8 April 2026
Beranda blog Halaman 407

Pemerintah Buka Wacana KUR Berbasis Kekayaan Intelektual, Pelaku Kreatif Bisa Ajukan Kredit hingga Rp500 Juta

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah membuka wacana akses pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab keterbatasan akses permodalan yang selama ini dihadapi pelaku usaha kreatif akibat minimnya aset fisik sebagai jaminan kredit.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan, pemerintah telah memutuskan penyediaan KUR khusus industri kreatif berbasis KI, di luar KUR untuk UMKM secara umum. Skema ini dirancang agar karakter usaha kreatif yang bertumpu pada ide, karya, dan hak cipta dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang layak.

“KUR ini bukan hibah, tetapi kredit yang harus dikembalikan. Penyalurannya dilakukan oleh lembaga penyalur KUR, sementara kami di kementerian melakukan pendampingan dan kurasi bersama pemerintah daerah serta asosiasi agar pelaku usaha benar-benar siap menerima pembiayaan,” ujar Teuku Riefky dalam acara Ekraf Annual Report (EAR) 2025 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang melibatkan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri UMKM, serta Menteri Ekonomi Kreatif. Untuk tahun 2026, pemerintah menyetujui alokasi KUR industri kreatif berbasis KI sebesar Rp10 triliun, dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta per pelaku usaha.

Selain KUR, pemerintah juga mendorong pembukaan akses kredit komersial bagi pelaku industri kreatif, termasuk melalui lembaga pembiayaan di bawah Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil seiring masih adanya kehati-hatian perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dalam menyalurkan kredit berbasis non-kolateral.

Untuk menjembatani keraguan perbankan dan investor, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menerbitkan peraturan menteri terkait jasa penilai kekayaan intelektual. Jasa penilai tersebut bertugas melakukan valuasi aset KI agar dapat menjadi dasar pertimbangan kelayakan pembiayaan.

“Kalau perbankan ragu, mereka bisa memanggil jasa penilai KI untuk melihat nilainya, kelayakan bisnisnya, dan kemampuan pengembaliannya. Begitu juga investor yang ingin masuk ke sektor kreatif,” ujar Teuku Riefky.

Ia mengakui kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi dan penguatan ekosistem. Namun pemerintah optimistis skema ini dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan, serta memperkuat industri kreatif nasional secara berkelanjutan.

“Ini masih berproses, tapi satu per satu pekerjaan rumah kami selesaikan,” pungkasnya.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kejagung Diminta Segera Bersih-bersih Jaksa Nakal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera membersihkan institusinya dari para jaksa nakal, baik yang ada di pusat maupun daerah. Hal ini menyusul sejumlah jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 17-18 Desember 2025.

“Penangkapan jaksa-jaksa ini membuktikan peran Kejagung yang belum maksimal membina pegawainya. Kejagung harus segera bersih-bersih para jaksa nakal, jaksa yang suka peras pejabat, dan jaksa yang suka delapan enam kan kasus,” kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Uchok, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan agar aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia pesimistis pemberantasan korupsi akan berjalan maksimal di kala aparat penegak hukumnya juga bertindak korup.

“Kalau para jaksanya korup bagaimana pemberantasan korupsi bisa berjalan sesuai perintah Pak Prabowo,” katanya.

Lemah Pengawasan Internal

Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyampaikan, sejak 2006 hingga 2025, sebanyak 45 jaksa ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 orang ditangkap KPK.

Wana pun menilah, rentetan kasus ini mencerminkan persoalan serius yang belum terselesaikan di tubuh Kejaksaan. Menurutnya, berulangnya penangkapan jaksa menandakan lemahnya fungsi pengawasan internal. Padahal, pengawasan merupakan kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berintegritas.

“Adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan dengan baik,” ujar Wana dalam keterangan tertulis.

Sorotan ICW juga mengarah pada periode kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sejak ia dilantik pada 2019, tercatat tujuh jaksa terseret kasus korupsi. “Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Wana.

Hal sama disampaikan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurrokhman. Menurutnya, ada persoalana dala fungsi pengawasan di internal Kejagung. Ia menyebut, sejumlah jaksa yang tertangkap tangan tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu.

“Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat (waskat),” kata Nurrokhman dalam keterangannya.

Sehingga, menurut Nurrokhman, pimpinan di satuan kerja para jaksa yang terjerat kasus korupsi itu dianggap bertanggung jawab untuk memastikan integritas dan disiplin anak buahnya tersebut.

Evaluasi Kajari Kota Medan

Terpisah, Wasekjend PB HMI Hasbi Alwi Silalahi mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan Fajar Syah Putra.

Hasi menduga ada pola yang sama antara yang terjadi di Kejati Kota Medan dengan OTT KPK di Banten dan Kalsel.

“Kita mendesak Jaksa Agung untuk segera bertindak untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan Fajar Syah Putra, diduga juga menerima sejumlah gratifikasi,” kata dia.

Menurutnya, selama ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan tidak bekerja secara profesional. Di mana, sejumlah dugaan korupsi yang terjadi Kota Medan tak tersentuh oleh kejaksaan.

“Kita menduga bahwa Kejari Medan ini sengaja tutup mata, apalagi sejumlah dugaan telah terjadi, tapi Kejari Medan tak juga bertindak,” jelasnya.

Bahkan, kata Hasbi Kajari Medan Fajar Syah Putra hanya pandai menyalurkan hobinya off-road, tidak dalam bertindak sebagai jaksa.

“Itu Kajari Medan taunya hanya off-road saja, kalau disuruh kerja entah apa yang dikerjakannya, malu juga kita melihatnya,” ucap Hasbi.

Karena hal tersebut, dirinya mendesak Jaksa Agung untuk bertindak tegas, mencopot pegawai Adhyaksa yang tidak becus bekerja.

“Kita sangat sayangkan ini terjadi di Kota Medan, semoga Jaksa Agung bertindak tegas, mengingat kejadian yang terjadi di Bekasi dan Kalimantan,” ungkapnya.

Sampai dengan saat ini, kata Hasbi Kejari Medan minim akan tindakan dalam mengupas dugaan korupsi yang terjadi. Padahal, sejumlah media dan lembaga masyarakat sering bersuara, namun diabaikan.

“Susah memang kalau kerjanya hanya bicara tentang hobi, tapi kerja malas. Begitu banyak dugaan korupsi terjadi, tapi ya sudahlah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Klik Sekali Rekening Bisa Terkuras, OJK Bongkar Maraknya SMS Scam dan Lowongan Kerja Palsu

Jakarta, Aktual.com — Maraknya penipuan digital melalui pesan singkat dan lowongan kerja daring palsu kian meresahkan masyarakat. Dalam sehari, seseorang bahkan bisa menerima hingga 10 pesan penipuan berisi tautan berbahaya yang berpotensi menguras data pribadi dan dana di rekening korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masifnya SMS scam dan penipuan digital menjadi ancaman serius bagi keamanan ekonomi masyarakat, terutama anak muda dan perempuan sebagai pengelola keuangan keluarga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan intensitas SMS penipuan saat ini sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“Saya sendiri bisa menerima lima sampai sepuluh SMS penipuan dalam sehari. Kalau tautannya diklik, rekening bisa langsung terkuras,” ujar Friderica dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Segmen Perempuan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiky itu, pelaku memanfaatkan berbagai modus dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum, penyedia layanan publik, hingga penyelenggara undian berhadiah. Salah satu modus yang paling marak belakangan ini adalah e-tilang palsu.

“Yang terbaru dan sangat marak itu e-tilang palsu. Orang panik, lalu tanpa sadar memberikan informasi pribadinya,” katanya.

Selain SMS scam, OJK juga menyoroti meningkatnya penipuan berkedok lowongan kerja online yang banyak menyasar generasi muda. Modus ini biasanya menawarkan pekerjaan ringan, seperti klik berbayar, sebelum korban diminta menyetor sejumlah uang.

“Anak-anak muda ditawari pekerjaan mudah, cukup klik lalu dapat uang, padahal itu bagian dari skema scam,” ujar Kiky.

Ia menambahkan, perempuan sebagai pengelola keuangan keluarga juga menjadi sasaran empuk penipuan digital, mulai dari diskon belanja daring palsu hingga hadiah akhir tahun fiktif. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komnas HAM Ingatkan Penanganan Bencana di Sumatera Harus Berbasis Hak Asasi Korban

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengingatkan kepada seluruh pihak agar penanganan korban bencana di berbagai wilayah Sumatera harus berbasis prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Menurut dia, hak-hak dasar yang harus dipenuhi adalah pangan sehari-hari, air bersih, hingga listrik. Kebutuhan itu harus dipenuhi dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Penanganan bencana itu harus berbasis pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Jadi mulai dari (perlindungan) kelompok rentan, hak-hak dasar ya,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12).

Menurut dia, Komnas HAM juga sudah turun ke wilayahnya bencana di Sumatera untuk melakukan pengamatan situasi dan melakukan aksi kemanusiaan.

Namun terkait usulan penaikan status menjadi Bencana Nasional, menurut dia, hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Dia mengatakan Komnas HAM akan lebih fokus kepada penyebab bencana tersebut terjadi. Dia menilai harus ada investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab tragedi itu.

“Kami juga sedang melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan informasi terkait itu,” kata dia.

Di samping itu, dia pun menilai bahwa gerakan solidaritas masyarakat untuk korban bencana sangat luar biasa.

Menurut dia, para relawan yang menjadi garda terdepan harus diapresiasi dengan besar.

“Karena itu menjadi kekuatan besar gitu ya dari masyarakat kita dan bagi para korban untuk bisa membangun resiliensi yang lebih baik gitu sampai hari ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Libur Nataru Bukan Sekadar Wisata, Pemerintah Dorong Ekonomi Kreatif Daerah Naik Kelas

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menilai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momentum penting bagi penguatan ekonomi kreatif daerah. Peningkatan mobilitas wisatawan selama periode tersebut memberikan dampak langsung terhadap subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, seni pertunjukan, hingga produk kreatif berbasis kearifan lokal.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, Nataru merupakan etalase strategis bagi industri kreatif daerah untuk menampilkan produk terbaiknya kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Daerah tujuan wisata, menurutnya, memiliki peluang besar memanfaatkan momen ini untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Selama Nataru ini kami meyakini momentum tersebut menjadi ajang menampilkan industri kreatif dari berbagai daerah, terutama daerah yang dikunjungi wisatawan nusantara maupun mancanegara,” ujar Teuku Riefky dalam acara Ekraf Annual Report (EAR) 2025 di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, pergerakan wisatawan tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata, tetapi juga menggerakkan rantai ekonomi kreatif di daerah. Pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan omzet sekaligus memperkenalkan produk kepada pasar yang lebih luas.

“Momentum ini penting untuk mengangkat kualitas produk daerah, bukan hanya nama wilayahnya, tetapi juga daya saing produknya,” katanya.

Pemerintah berharap dampak ekonomi selama Nataru tidak bersifat sementara. Industri kreatif daerah didorong agar mampu naik kelas, memperkuat posisi di pasar nasional, dan dalam jangka panjang menembus pasar global.

“Ke depan, kami berharap industri kreatif daerah ini bisa masuk pasar nasional dan pada saatnya mampu go global,” ujar Teuku Riefky.

Sejalan dengan itu, pemerintah menilai penguatan kelembagaan di daerah menjadi faktor kunci pengembangan ekonomi kreatif nasional. Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif atau menggabungkannya dengan dinas lain, seperti Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kebijakan ini dinilai tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran karena tidak menambah jumlah aparatur maupun infrastruktur. Penguatan dilakukan pada nomenklatur dan fokus kebijakan, sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku ekonomi kreatif daerah.

Dengan sinergi antara momentum Nataru dan penguatan struktur kelembagaan, pemerintah optimistis kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional akan semakin kuat dan berkelanjutan.

(RACHMA PUTRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pemkot Tangerang dan PT OISN Sepakati Pengakhiran PSEL, Sachrudin Pastikan Program Pengelolaan Sampah Berlanjut

Tangerang, aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang.

Pengakhiran kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menjelaskan bahwa kesepakatan pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dalam rangka percepatan pengembangan energi bersih.

“Pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.

Meski demikian, Sachrudin menegaskan bahwa pengakhiran kerja sama ini tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program persampahan.

“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengakhiran kerja sama ini bukanlah penghentian proyek PSEL secara permanen, melainkan menjadi awal baru agar implementasi PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa proses pengakhiran kerja sama telah disepakati secara clean and clear oleh kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar kita dapat melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan lebih baik,” ujarnya.

Ke depan, pengelolaan persampahan akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain