4 April 2026
Beranda blog Halaman 40605

Komisi IV DPR Inisiasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan telah menginisiasi agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
“Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan,” kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu (21/12).
Dengan hadirnya UU tersebut, pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan,” kata Herman.
Sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
“Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara,” katanya.
Dia menambahkan, DPR RI akan senantiasa mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
“Dari segi anggaran misalnya bisa terlihat ada peningkatan dari Rp3 triliun pada 2009 naik menjadi Rp6,7 triliun pada 2015.”

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi IV DPR Inisiasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan telah menginisiasi agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
“Kami sudah memutuskan bahwa dalam Prolegnas 2015 akan melahirkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan,” kata Herman di Kabupaten Tana Toraja, Minggu (21/12).
Dengan hadirnya UU tersebut, pemberdayaan SDM bidang perikanan akan memperoleh ruang yang lebih besar, karena akan memberikan landasan hukum dalam pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kami berharap pada akhirnya ini dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan,” kata Herman.
Sebelumnya telah ada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam undang-undang tersebut, diantaranya mengatur tentang kelembagaan, pembentukan bank, asuransi pertanian, dan pemberian stimulus anggaran dari pusat.
“Ini yang akan kami kloning agar nelayan dan pembudidaya ikan juga mendapat perlindungan dari negara,” katanya.
Dia menambahkan, DPR RI akan senantiasa mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan.
“Dari segi anggaran misalnya bisa terlihat ada peningkatan dari Rp3 triliun pada 2009 naik menjadi Rp6,7 triliun pada 2015.”

Artikel ini ditulis oleh:

Djarot Saiful: Banyak Warga Jakarta yang Mau Gotong Royong

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKi Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa masih banyak warga Jakarta yang mau bergotong-royong dalam mengatasi masalah lingkungan.
Menurut dia, semangat untuk bergotong royong dan musyawarah akan dikumnadangkan oleh Pemprov DKI. Untuk itu dibutuhkan dukungan semua pihak untuk menyelesaikan segala permasalahan di ibu kota.
“Semangat itu yang ingin kita tanamkan di tengah masyarakat Jakarta,” kata Djarot, Minggu (21/12).
Kekumuhan di Jakarta akan segera hilang bila warga rutin bermusyawarah dan bergorong royong dalam membersihkan limgkungan tempat tinggalny

Artikel ini ditulis oleh:

Djarot Saiful: Banyak Warga Jakarta yang Mau Gotong Royong

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKi Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa masih banyak warga Jakarta yang mau bergotong-royong dalam mengatasi masalah lingkungan.
Menurut dia, semangat untuk bergotong royong dan musyawarah akan dikumnadangkan oleh Pemprov DKI. Untuk itu dibutuhkan dukungan semua pihak untuk menyelesaikan segala permasalahan di ibu kota.
“Semangat itu yang ingin kita tanamkan di tengah masyarakat Jakarta,” kata Djarot, Minggu (21/12).
Kekumuhan di Jakarta akan segera hilang bila warga rutin bermusyawarah dan bergorong royong dalam membersihkan limgkungan tempat tinggalny

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Kasus Rekening Gendut Kepala Daerah

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Praseto diminta untuk mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan rekening gendut kepala daerah.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Minfggu (21/12).
Menurutnya, jika kasus ini tak dapat dituntaskan, HM Prasetyo disarankan untuk mundur dari jabatannya.
“Jadi kita minta bahwa ini jangan sekedar showoff Jaksa Agung baru, tapi kita minta buktikan, paling tidak dalam 1-3 bulan ada kasus ini yang berlanjut ke pengadilan, karena kalau tidak ini upaya pencitraan saja,” kata Emerson.
Diketahui, PPATK telah melaporkan rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan laporan tersebut, rekening gendut dimiliki lima bupati dan mantan bupati, satu gubernur aktif dan dua mantan gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung Diminta Tuntaskan Kasus Rekening Gendut Kepala Daerah

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Praseto diminta untuk mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan rekening gendut kepala daerah.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Minfggu (21/12).
Menurutnya, jika kasus ini tak dapat dituntaskan, HM Prasetyo disarankan untuk mundur dari jabatannya.
“Jadi kita minta bahwa ini jangan sekedar showoff Jaksa Agung baru, tapi kita minta buktikan, paling tidak dalam 1-3 bulan ada kasus ini yang berlanjut ke pengadilan, karena kalau tidak ini upaya pencitraan saja,” kata Emerson.
Diketahui, PPATK telah melaporkan rekening sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah kepada Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan laporan tersebut, rekening gendut dimiliki lima bupati dan mantan bupati, satu gubernur aktif dan dua mantan gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain