Pengacara: Kasus The Jakarta Post Harus Dikembalikan ke Dewan Pers
Jakarta, Aktual.co — Pemimpin Redaksi (Pemred) harian The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus penistaan agama dalam karikatur yang dimuat media tersebut.
Namun dalam hal tersebut, Kuasa Hukum Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis mengatakan, kasus tersebut harus dikembalikan ke dewan pers. Mengingat hal itu bertujuan agar tak mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengharapkan kasus ini dikembalikan ke dewan pers, karena ini masuk ranah Dewan Pers,” kata Todung di gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Senin (15/12).
Dia menilai, penanganan kasus tersebut ke dewan pers pun, agar tidak ada kriminalisasi media. Terlebih lagi, tidak melemahkan demokrasi dan melemahkan hukum.
Dia mengatakan, persoalan kasus karikatur The Jakarta Post telah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Polisi pun tentu akan mengedepankan peraturan perundangan yang menangani sengketa pers tersebut.
“Kalau pun ada keberatan substansial, mekanisme UU Pers itu yang harus diterapkan. Saya masih punya keyakinan pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme itu.”
Lebih jauh dia mengatakan, kebebasan pers di Indonesia akan berbanding lurus dengan perkembangan demokrasi ke depan. Mereka meminta polisi tak mendasarkan pemeriksaan klien-nya dengan Pasal Pindana dalam KUHP.
“Saya optimis karena demokrasi semakin dewasa, hal semacam ini seharusnya berkurang untuk masa mendatang. Prinsipnya kita ingin sengketa pers di selesaikan melalui Undang Undang Pers atau secara perdata.”
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













