27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40616

Pengacara: Kasus The Jakarta Post Harus Dikembalikan ke Dewan Pers

Jakarta, Aktual.co — Pemimpin Redaksi (Pemred) harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus penistaan agama dalam karikatur yang dimuat media tersebut.
Namun dalam hal tersebut, Kuasa Hukum Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis mengatakan, kasus tersebut harus dikembalikan ke dewan pers. Mengingat hal itu bertujuan agar tak mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengharapkan kasus ini dikembalikan ke dewan pers, karena ini masuk ranah Dewan Pers,” kata Todung di gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).
Dia menilai, penanganan kasus tersebut ke dewan pers pun, agar tidak ada kriminalisasi media. Terlebih lagi, tidak melemahkan demokrasi dan melemahkan hukum.
Dia mengatakan, persoalan kasus karikatur The Jakarta Post telah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi pun tentu akan mengedepankan peraturan perundangan yang menangani sengketa pers tersebut.
“Kalau pun ada keberatan substansial, mekanisme UU Pers itu yang harus diterapkan. Saya masih punya keyakinan pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme itu.”
Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan pers di Indonesia akan berbanding lurus dengan perkembangan demokrasi ke depan. Mereka meminta polisi tak mendasarkan pemeriksaan klien-nya dengan Pasal Pindana dalam KUHP.
“Saya optimis karena demokrasi semakin dewasa, hal semacam ini seharusnya berkurang untuk masa mendatang. Prinsipnya kita ingin sengketa pers di selesaikan melalui Undang Undang Pers atau secara perdata.”
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara: Kasus The Jakarta Post Harus Dikembalikan ke Dewan Pers

Jakarta, Aktual.co — Pemimpin Redaksi (Pemred) harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus penistaan agama dalam karikatur yang dimuat media tersebut.
Namun dalam hal tersebut, Kuasa Hukum Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis mengatakan, kasus tersebut harus dikembalikan ke dewan pers. Mengingat hal itu bertujuan agar tak mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengharapkan kasus ini dikembalikan ke dewan pers, karena ini masuk ranah Dewan Pers,” kata Todung di gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).
Dia menilai, penanganan kasus tersebut ke dewan pers pun, agar tidak ada kriminalisasi media. Terlebih lagi, tidak melemahkan demokrasi dan melemahkan hukum.
Dia mengatakan, persoalan kasus karikatur The Jakarta Post telah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi pun tentu akan mengedepankan peraturan perundangan yang menangani sengketa pers tersebut.
“Kalau pun ada keberatan substansial, mekanisme UU Pers itu yang harus diterapkan. Saya masih punya keyakinan pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme itu.”
Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan pers di Indonesia akan berbanding lurus dengan perkembangan demokrasi ke depan. Mereka meminta polisi tak mendasarkan pemeriksaan klien-nya dengan Pasal Pindana dalam KUHP.
“Saya optimis karena demokrasi semakin dewasa, hal semacam ini seharusnya berkurang untuk masa mendatang. Prinsipnya kita ingin sengketa pers di selesaikan melalui Undang Undang Pers atau secara perdata.”
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua DPRD DKI Dukung Kebijakan Pembatasan Motor

Jakarta, Aktual.co —Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung penerapan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
“Populasi sepeda motor di Jakarta sekarang sudah terlalu banyak. Makanya, pembatasan sepeda motor harus dilakukan,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (15/12).
Meskipun populasinya banyak, menurut dia, tidak banyak keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, terlebih sepeda motor yang masuk ke Jakarta sebagian besar berasal dari kota-kota disekitarnya, diantaranya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Karena sepeda motor itu sebagian besar berasal dari kota-kota di sekitar Jakarta, maka pajaknya tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, namun ke PAD daerahnya masing-masing,” ujar Prasetyo.
Atas dasar itu lah, dia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan sepeda motor yang akan segera diberlakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba dan sosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ketua DPRD DKI Dukung Kebijakan Pembatasan Motor

Jakarta, Aktual.co —Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung penerapan kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
“Populasi sepeda motor di Jakarta sekarang sudah terlalu banyak. Makanya, pembatasan sepeda motor harus dilakukan,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (15/12).
Meskipun populasinya banyak, menurut dia, tidak banyak keuntungan yang diperoleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, terlebih sepeda motor yang masuk ke Jakarta sebagian besar berasal dari kota-kota disekitarnya, diantaranya Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Karena sepeda motor itu sebagian besar berasal dari kota-kota di sekitar Jakarta, maka pajaknya tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, namun ke PAD daerahnya masing-masing,” ujar Prasetyo.
Atas dasar itu lah, dia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan sepeda motor yang akan segera diberlakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba dan sosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gubernur Ahok Serahkan DIPA 2015, Meningkat Rp5,28 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKI tahun 2015 sebesar Rp21,08 triliun. 
Meningkat Rp5,28 triliun dari DIPA 2014 sebesar Rp15,8 triliun. Dengan total DIPA yang diserahkan sebanyak 546. 
Rinciannya, jelas Ahok, untuk instansi vertical (dinas) sebanyak 450 DIPA senilai Rp20,91 triliun. Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai Rp 169,18 miliar. Tugas Pembantuan sebanyak lima DIPA dengan nilai Rp8,61 miliar. 
“Serta Urusan Bersama sebanyak enam DIPA dengan nilai sebesar Rp 5,4 miliar,” ucap dia, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (15/12).
Pemprov DKI juga dapat dana alokasi Transfer Daerah sebesar Rp14,18 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 0,28 triliun, dan Dana transfer lain sebesar Rp2,8 triliun.
DIPA diserahkan Gubernur Ahok secara simbolis kepada pimpinan 10 instansi yang mendapat kucuran dana.
Yakni Panglima Kodam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
Lalu Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“Kita ucap syukur kita bisa cepat proses penyerahan DIPA ini, kita harapkan Januari bisa lebih cepat menggunakan anggaran,” kata dia.
Dijelaskannya, penyerahan hari ini melanjuti penyerahan DIPA dari Presiden Joko Widodo ke Menteri/pimpinan lembaga dan Gubernur di Istana Negara, 8 Desember lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI, Hendro Baskoro di acara tadi juga mengatakan penyerahan DIPA sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk bekerja cepat dan cerdas. 
“Serta komitmen Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pengelolaan keuangan Negara,” ucap dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Gubernur Ahok Serahkan DIPA 2015, Meningkat Rp5,28 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DKI tahun 2015 sebesar Rp21,08 triliun. 
Meningkat Rp5,28 triliun dari DIPA 2014 sebesar Rp15,8 triliun. Dengan total DIPA yang diserahkan sebanyak 546. 
Rinciannya, jelas Ahok, untuk instansi vertical (dinas) sebanyak 450 DIPA senilai Rp20,91 triliun. Dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai Rp 169,18 miliar. Tugas Pembantuan sebanyak lima DIPA dengan nilai Rp8,61 miliar. 
“Serta Urusan Bersama sebanyak enam DIPA dengan nilai sebesar Rp 5,4 miliar,” ucap dia, di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (15/12).
Pemprov DKI juga dapat dana alokasi Transfer Daerah sebesar Rp14,18 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp 11,13 triliun, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 0,28 triliun, dan Dana transfer lain sebesar Rp2,8 triliun.
DIPA diserahkan Gubernur Ahok secara simbolis kepada pimpinan 10 instansi yang mendapat kucuran dana.
Yakni Panglima Kodam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
Lalu Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“Kita ucap syukur kita bisa cepat proses penyerahan DIPA ini, kita harapkan Januari bisa lebih cepat menggunakan anggaran,” kata dia.
Dijelaskannya, penyerahan hari ini melanjuti penyerahan DIPA dari Presiden Joko Widodo ke Menteri/pimpinan lembaga dan Gubernur di Istana Negara, 8 Desember lalu.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI, Hendro Baskoro di acara tadi juga mengatakan penyerahan DIPA sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk bekerja cepat dan cerdas. 
“Serta komitmen Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pengelolaan keuangan Negara,” ucap dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain