6 April 2026
Beranda blog Halaman 40620

Faisal Basri: Kami Tidak Bertugas Menemukan Mafia Migas

Jakarta, Aktual.co —Kepala Tim Khusus Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengaku bahwa timnya tidak bertugas menangkap mafia migas melainkan hanya memberi rekomendasi agar proses dalam tata kelola migas berjalan terang.

“Kami tidak bertugas temukan mafia migas, tapi bagaimana menciptakan lingkungan yang bersih, agar para rente enggak masuk. Gitu,” ujar Faisal Basri usai konfrensi pers di kantor kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (21/12).

Tugas menciptakan lingkungan tata kelola migas yang bersih itu, lanjut dia, misalnya menyederhanakan sistem rumus perhitungan tata niaga migas yang ruet menjadi lebih mudah dipahami.

“Kongkritnya misalnya rumus proses yang ruwet kemudian membuat kita (Indonesia) satu-satunya pembelian minyak Ron88. Ini membuka peluang adanya praktik yang merugikan kita. Parahnya lagi kita sebagai pembeli Ron88 dan terbesar ternyata enggak punya bargaining sama sekali dan tak bisa ikut menentukan harga,” cetusnya.

“Makanya, kami buat biar lebih transparan dan bisa dipahami semua pihak,” imbuh Faisal.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini 5 Perda yang Rawan Dikorupsi Kepala Daerah

Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch menilai ada lima Perda yang dinilai memberi celah kepada para kepala daerah untuk melakukan korupsi besar. 
Kelima perda tersebut berisikan, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.
“Kecenderungan ini muncul di luar Jawa. Mereka tidak korupsi pengadaan, tapi melalui perizinan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (21/12).
Emerson juga mengatakan mengapa ini dipersoalkan, karena dikhawatir mengenai Perda ini yang dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) untuk memperkaya diri dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi.
Sejumlah produk peraturan perundangan baik nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan dinilai kontroversial. Peraturan tersebut juga yang dinilai mendorong lajunya deforestasi di Indonesia.
ICW dan Koalisi juga meminta kepada KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi besar dan peruksakan sumber daya alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini 5 Perda yang Rawan Dikorupsi Kepala Daerah

Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch menilai ada lima Perda yang dinilai memberi celah kepada para kepala daerah untuk melakukan korupsi besar. 
Kelima perda tersebut berisikan, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.
“Kecenderungan ini muncul di luar Jawa. Mereka tidak korupsi pengadaan, tapi melalui perizinan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (21/12).
Emerson juga mengatakan mengapa ini dipersoalkan, karena dikhawatir mengenai Perda ini yang dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) untuk memperkaya diri dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi.
Sejumlah produk peraturan perundangan baik nasional maupun lokal di bidang alih fungsi lahan dan hutan dinilai kontroversial. Peraturan tersebut juga yang dinilai mendorong lajunya deforestasi di Indonesia.
ICW dan Koalisi juga meminta kepada KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi besar dan peruksakan sumber daya alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

HIPMI Sesalkan KUR Didominasi Pengusaha Mapan

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta menyesalkan, pihak yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) didominasi pengusaha yang mapan, padahal seharusnya lebih baik dikucurkan untuk pengusaha pemula.
“Dari kajian kami di Hipmi, banyak lembaga keuangan penyalur KUR tidak menyalurkan untuk pelaku usaha mikro yang tidak punya agunan,” kata Ketua Umum Hipmi Jaya Rama Datau, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12).
Padahal, ujar Rama, konsep KUR ini dulunya untuk membantu pelaku usaha mikro yang usahanya menguntungkan, namun tidak ‘bankable’ sehingga sukar memperoleh pinjaman dari pihak perbankan.
Dengan adanya KUR, dia mengingatkan bahwa pengusaha tersebut mendapatkan jaminan oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo “Ini namanya KUR malah jatuh ke tangan pelaku usaha yang sudah mapan.”
Untuk itu, Hipmi meminta pemerintah benar-benar mengkaji penyaluran KUR, karena sebagian besar penerima KUR dinilai belum tepat sasaran.
Hipmi juga mendukung rencana pemerintah untuk memberikan plafon KUR kepada nasabah maksimal sebesar Rp 25 juta.”Kami minta KUR itu tidak ada lagi yang Rp100 juta atau ke atasnya nilainya, sebab bila nilainya sudah di atas Rp 25 juta sudah dapat dianggap sebagai nasabah komersil, tarifnya juga komersil,” ujar Rama.
Sebelumnya, Hipmi Jaya menginginkan program KUR dapat terus berlanjut dan benar-benar ditargetkan untuk para pengusaha pemula di Tanah Air. “Sejak awal KUR ini, ditargetkan untuk pengusaha pemula dan tidak punya ‘collateral loan’. Faktanya, di lapangan sebagian besar penerima KUR wajib punya penjaminan. Jadi banyak yang kecewa.”
Rama berpendapat, meski konsep KUR diatas kertas sudah bagus, namun dalam implementasinya, bank-bank penyalur KUR masih meleset dan tidak sesuai sasaran.
Dia juga menyesalkan bahwa praktik KUR di lapangan tidak jauh berbeda dengan pemberian kredit komersil lainnya. Menurut dia, kontribusi UKM atas ekspor nasional masih di bawah 20 persen, sedangkan Thailand telah berada di atas 20 persen. “Padahal, kontribusi UKM RI atas perekonomian nasional cukup besar yakni mendekati 60 persen atas PDB,” ujarnya.
Dia berpendapat, sejumlah tantangan menanti yakni bagaimana meningkatkan kapasitas bisnis UKM, membuka akses pembiayaan yang lebih besar bagi pelaku UKM, meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia UKM, serta meningkatkan akses pasar dan teknologi bagi UKM.
Hipmi mengusulkan KUR direvitalisasi agar makin tepat sasaran dan berdampak besar bagi pengembangan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja serta dinilai cukup bagus untuk membantu pembiayaan bagi pengusaha pemula.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

HIPMI Sesalkan KUR Didominasi Pengusaha Mapan

Jakarta, Aktual.co — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta menyesalkan, pihak yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) didominasi pengusaha yang mapan, padahal seharusnya lebih baik dikucurkan untuk pengusaha pemula.
“Dari kajian kami di Hipmi, banyak lembaga keuangan penyalur KUR tidak menyalurkan untuk pelaku usaha mikro yang tidak punya agunan,” kata Ketua Umum Hipmi Jaya Rama Datau, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12).
Padahal, ujar Rama, konsep KUR ini dulunya untuk membantu pelaku usaha mikro yang usahanya menguntungkan, namun tidak ‘bankable’ sehingga sukar memperoleh pinjaman dari pihak perbankan.
Dengan adanya KUR, dia mengingatkan bahwa pengusaha tersebut mendapatkan jaminan oleh pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo “Ini namanya KUR malah jatuh ke tangan pelaku usaha yang sudah mapan.”
Untuk itu, Hipmi meminta pemerintah benar-benar mengkaji penyaluran KUR, karena sebagian besar penerima KUR dinilai belum tepat sasaran.
Hipmi juga mendukung rencana pemerintah untuk memberikan plafon KUR kepada nasabah maksimal sebesar Rp 25 juta.”Kami minta KUR itu tidak ada lagi yang Rp100 juta atau ke atasnya nilainya, sebab bila nilainya sudah di atas Rp 25 juta sudah dapat dianggap sebagai nasabah komersil, tarifnya juga komersil,” ujar Rama.
Sebelumnya, Hipmi Jaya menginginkan program KUR dapat terus berlanjut dan benar-benar ditargetkan untuk para pengusaha pemula di Tanah Air. “Sejak awal KUR ini, ditargetkan untuk pengusaha pemula dan tidak punya ‘collateral loan’. Faktanya, di lapangan sebagian besar penerima KUR wajib punya penjaminan. Jadi banyak yang kecewa.”
Rama berpendapat, meski konsep KUR diatas kertas sudah bagus, namun dalam implementasinya, bank-bank penyalur KUR masih meleset dan tidak sesuai sasaran.
Dia juga menyesalkan bahwa praktik KUR di lapangan tidak jauh berbeda dengan pemberian kredit komersil lainnya. Menurut dia, kontribusi UKM atas ekspor nasional masih di bawah 20 persen, sedangkan Thailand telah berada di atas 20 persen. “Padahal, kontribusi UKM RI atas perekonomian nasional cukup besar yakni mendekati 60 persen atas PDB,” ujarnya.
Dia berpendapat, sejumlah tantangan menanti yakni bagaimana meningkatkan kapasitas bisnis UKM, membuka akses pembiayaan yang lebih besar bagi pelaku UKM, meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia UKM, serta meningkatkan akses pasar dan teknologi bagi UKM.
Hipmi mengusulkan KUR direvitalisasi agar makin tepat sasaran dan berdampak besar bagi pengembangan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja serta dinilai cukup bagus untuk membantu pembiayaan bagi pengusaha pemula.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Beri Grasi, Eva Bande Ucapkan Terimakasi ke Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Eva Bande yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak petani yang tertindas di Sulawesi Tengah mengucakpakan, terimakasih karena Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi terhadapnya. “Saya berterima kasih kepada Presiden Jokowi, atas pengabulan grasi ini, ini adalah grasi pertama kepada aktifis agraris,” kata Eva Bande di Jakarta, Minggu (21/12).
Menurut Eva, pada saat dirinya dintangkap oleh pihak kepolisian merasa tidak mendapatkan keadilan. Apalagi, ketika itu dia ingin membela para warga yang pada saat waktu itu tanahnya di rampas oleh pihak swasta.
“Begitu jelas di hadapan kita banyak perampasan tanah oleh pihak-pihak swasta tapi hukum tidak berpihak kepada kita, malah saya dan 23 orang kawan-kawan dari warga yang ditangkap, mana keadilan buat kami.”
Untuk di ketahui, penangkapan Eva Bande yang selama ini dicari-cari dan dianggap buron Kejaksaan Negeri Luwuk. Eva, di tuduh mengahasut para petani untuk melawan pihak perusahaan.
Perempuan pejuang Agraria itu kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, M. Syarifuddin.
Keesokan harinya,16 Mei 2014, Eva Bande langsung diterbangkan ke Luwuk, Sulawesi Tengah, dengan menggunakan penerbangan regular. Sesampainya di Luwuk, Eva yang dikawal oleh petugas keamanan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Luwuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain