Jakarta, Aktual.co — Enam tahun mandek, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan penyidikan kasus Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp76 miliar.
Dengan demikian, nasib 10 pejabat Bank Bukopin dan rekanan Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) Gunawan Ng, yang hampir enam tahun menyandang status sebagai tersangka sudah berakhir.
Lantas apa alasan pembenaran korps Adhyaksa mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal sudah ada kasus yang sama di PT Elnusa di Bandung dan dapat dibuktikan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak tahu alasaannya (penghentian penyidikan perkara Bukopin), sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada jaman Pak Suyadi sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Kejagung, Kamis (11/12).
Kendati demikian, Widyo menegaskan pihaknya tidak pernah takut untuk meng-SP3, perkara-perkara yang memang tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Sebaliknya, perkara-perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi, saya sudah perintahkan staf saya untuk meneliti, menelaah kasus-kasus yang sudah berjalan. Jika tidak cukup bukti, jangan takut-takut di-SP3, tapi yang benar-benar ada alat bukti limpahkan,” tegasnya.
Jampidsus sebelum R. Widyo Pramono dijabat Andhi Nirwanto yang saat ini menjabat sebagai wakil Jaksa Agung. Sedangkan, Direktur Penyidikannya saat itu adalah Syafruddin. Kasubdit Penyidikan Hari Setyono. Kasus ini disidik era Jampidsus Marwan Effendy. Jaksa Agung Basrief Arief.
Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin yang saat itu dipimpin Sofyan Basyir (kini Dirut BRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) untuk pembangunan drying center, 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Pengucuran kredit Bank Bukopin sebesar Rp62 milyar ke PT APL diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Kejagung mneningkatkan ke penyidikan dari penyelidikan 2008 silam.
Kejagung menetapkan 11 tersangka, minus Sofyan Basyir, Dirut Bukopin saat ini Glen Genardi. Para tersangka ini tidak dicekal, juga tidak ditahan. Mereka, terdiri 10 orang tersangka dari Bukopin, terdiri Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta, yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan Ng.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu