28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40792

Ratusan Monyet di Lumajang Serbu Perkebunan Warga

Lumajang, Aktual.co — Sejak seminggu terakhir, warga desa Grobogan Kacamatan Kedungjajang, Kabuaten Lumajang, Jawa Timur dibuat resah. Pasalnya, lahan kebun mereka nyaris ludes diserang ratusan monyet (kera), yang diduga turun dari hutan lereng Gunung Semeru.

Berbagai jenis tanaman hasil kebun warga, seperti singkong, pisang dan lainnya amblas dilalap sekawanan monyet tersebut.

“Mereka kalau datang bisa mencapai ratusan dan ini jelas membuat warga takut dan resah, meskipun kehadiran monyet ini tidak menyerang warga,” ujar Sutarjo, salah satu warga setempat, Kamis (11/12).

Kejadian munculnya ratusan moyet ini, tampaknya masih belum diketahui aparatur desa setempat. “Sementara ini baru warga dusun Ledduk yang tahu, tapi kemarin (Rabu, 10/12) kita sudah laporkan agar kejadian ini bisa disikapi pihak desa atau bahkan pihak terkait, karena kalau dibiarkan bisa merugikan perkebunan warga disini,” kata Kholik, warga dusun lainnya.

Dijelaskan Kholik, untuk sementara ini, warga terpaksa mengusirnya dengan menyulut petasan agar kawanan monyet ini takut dan kembali ke hutan.

“Tapi yang susah kalau mereka itu datangnya pagi-pagi buta, dan kita tahunya saat berkebun, tanaman singkong dan pisang sudah ludes dimakan gerombolan monyet itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Todung Sebut Uang Jaminan PLN Terhadap Ermawan Sesuai Aturan

Jakarta, Aktual.co — Todung Mulya Lubis, pengacara PT PLN (Persero) menyatakan uang penjaminan PLN terhadap Ermawan AB (EAB), terdakwa perkara tuduhan korupsi Flame Tube PLN Belawan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Direktur Utama PLN memberikan jaminan pengalihan penahanan EAB dari kurungan ke tahanan kota yang suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014, telah sesuai regulasi. “Permohonan pengalihan penahanan EAB dan penjaminan oleh Pak Nur Pamudji sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal dimungkinkannya pengalihan jenis penahanan,” ujar dia, kepada wartawan, Kamis (11/12). Pernyataan Todung menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan uang jaminan Rp 23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN terhadap EAB untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama. Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir, dari seharusnya menjalani kurungan pidana. 
EAB didakwa merugikan negara Rp 23,9 miliar dalam perkara Flame Tube PLN Belawan. Todung menuturkan, jaminan tersebut diberikan oleh PLN karena keahlian EAB sangat diperlukan untuk mengatasi dan memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. 
Karena keahlian Ermawan dibutuhkan PLN, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status EAB dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi bahwa EAB akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang Rp 23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU kepada EAB. PLN menyetor uang penjaminan terhadap EAB sebesar Rp 23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat No.19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014. Penetapan Majelis Hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk mengeluarkan EAB per tanggal 8 April 2014. Ia mengatakan, penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai Banding maupun Kasasi. Ketika EAB diputus 3 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014, pada hari yang sama Dirut PLN memohon penarikan kembali uang jaminan Rp 23,9 miliar tersebut. 
Ketua Pengadilan Tipikor Medan kemudian menyetujui pengembalian uang jaminan tersebut, dengan pertimbangan bahwa kewenangan menentukan penahanan beralih ke PT Medan mengingat JPU Kejari Medan mengajukan banding ke PT Medan. Ketika proses pemeriksaan EAB berlangsung pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, pada 5 September 2014 Dirut PLN menerbitkan Surat No. 5155/031/DIRUT/2014 yang ditujukan ke Ketua PT Medan tentang permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut. Pada saat surat permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut telah dilakukan, sempat menimbulkan pertanyaan perihal sumber dana uang penjaminan, termasuk dari Ombudsman Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara. Pada 16 September 2014, Kejaksaan Agung sempat meminta keterangan Dirut PLN dan Direktur Keuangan PLN. Keduanya menjelaskan duduk perkara uang jaminan disertai dasar aturannya. Pada 6 Oktober 2014, Ketua PT Medan menerbitkan Penetapan No.311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin.Pertama, memerintahkan penahanan EAB untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014. Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut. Per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Ketua PN Medan. Nah, pada 13 Oktober 2014, Majelis Hakim PT Medan memutus perkara banding EAB dengan menambah pidana menjadi 8 tahun dan denda Rp 100 juta. “Sebelum putusan PT Medan dibacakan, berdasarkan Penetapan Ketua PT Medan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 Kejari Medan memanggil EAB untuk ditahan, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.” Todung menjelaskan, PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dalam perkara pengadaanFlame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 ini, termasuk mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan EAB.  “Terlebih PLN telah berkomitmen untuk aktif dalam gerakan anti korupsi, sesuai dengan moto PLN Bersih, No Suap, No Gratifikasi,” jelas Todung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Todung Sebut Uang Jaminan PLN Terhadap Ermawan Sesuai Aturan

Jakarta, Aktual.co — Todung Mulya Lubis, pengacara PT PLN (Persero) menyatakan uang penjaminan PLN terhadap Ermawan AB (EAB), terdakwa perkara tuduhan korupsi Flame Tube PLN Belawan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
Direktur Utama PLN memberikan jaminan pengalihan penahanan EAB dari kurungan ke tahanan kota yang suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014, telah sesuai regulasi. “Permohonan pengalihan penahanan EAB dan penjaminan oleh Pak Nur Pamudji sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal dimungkinkannya pengalihan jenis penahanan,” ujar dia, kepada wartawan, Kamis (11/12). Pernyataan Todung menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan uang jaminan Rp 23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN terhadap EAB untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama. Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir, dari seharusnya menjalani kurungan pidana. 
EAB didakwa merugikan negara Rp 23,9 miliar dalam perkara Flame Tube PLN Belawan. Todung menuturkan, jaminan tersebut diberikan oleh PLN karena keahlian EAB sangat diperlukan untuk mengatasi dan memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. 
Karena keahlian Ermawan dibutuhkan PLN, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status EAB dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi bahwa EAB akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang Rp 23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU kepada EAB. PLN menyetor uang penjaminan terhadap EAB sebesar Rp 23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat No.19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014. Penetapan Majelis Hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk mengeluarkan EAB per tanggal 8 April 2014. Ia mengatakan, penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai Banding maupun Kasasi. Ketika EAB diputus 3 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014, pada hari yang sama Dirut PLN memohon penarikan kembali uang jaminan Rp 23,9 miliar tersebut. 
Ketua Pengadilan Tipikor Medan kemudian menyetujui pengembalian uang jaminan tersebut, dengan pertimbangan bahwa kewenangan menentukan penahanan beralih ke PT Medan mengingat JPU Kejari Medan mengajukan banding ke PT Medan. Ketika proses pemeriksaan EAB berlangsung pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, pada 5 September 2014 Dirut PLN menerbitkan Surat No. 5155/031/DIRUT/2014 yang ditujukan ke Ketua PT Medan tentang permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut. Pada saat surat permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut telah dilakukan, sempat menimbulkan pertanyaan perihal sumber dana uang penjaminan, termasuk dari Ombudsman Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara. Pada 16 September 2014, Kejaksaan Agung sempat meminta keterangan Dirut PLN dan Direktur Keuangan PLN. Keduanya menjelaskan duduk perkara uang jaminan disertai dasar aturannya. Pada 6 Oktober 2014, Ketua PT Medan menerbitkan Penetapan No.311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin.Pertama, memerintahkan penahanan EAB untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014. Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut. Per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Ketua PN Medan. Nah, pada 13 Oktober 2014, Majelis Hakim PT Medan memutus perkara banding EAB dengan menambah pidana menjadi 8 tahun dan denda Rp 100 juta. “Sebelum putusan PT Medan dibacakan, berdasarkan Penetapan Ketua PT Medan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 Kejari Medan memanggil EAB untuk ditahan, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.” Todung menjelaskan, PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dalam perkara pengadaanFlame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 ini, termasuk mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan EAB.  “Terlebih PLN telah berkomitmen untuk aktif dalam gerakan anti korupsi, sesuai dengan moto PLN Bersih, No Suap, No Gratifikasi,” jelas Todung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tuan Rumah Jatim Pimpin Perolehan Medali Sementara PON Remaja

Jakarta, Aktual.co — Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja I 2014, memasuki hari kedua penyelenggaraan, Kamis (11/12), sejak dibuka pada Selasa (9/12) malam.

Dari hasil seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan, tuan rumah Jawa Timur, berada di puncak perolehan medali sementara, dengan mengumpulkan 25 emas, 18 perak dan 13 perunggu.

Di tempat kedua diikuti oleh kontingen DKI Jakarta yang meraih medali 23 emas, 18 perak dan 10 perunggu.

Sedangkan di tempat ketiga ada kontingen Jawa Barat yang meraih 5 emas, 6 perak dan 6 perunggu.

Berikut klasemen sementara perolehan medali pada PON Remaja I 2014, berdasarkan (emas, perak, perunggu):
1. Jawa Timur 25 18 13
2. DKI Jakarta 23 18 10
3. Jawa Barat 5 6 6
4. Sumatera Barat 5 2 7
5. Jawa Tengah 4 2 11
6. Bali 3 6 5
7. Kalimantan Timur 3 1 1
8. Jambi 3 0 1
9. Riau 2 6 6
10. Sumatera Selatan 2 5 5
11. Sulawesi Selatan 2 4 1
12. D.I Yogyakarta 1 5 2
13. Sumatera Utara 1 2 4
14. Nanggroe Aceh Darussalam 1 2 0
15. Nusa Tenggara Barat 1 1 2
16. Lampung 1 1 1
17. Banten 1 1 1
18. Kep. Bangka Belitung 1 1 0
19. Papua 1 1 0
20. Nusa Tenggara Timur 1 0 2
21. Bengkulu 1 0 0
22. Maluku 0 1 0
23. Kalimantan Selatan 0 0 4
24. Papua Barat 0 0 3
25. Kalimantan Utara 0 0 1.

Artikel ini ditulis oleh:

Tuan Rumah Jatim Pimpin Perolehan Medali Sementara PON Remaja

Jakarta, Aktual.co — Pekan Olahraga Nasional (PON) Remaja I 2014, memasuki hari kedua penyelenggaraan, Kamis (11/12), sejak dibuka pada Selasa (9/12) malam.

Dari hasil seluruh cabang olahraga yang dipertandingkan, tuan rumah Jawa Timur, berada di puncak perolehan medali sementara, dengan mengumpulkan 25 emas, 18 perak dan 13 perunggu.

Di tempat kedua diikuti oleh kontingen DKI Jakarta yang meraih medali 23 emas, 18 perak dan 10 perunggu.

Sedangkan di tempat ketiga ada kontingen Jawa Barat yang meraih 5 emas, 6 perak dan 6 perunggu.

Berikut klasemen sementara perolehan medali pada PON Remaja I 2014, berdasarkan (emas, perak, perunggu):
1. Jawa Timur 25 18 13
2. DKI Jakarta 23 18 10
3. Jawa Barat 5 6 6
4. Sumatera Barat 5 2 7
5. Jawa Tengah 4 2 11
6. Bali 3 6 5
7. Kalimantan Timur 3 1 1
8. Jambi 3 0 1
9. Riau 2 6 6
10. Sumatera Selatan 2 5 5
11. Sulawesi Selatan 2 4 1
12. D.I Yogyakarta 1 5 2
13. Sumatera Utara 1 2 4
14. Nanggroe Aceh Darussalam 1 2 0
15. Nusa Tenggara Barat 1 1 2
16. Lampung 1 1 1
17. Banten 1 1 1
18. Kep. Bangka Belitung 1 1 0
19. Papua 1 1 0
20. Nusa Tenggara Timur 1 0 2
21. Bengkulu 1 0 0
22. Maluku 0 1 0
23. Kalimantan Selatan 0 0 4
24. Papua Barat 0 0 3
25. Kalimantan Utara 0 0 1.

Artikel ini ditulis oleh:

BNPB: Korban Tanah Longsor di Banjarnegara Satu Orang

Semarang, Aktual.co — Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo, menyatakan satu orang meninggal dunia dalam musibah tanah longsoran, yang diakibatkan hujan deras di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dipaparkan Sutopo, dalam musibah tersebut sebanyak 54 rumah mengalami rusak berat. Dan longsoran itu, berada di 67 titik lokasi.

“Dilaporkan satu orang meninggal dunia karena terkena longsor di Desa Sidengok Pejawaraan,” kata Sutopo dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Kamis (11/12).

Ia menyebutkan, akibat bencana itu jalan nasional yang menghubungkan Wonosobo, Banjarnegara, dan Tunggoro terputus, karena tertimbun longsoran tanah.

Dari data BNPB, sebanyak empat jalan kabupaten tertimbun longsor, sehingga akses jalan tidak bisa lewat. Diperkirakan jalan desa lebih dari 20 titik lokasi.

Ia mengatakan hujan deras selama sehari menyebabkan sungai Serayu meluap. “Kami sedang melakukan evakuasi, pembersihan dan pengerahan alat berat,” terang Sutopo.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain