28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40789

Jaman SBY Ditolak, Era Jokowi RUU Kamnas Dibahas, Ada Apa?

Jakarta, Aktual.co — Di era Susilo Bambang Yudhoyono RUU Kamnas sempat menjadi polemik dan ditolak oleh DPR, namun pada era Joko Widodo RUU yang masih banyak perdebatan ini akan kembali dibahas. Nah sekarang pertanyaanya ada apa RUU Kamnas kembali dibahas?
Beragam tanggapan muncul dari politisi dan anggota parlemen di senayan, intinya para politisi anggota DPR setuju RUU Kamnas dibahas kembali asal dengan beberapa catatan. 
Seperti yang diutarakan Ketua DPP PDI-P TB Hasanuddin, menurutnya prinsip RUU Kamnas yang diajukan pemerintahan SBY tidak menyangkut keamanan secara umum seperti keamanan makanan, rakyat, keamanan pekerjaan dan sebagainya. Dia mengatakan menurut batasan dari PBB, keamanan itu bukan hanya sebatas keamanan negara dari serangan luar saja.
“Substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional agar isinya tidak sama dengan yang diajukan ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/12).
Kendati demikian, PDI-P akan menolak RUU tersebut apabila isinya masih sama seperti yang diajukan ketika pemerintahan SBY. Dia mengatakan PDI-P akan membahas kedua RUU itu terlebih dahulu terkait apakah sama dengan platform partai atau tidak.
Sementara itu, Mahfud Sidik Ketua Komisi I DPR RI mengatakan keamanan nasional harus dipahami secara utuh sehingga kalau RUU Kamnas diajukan kembali tidak macet karena tarik-menarik kepentingan.
Dijelaskannya, perspektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer bertindak.
Dia pun mencontohkan militer Amerika Serikat yang bisa mengambilalih peran dan tugas di bidang pangan, kesehatan, teknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional dalam ancaman perang asimetrik.
“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambilalih peran di bidang kesehatan. Begitu juga dalam peperangan yang asimetrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum, misalnya, ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambilalih komando,” katanya.
Perang asimetrik, menurut dia, juga dapat terjadi di bidang lain seperti serangan terhadap jaringan internet sebuah negara. Jika jaringan internet diserang yang membahayakan negara, maka kembali militer dapat mengambilalih komando. Dengan demikian maka RUU Kamnas tidak boleh dibahas sektoral tapi multisektor.
Terpisah, Direktur Program Imparsial Al Araf mempertanyakan langkah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memasukkan RUU Kemanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.
Menurut dia, kedua RUU itu sebelumnya telah ditolak oleh elemen masyarakat sipil saat pemerintahan SBY. Dia mengatakan kedua RUU itu akan menjadi masalah dalam proses demokrasi di Indonesia yang baru berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Terapkan PIN 6 Digit, Acquirer Bakal Dikenai Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) akan memberikan sanksi pada Electronic Data Capturer (EDC) dan Hosts System yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI.

“Kami akan memberikan sanksi pada EDC dan hosts system yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Nanti akan kami kasih surat peringatan,” ujar Eni di Kantor BI Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih lanjut dikatakan Eni, sanksi tersebut berupa surat peringatan dari BI dan kewajiban acquirer untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit untuk kartu kredit.

“Sanksinya surat peringatan dari BI, lalu setiap acquirer itu wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit kartu kredit. Karena ini kan tidak boleh ada high cost, jadi kami ingin semuanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan terkait penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit. BI beralasan penundaan tersebut agar pemantauan dan evaluasi terhadap semua pihak bisa lebih lama dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Terapkan PIN 6 Digit, Acquirer Bakal Dikenai Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) akan memberikan sanksi pada Electronic Data Capturer (EDC) dan Hosts System yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI.

“Kami akan memberikan sanksi pada EDC dan hosts system yang belum memberlakukan PIN 6 digit pada kartu kredit mulai 1 Juli 2015. Nanti akan kami kasih surat peringatan,” ujar Eni di Kantor BI Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih lanjut dikatakan Eni, sanksi tersebut berupa surat peringatan dari BI dan kewajiban acquirer untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit untuk kartu kredit.

“Sanksinya surat peringatan dari BI, lalu setiap acquirer itu wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan PIN 6 digit kartu kredit. Karena ini kan tidak boleh ada high cost, jadi kami ingin semuanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menunda kebijakan terkait penggunaan PIN 6 digit pada kartu kredit. BI beralasan penundaan tersebut agar pemantauan dan evaluasi terhadap semua pihak bisa lebih lama dilakukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PGRI Sayangkan Penghentian Kurikulum 2013 di Tengah Tahun Ajaran

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di tengah tahun ajaran, dianggap tidak tepat. Karena dianggap merepotkan guru dan siswa.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengusulkan kebijakan itu diberlakukan di semester ganjil 2015/2016. Pertimbangannya, agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. 
“Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat mendesak dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, (11/12).
Selama kurikulum 2013 direvisi, kata Sulistyo, pemerintah juga harus membuat kebijakan untuk pegangan guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama,” katanya.
Menteri Anies Baswedan diketahui menghentikan penerapan Kurikulum 2013 (K13). Dia menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Namun bagi sekolah yang telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, diminta tetap menggunakannya. Sambil menunggu hasil evaluasi Kemdikbud.
Dia beralasan penerapan Kurikulum 2013 tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan. Sehingga dihentikan. Substansi pelaksanaan kurikulum itu juga dianggap tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

PGRI Sayangkan Penghentian Kurikulum 2013 di Tengah Tahun Ajaran

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di tengah tahun ajaran, dianggap tidak tepat. Karena dianggap merepotkan guru dan siswa.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengusulkan kebijakan itu diberlakukan di semester ganjil 2015/2016. Pertimbangannya, agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. 
“Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat mendesak dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, (11/12).
Selama kurikulum 2013 direvisi, kata Sulistyo, pemerintah juga harus membuat kebijakan untuk pegangan guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama,” katanya.
Menteri Anies Baswedan diketahui menghentikan penerapan Kurikulum 2013 (K13). Dia menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Namun bagi sekolah yang telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, diminta tetap menggunakannya. Sambil menunggu hasil evaluasi Kemdikbud.
Dia beralasan penerapan Kurikulum 2013 tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan. Sehingga dihentikan. Substansi pelaksanaan kurikulum itu juga dianggap tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

SBY: Demokrat Penyeimbang dan Non Blok

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrat memastikan akan menjadi kekuatan penyeimbang selama lima tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, usai Rapat Pleno di kantor DPP Demokrat, Jalan Kramat, Jakarta, Kamis (11/12) malam.
SBY juga mengklaim partainya tidak bergabung dalam Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat. Demokrat saat ini nonblok seperti posisi Indonesia saat perang dingin
“Demokrat terus berbenah diri untuk menjadi penyeimbang yang baik bagi parlemen maupun pemerintahan.
Mantan Presiden dua periode ini menambahkan, konsolidasi internal perlu ditingkatkan agar Demokrat bisa tampil baik sebagai sebuah kekuatan selama periode pemerintahan 2014-2019.
“Agar Demokrat bisa lebih baik ke depan,” demikian SBY.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain