24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40746

Pasangan Sejenis Nekat Curi Sepeda Motor

Semarang, Aktual.co — Windha Ana Carisca(23) dan Nikitha Intania Bramasto(28) diamankan petugas karena mencuri kendaraan bermotor Yamaha Mio H 5190 QP yang terparkir diteras rumah Sulasah (61), warga kampung Gisik Rejo RT 07 RW 1 Bandarharjo Semarang utara, pada Rabu (10/12) dini hari.
Windha mengaku memiliki keahlian mencuri dari salah seorang tersangka lain bernama Dimas.
“Saya yang minta diajari Dimas. Karena pengen punya uang lebih makan sama main,” tutur pelaku, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/12).
Bermodalkan keahliannya itu, dia mengajak pasangannya, Nikitha, yang juga seorang perempuan, untuk mencuri.
Dua perempuan tersebut mengaku dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. 
Sementara, Nikitha yang tinggal dijalan Brumbungan Semarang, mengaku mengenal Windha sejak tiga tahun yang lalu.
“Kami mulai berpacaran sejak dua bulan yang lalu, saya tau dia seorang wanita,” kata perempuan yang berprofesi sebagai seorang pemandu karaoke tersebut.
Dua pelaku dalam melancarkan aksinya dibantu oleh dua rekannya, yakni, Agus Sutriyono (35) warga jalan Lodan III RT 03 RW 03, Bandarharjo Semarang, dan Dimas Enggal Saputra(21), warga jalan Kebonharjo RT 9 RW 5 Tanjung Mas Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiharto mengatakan, keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang mengincar sepeda motor di rumah-rumah warga dan kos-kosan.
“Sasarnya kos-kosan atau rumah yang terlihat sepi. Mereka menggunakan kunci T saat beraksi. Keempatnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari salah seorang tersangka bernama Agus,” tuturnya.
Belum sempat menikmati hasil dari mencuri, keempatnya ditangkap setelah aksinya terendus jajaran Resmob Polrestabes Semarang. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pasangan Sejenis Nekat Curi Sepeda Motor

Semarang, Aktual.co — Windha Ana Carisca(23) dan Nikitha Intania Bramasto(28) diamankan petugas karena mencuri kendaraan bermotor Yamaha Mio H 5190 QP yang terparkir diteras rumah Sulasah (61), warga kampung Gisik Rejo RT 07 RW 1 Bandarharjo Semarang utara, pada Rabu (10/12) dini hari.
Windha mengaku memiliki keahlian mencuri dari salah seorang tersangka lain bernama Dimas.
“Saya yang minta diajari Dimas. Karena pengen punya uang lebih makan sama main,” tutur pelaku, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/12).
Bermodalkan keahliannya itu, dia mengajak pasangannya, Nikitha, yang juga seorang perempuan, untuk mencuri.
Dua perempuan tersebut mengaku dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. 
Sementara, Nikitha yang tinggal dijalan Brumbungan Semarang, mengaku mengenal Windha sejak tiga tahun yang lalu.
“Kami mulai berpacaran sejak dua bulan yang lalu, saya tau dia seorang wanita,” kata perempuan yang berprofesi sebagai seorang pemandu karaoke tersebut.
Dua pelaku dalam melancarkan aksinya dibantu oleh dua rekannya, yakni, Agus Sutriyono (35) warga jalan Lodan III RT 03 RW 03, Bandarharjo Semarang, dan Dimas Enggal Saputra(21), warga jalan Kebonharjo RT 9 RW 5 Tanjung Mas Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiharto mengatakan, keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang mengincar sepeda motor di rumah-rumah warga dan kos-kosan.
“Sasarnya kos-kosan atau rumah yang terlihat sepi. Mereka menggunakan kunci T saat beraksi. Keempatnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari salah seorang tersangka bernama Agus,” tuturnya.
Belum sempat menikmati hasil dari mencuri, keempatnya ditangkap setelah aksinya terendus jajaran Resmob Polrestabes Semarang. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Cirebon Munahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi

Jakarta, Aktual.co — Polres Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat di sejumlah Polsek, Jumat (12/12) di lapangan Ranggajati.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 21 ribu botol minuman keras berbagai merek dan oplosan dimusnahkan hasil operasi penyakit masyakarat di wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi minuman keras di Kabupaten Cirebon, kata dia, akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran miras, karena berdampak buruk bagi generasi bangsa, selain itu maraknya pesta minuman keras tersebut disejunlah daerah hingga menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu Umarsyah, tokoh masyarakat di Kabupaten Cirebon menuturkan, operasi minuman keras yang rutin dilakukan oleh Polres Cirebon, diharapkan bisa mencegah korban jiwa akibat pesta miras oplosan.
Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon, selain itu didukung oleh Perda anti miras dimana penjualan minuman beralkohol dilarang.
Kabupaten Cirebon merupakan daerah pesisir pantai yang menghubungkan sejumlah daerah, kata dia, peredaran minuman keras semakin mengkhawatirkan, tindakan tegas polisi harus ditingkatkan.
Tak hanya minuman, ribuan kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 juga ikut dimusnahkan Polres Cirebon.
Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 3800 kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 di wilayah hukum Polres Cirebon, Jawa Barat, dimusnahkan.
Polres Cirebon akan terus melakukan tindakan tegas kepada pemotor yang menggunakan kenalpot bising karena meresahkan warga, ketertiban berlalu lintas harus dipatuhi semua pengendara.
“Razia kendaraan roda dua akan rutin dilaksanakan di Kabupaten Cirebon, kenalpot bising jadi sasaran utama untuk menertibkan pemotor,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polres Cirebon Munahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi

Jakarta, Aktual.co — Polres Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat di sejumlah Polsek, Jumat (12/12) di lapangan Ranggajati.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 21 ribu botol minuman keras berbagai merek dan oplosan dimusnahkan hasil operasi penyakit masyakarat di wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi minuman keras di Kabupaten Cirebon, kata dia, akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran miras, karena berdampak buruk bagi generasi bangsa, selain itu maraknya pesta minuman keras tersebut disejunlah daerah hingga menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu Umarsyah, tokoh masyarakat di Kabupaten Cirebon menuturkan, operasi minuman keras yang rutin dilakukan oleh Polres Cirebon, diharapkan bisa mencegah korban jiwa akibat pesta miras oplosan.
Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon, selain itu didukung oleh Perda anti miras dimana penjualan minuman beralkohol dilarang.
Kabupaten Cirebon merupakan daerah pesisir pantai yang menghubungkan sejumlah daerah, kata dia, peredaran minuman keras semakin mengkhawatirkan, tindakan tegas polisi harus ditingkatkan.
Tak hanya minuman, ribuan kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 juga ikut dimusnahkan Polres Cirebon.
Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 3800 kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 di wilayah hukum Polres Cirebon, Jawa Barat, dimusnahkan.
Polres Cirebon akan terus melakukan tindakan tegas kepada pemotor yang menggunakan kenalpot bising karena meresahkan warga, ketertiban berlalu lintas harus dipatuhi semua pengendara.
“Razia kendaraan roda dua akan rutin dilaksanakan di Kabupaten Cirebon, kenalpot bising jadi sasaran utama untuk menertibkan pemotor,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berkas Bekas Bupati Indramayu Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah berkas penyidikannya rampung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, selain melimpahkan berkas, penyidik juga menyerahkan bekas Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
“Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jabar,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/12).
Setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan untuk Politikus Partai Golkar tersebut dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“(Kepengadilan belum) Belum mas, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya,” kata Sarjono.
Kejaksaan Agung memastikan akan memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang 4 tahun sempat mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. “So pasti mas (dipantau),” tegas Sarjono.
Sebelum digelandang ke Bandung, kang Yance sempat mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 5 Desember untuk 20 hari kedepan, yakni 24 Desember 2014 nanti. Namun, baru 8 hari menginap Yance harus berpindah sel.
Sebelum menjebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat (5/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Yance tidak melakukan perlawanan saat penyidik hendak mejemputnya. Setelah itu, penyidik mengelandangnya ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Sesampainya di Kejagung Yance sempat diperiksa sekitar 5 jam lalu langsung ditahan.
Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berkas Bekas Bupati Indramayu Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah berkas penyidikannya rampung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, selain melimpahkan berkas, penyidik juga menyerahkan bekas Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
“Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jabar,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/12).
Setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan untuk Politikus Partai Golkar tersebut dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“(Kepengadilan belum) Belum mas, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya,” kata Sarjono.
Kejaksaan Agung memastikan akan memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang 4 tahun sempat mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. “So pasti mas (dipantau),” tegas Sarjono.
Sebelum digelandang ke Bandung, kang Yance sempat mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 5 Desember untuk 20 hari kedepan, yakni 24 Desember 2014 nanti. Namun, baru 8 hari menginap Yance harus berpindah sel.
Sebelum menjebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat (5/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Yance tidak melakukan perlawanan saat penyidik hendak mejemputnya. Setelah itu, penyidik mengelandangnya ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Sesampainya di Kejagung Yance sempat diperiksa sekitar 5 jam lalu langsung ditahan.
Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain