28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40496

Terkait Transisi Blok Mahakam, EWI: Wapres JK Anggap Bangsa Ini Bodoh

Jakarta, Aktual.co — Energy Watch Indonesia (EWI) menyesalkan pernyataan wakil presiden Jusuf Kalla yang menyatakan akan memberikan masa transisi 2-3 tahun kepada operator lama di blok Mahakam, Total EP.

“Ini pembodohan diri sendiri, seorang Wapres justru menganggap bangsa ini bodoh, menganggap Pertamina tidak mampu dan bodoh,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean dalam keterangan yang diterima Aktual, Rabu (17/12).

Menurutnya, Pertamina dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan mampu dan siap mengelola Blok Mahakam 100 persen. Namun sayang sekali jika pemimpin negara ini malah meragukan kemampuan bangsanya sendiri.

“Masa transisi itu tidak perlu karena itu akan sangat merugikan bangsa Indonesia. Ini jelas-jelas memprihatinkan, diberikan masa transisi 2-3 tahun, namun tetap diikutkan dalam pengelolaan. Ini pengambilalihan yang lucu. Lelucon yang tidak lucu,” terangnya.

Berakhirnya masa kontrak karya Total EP di blok mahakam pada 2017 semestinya tidak diperpanjang lagi dan tidak perlu memberikan masa Transisi. Selain itu tidak perlu mengikut sertakan pengelola lama dalam operator blok Mahakam.

“Pertamina mampu 100 persen dari sisi financial dan Sumber Daya Manusia. Jangan kerdilkan Pertamina demi kepentingan kelompok. Jokowi harus bersikap tegas, ambil alih 100 persen tanpa basa-basi. Jika menterinya ‘ngeyel’, segera di Reshuffle demi kemakmuran bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terkait Transisi Blok Mahakam, EWI: Wapres JK Anggap Bangsa Ini Bodoh

Jakarta, Aktual.co — Energy Watch Indonesia (EWI) menyesalkan pernyataan wakil presiden Jusuf Kalla yang menyatakan akan memberikan masa transisi 2-3 tahun kepada operator lama di blok Mahakam, Total EP.

“Ini pembodohan diri sendiri, seorang Wapres justru menganggap bangsa ini bodoh, menganggap Pertamina tidak mampu dan bodoh,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean dalam keterangan yang diterima Aktual, Rabu (17/12).

Menurutnya, Pertamina dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan mampu dan siap mengelola Blok Mahakam 100 persen. Namun sayang sekali jika pemimpin negara ini malah meragukan kemampuan bangsanya sendiri.

“Masa transisi itu tidak perlu karena itu akan sangat merugikan bangsa Indonesia. Ini jelas-jelas memprihatinkan, diberikan masa transisi 2-3 tahun, namun tetap diikutkan dalam pengelolaan. Ini pengambilalihan yang lucu. Lelucon yang tidak lucu,” terangnya.

Berakhirnya masa kontrak karya Total EP di blok mahakam pada 2017 semestinya tidak diperpanjang lagi dan tidak perlu memberikan masa Transisi. Selain itu tidak perlu mengikut sertakan pengelola lama dalam operator blok Mahakam.

“Pertamina mampu 100 persen dari sisi financial dan Sumber Daya Manusia. Jangan kerdilkan Pertamina demi kepentingan kelompok. Jokowi harus bersikap tegas, ambil alih 100 persen tanpa basa-basi. Jika menterinya ‘ngeyel’, segera di Reshuffle demi kemakmuran bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bantu Evakuasi, Relawan Longsor Banjarnegara Tewas

Jakarta, Aktual.co — Seorang relawan tewas saat ikut membantu evakuasi korban longsor di Dusun Jemblung, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa (16/12).
Relawan yang bernama Ahmad Nurudin asal Magelang, diduga tewas tertimpa ekskavator saat membantu proses evakuasi korban longsor.
Kasie Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Magelang menyatakan bahwa informasi tewasnya seorang relawan didapat dari Tim SAR yang sedang bertugas.
Diduga, saat Ahmad dan dua rekannya akan memarkir ekskavator seusai proses pencarian korban, ekskavator tersebut tergelincir dan menimpa ketiganya. Namun, Ahmad yang mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Hajah Kasminah Soemitro Kolopaking Banjarnegara.
Saat ini jenazah sudah berada di rumah duka di Dusun Sikepan, Beringin, Magelang.

Artikel ini ditulis oleh:

Bantu Evakuasi, Relawan Longsor Banjarnegara Tewas

Jakarta, Aktual.co — Seorang relawan tewas saat ikut membantu evakuasi korban longsor di Dusun Jemblung, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa (16/12).
Relawan yang bernama Ahmad Nurudin asal Magelang, diduga tewas tertimpa ekskavator saat membantu proses evakuasi korban longsor.
Kasie Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Magelang menyatakan bahwa informasi tewasnya seorang relawan didapat dari Tim SAR yang sedang bertugas.
Diduga, saat Ahmad dan dua rekannya akan memarkir ekskavator seusai proses pencarian korban, ekskavator tersebut tergelincir dan menimpa ketiganya. Namun, Ahmad yang mengalami luka berat akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Hajah Kasminah Soemitro Kolopaking Banjarnegara.
Saat ini jenazah sudah berada di rumah duka di Dusun Sikepan, Beringin, Magelang.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Periksa Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
“RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/12).
Selain Rizal, KPK juga memeriksa manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton Siswanto Kartoyo dalam perkara ini. Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 dan juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 September 2014.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Periksa Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
“RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/12).
Selain Rizal, KPK juga memeriksa manajer wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton Siswanto Kartoyo dalam perkara ini. Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 dan juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 September 2014.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain