31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40754

Kejagung Tutup Rapat Pemilik 10 Rekening Mencurigakan

Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan membeberkan pemilik 10 rekening mencurigakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Nanti saja lah kalau sudah ada keterangan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Suyadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/12),
Lantas, apakah ke-10 rekening yang disebut-sebut transaksinya mencurigakan itu milik sejumlah kepala daerah.
Suyadi mengaku pihaknya masih mendalami rekening-rekening tersebut dan sempat mengatakan, bahwa ke-10 rekening “gendut” itu bukan milik sejumlah kepala daerah.
“Itu bukan kepala daerah itu, nanti saja lah,” timpal Suyadi saat disinggung terkait kepemilikan rekening tersebut.
Termasuk saat media menanyakan, apakah rekening itu milik belasan tersangka proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk PLN yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Suyadi masih tak mau menyampaikannya.
“Kalau Kejati pasti yang logisnya di DKI. Tanyakan dulu sama Pak Kajati (M Adi Toegarisman-Red.) ya. Yang jelas wilayah beliau DKI Jakarta,” ungkap Suyadi.
Tak hilang trik, awak media terus menyebut beberapa kasus korupsi yang ditangani Penyidik Pidana Khusus Gedung Bundar, di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit pemandam kebakaran (damkar) senilai Rp 63 milyar di Angkasa Pura I.
Namun Suyadi tetap tidak mau membocorkannya. Ia hanya mengatakan, bahwa penyidikan kasus yang sudah menjadikan Direktur Utama Angkasa Pura I, Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem sebagai tersangka itu masih terus berjalan.
“Masih berjalan itu sih. Ditunggu saja lah ya. Nanti dilihat ya perkembangannya,” kata Suyadi.
‪Saat awak media kembali menanyakan apakah rekening gendut itu milik kepala daerah, Suyadi masih menyampaikan keterangan yang hampir sama.
“Itu bukan kepala daerah. Cuma beberapa laporan saja sudah lama itu kita buka lagi. Kebetulan ada yang kepala daerah. Setahu saya baru satu yang kepala daerah. Selain itu tidak ada,” tandasnya.‬
Meski sempat memberikan sedikit bocoran, tapi Suyadi tetap tidak mau menyebut nama kepala daerah tersebut.
“Yang jelas nanti kalau sudah ada perkembangan, ya gulirkan saja lah. Itu baru berjalan segitu sudah saya blow up nanti malah kabur. Itu kan baru penyelidikan‬,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penegakkan HAM, Jokowi Dinilai Lemah Terhadap AS

Medan, Aktual.co — Presiden Jokowi dinilai lemah terkait isu kemanusiaan internasional, khususnya menghadapi Amerika Serikat.
Selain ditengarai lemahnya penegakan HAM di negeri sendiri, Indonesia dinilai punya sisi ketergantungan yang cukup tinggi terhadap negara adidaya (AS) itu.
“Sisi lainnya lagi tingkat ketergantungan Indonesia kepada AS sangat tinggi. Ekonomi politik dan sebagainya, condong kita kan sangat besar,” urai Direktur Kontras Sumut, Herdensi Adnin kepada Aktual.co di Medan, Jumat (12/12).
Atas kelemahan penegakan HAM dan ketergantungan terhadap Amerika Serikat itu, Jokowi diragukan untuk dapat bersikap tegas.
Apalagi soal sikap mendua Amerika Serikat dalam menyikapi persoalan-persoalan kemanusiaan, misalnya kasus interogasi brutal CIA terhadap tersangka Al-Qaeda yang dilaporkan Senat Amerika Serikat.
“Kita ragu, pemerintah (akan) bersikap tegas melihat sikap mendua AS soal kemanusiaan. Kita susah, kita sendiri masih abai pada persoalan kemanusiaan, soal disabilitas, apalagi kemudian mau melihat Amerika Serikat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, termasuk kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia, disebut ‘diam’ terkait laporan kejahatan CIA.
Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, menanggapi laporan kejahatan CIA dan momen peringatan hari Hak Asasi Manusia, yang jatuh pada hari Rabu (10/12) kemarin.
“Seharusnya sekarang kita marah terhadap AS karena melanggar HAM dan berpotensi melakukan itu. Apalagi bertepatan dengan hari HAM (kemarin), saya ngga dengar pemerintah atau lembaga HAM mengutuk,” kata Hikmahanto kepada Aktual.co, Kamis (11/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Penegakkan HAM, Jokowi Dinilai Lemah Terhadap AS

Medan, Aktual.co — Presiden Jokowi dinilai lemah terkait isu kemanusiaan internasional, khususnya menghadapi Amerika Serikat.
Selain ditengarai lemahnya penegakan HAM di negeri sendiri, Indonesia dinilai punya sisi ketergantungan yang cukup tinggi terhadap negara adidaya (AS) itu.
“Sisi lainnya lagi tingkat ketergantungan Indonesia kepada AS sangat tinggi. Ekonomi politik dan sebagainya, condong kita kan sangat besar,” urai Direktur Kontras Sumut, Herdensi Adnin kepada Aktual.co di Medan, Jumat (12/12).
Atas kelemahan penegakan HAM dan ketergantungan terhadap Amerika Serikat itu, Jokowi diragukan untuk dapat bersikap tegas.
Apalagi soal sikap mendua Amerika Serikat dalam menyikapi persoalan-persoalan kemanusiaan, misalnya kasus interogasi brutal CIA terhadap tersangka Al-Qaeda yang dilaporkan Senat Amerika Serikat.
“Kita ragu, pemerintah (akan) bersikap tegas melihat sikap mendua AS soal kemanusiaan. Kita susah, kita sendiri masih abai pada persoalan kemanusiaan, soal disabilitas, apalagi kemudian mau melihat Amerika Serikat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, termasuk kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia, disebut ‘diam’ terkait laporan kejahatan CIA.
Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, menanggapi laporan kejahatan CIA dan momen peringatan hari Hak Asasi Manusia, yang jatuh pada hari Rabu (10/12) kemarin.
“Seharusnya sekarang kita marah terhadap AS karena melanggar HAM dan berpotensi melakukan itu. Apalagi bertepatan dengan hari HAM (kemarin), saya ngga dengar pemerintah atau lembaga HAM mengutuk,” kata Hikmahanto kepada Aktual.co, Kamis (11/12).

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Cegah Bupati Lombok Barat

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“Pada waktu tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/12).
KPK sejak 5 Desember 2014 menetapkan politisi asal Partai Golkar Zaini Arony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Terhadap Zaini disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut, mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sudah didalami lebih dulu kenapa disimpulkan pengenaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 terhadap tersangka,” ungkap Johan.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
“Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp1,5-2 miliar,” tambah Johan.
Pemerasan tersebut terkait dengan izin pembukaan lapangan golf.
“Hal ini terkait pengurusan izin, kalau tidak diberikan sesuatu maka izin tidak dikeluarkan. Bentuk wisatanya adalah lapangan golf,” jelas Johan.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Cegah Bupati Lombok Barat

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Zaini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“Pada waktu tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (12/12).
KPK sejak 5 Desember 2014 menetapkan politisi asal Partai Golkar Zaini Arony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Terhadap Zaini disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut, mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Sudah didalami lebih dulu kenapa disimpulkan pengenaan pasal 12 huruf e atau pasal 23 terhadap tersangka,” ungkap Johan.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
“Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp1,5-2 miliar,” tambah Johan.
Pemerasan tersebut terkait dengan izin pembukaan lapangan golf.
“Hal ini terkait pengurusan izin, kalau tidak diberikan sesuatu maka izin tidak dikeluarkan. Bentuk wisatanya adalah lapangan golf,” jelas Johan.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MK Tolak Todung dan Refly Harus Jadi Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Kepres Seleksi Calon Hakim MK (CHK) yang menunjuk Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (Pansel).
“Todung dan Refly yang masing-masing diketahui adalah advokat dan konsultan hukum yang selama ini aktif berperkara di MK,” kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri Gaffar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).
Janedjri mengungkapkan atas dasar itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (11/12) meminta ketua MK untuk berkirim surat kepada presiden yang isinya untuk menjaga objektivitas seleksi hakim MK dari unsur pemerintah.
“Kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsial dalam menjalankan wewenang konstitusi MK,” kata Janedjri.
Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada tanggapan dari presiden terkait surat yang dikirimkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK.
Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto.
Pansel ini sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak Kamis (11/12).
Ketua Pansel Calon Hakim MK Saldi Isra menegaskan proses seleksi ini untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada 7 Januari 2015 akan melibatkan publik saat wawancara terbuka.
Proses wawancara terbuka itu dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon-calon yang diusulkan Pansel dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain