29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40968

PLN Petakan Lokasi Pembangkit 35.000 MW

Jakarta, Aktual.co — PT PLN (Persero) telah memetakan lokasi dan jenis pembangkit listrik berkapasitas daya 35.000 MW yang akan dibangun selama lima tahun ke depan. Rencana tambahan pembangkit tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2013-2022.

“RUPTL yang sudah disetujui Kementerian ESDM itu dapat diubah sesuai situasi,” ujar Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Bambang, total daya pembangkit yang akan dibangun mencapai 35.650 MW dengan rincian dikerjakan PLN sendiri 13.721 (38 persen) dan IPP 21.929 MW (62 persen). Seluruh proyek direncanakan selesai dalam jangka waktu lima tahun. Ada 10 jenis pembangkit yang dibangun yakni pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Lalu, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), PLTA “pump storage” (PS), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), pembangkit listrik tenaga mesin gas dan uap (PLTMGU), dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Bagian terbesar atau sekitar 60 persen dari pembangkit listrik tersebut akan dibangun di sistem Jawa-Bali. PLN berencana membangun pembangkit di sistem Jawa-Bali sebesar 20.921 MW dalam lima tahun mendatang yang terdiri atas dibangun PLN 7.379 MW (35 persen) dan IPP 13.542 (65 persen).

Di Jawa bagian barat, akan dibangun pembangkit berkapasitas 12.055 MW yang terdiri atas PLN sebesar 3.815 MW dan IPP 8.240 MW. Pembangkit PLN 3.815 MW itu terdiri atas jenis PLTA 110 MW, PLTGU 2.350, PLTU 315 MW, dan PS 1.040 MW. Sementara IPP akan membangun 8.240 MW di wilayah Jawa bagian barat yang terdiri atas PLTGU/PLTMG 500 MW, PLTP 140 MW, dan PLTU 7.600. Sementara, di Jawa bagian timur, direncanakan dibangun sebanyak 8.866 MW dengan rincian PLN 3.564 MW dan IPP 5.302 MW. Pembangkit yang dibangun PLN adalah PLTGU 1.900 MW, PLTMG 4 MW, dan PLTU 1.660 MW. Sedangkan, IPP akan membangun PLTB 50 MW, PLTGU 1.600 MW, PLTGU/PLTMG 450 MW, PLTP 110 MW, PLTM 192 MW, dan PLTU 2.900 MW.

Di Sumatera, PLN berencana membangun pembangkit berkapasitas 9.061 MW atau 25 persen dari total kapasitas daya. Pembangkit tersebut akan dikerjakan PLN 2.366 MW dan IPP 6.695 MW.

Lalu, Sulawesi akan dibangun 2.574 MW terdiri atas PLN 2.000 MW dan IPP 574 MW. Kalimantan 1.881 MW yang terdiri atas PLN 871 MW dan IPP 1.010 MW dan Selanjutnya, Nusa Tenggara 665 MW yang dibangun PLN 659 MW dan IPP 6 MW, Maluku seluruhnya PLN 241 MW, dan Papua 317 MW yang terdiri atas PLN 205 MW dan IPP 112 MW.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PLN Petakan Lokasi Pembangkit 35.000 MW

Jakarta, Aktual.co — PT PLN (Persero) telah memetakan lokasi dan jenis pembangkit listrik berkapasitas daya 35.000 MW yang akan dibangun selama lima tahun ke depan. Rencana tambahan pembangkit tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2013-2022.

“RUPTL yang sudah disetujui Kementerian ESDM itu dapat diubah sesuai situasi,” ujar Juru Bicara PLN Bambang Dwiyanto di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Bambang, total daya pembangkit yang akan dibangun mencapai 35.650 MW dengan rincian dikerjakan PLN sendiri 13.721 (38 persen) dan IPP 21.929 MW (62 persen). Seluruh proyek direncanakan selesai dalam jangka waktu lima tahun. Ada 10 jenis pembangkit yang dibangun yakni pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Lalu, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), PLTA “pump storage” (PS), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), pembangkit listrik tenaga mesin gas dan uap (PLTMGU), dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Bagian terbesar atau sekitar 60 persen dari pembangkit listrik tersebut akan dibangun di sistem Jawa-Bali. PLN berencana membangun pembangkit di sistem Jawa-Bali sebesar 20.921 MW dalam lima tahun mendatang yang terdiri atas dibangun PLN 7.379 MW (35 persen) dan IPP 13.542 (65 persen).

Di Jawa bagian barat, akan dibangun pembangkit berkapasitas 12.055 MW yang terdiri atas PLN sebesar 3.815 MW dan IPP 8.240 MW. Pembangkit PLN 3.815 MW itu terdiri atas jenis PLTA 110 MW, PLTGU 2.350, PLTU 315 MW, dan PS 1.040 MW. Sementara IPP akan membangun 8.240 MW di wilayah Jawa bagian barat yang terdiri atas PLTGU/PLTMG 500 MW, PLTP 140 MW, dan PLTU 7.600. Sementara, di Jawa bagian timur, direncanakan dibangun sebanyak 8.866 MW dengan rincian PLN 3.564 MW dan IPP 5.302 MW. Pembangkit yang dibangun PLN adalah PLTGU 1.900 MW, PLTMG 4 MW, dan PLTU 1.660 MW. Sedangkan, IPP akan membangun PLTB 50 MW, PLTGU 1.600 MW, PLTGU/PLTMG 450 MW, PLTP 110 MW, PLTM 192 MW, dan PLTU 2.900 MW.

Di Sumatera, PLN berencana membangun pembangkit berkapasitas 9.061 MW atau 25 persen dari total kapasitas daya. Pembangkit tersebut akan dikerjakan PLN 2.366 MW dan IPP 6.695 MW.

Lalu, Sulawesi akan dibangun 2.574 MW terdiri atas PLN 2.000 MW dan IPP 574 MW. Kalimantan 1.881 MW yang terdiri atas PLN 871 MW dan IPP 1.010 MW dan Selanjutnya, Nusa Tenggara 665 MW yang dibangun PLN 659 MW dan IPP 6 MW, Maluku seluruhnya PLN 241 MW, dan Papua 317 MW yang terdiri atas PLN 205 MW dan IPP 112 MW.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sepanjang 2014, 1365 Kasus Korupsi Naik Penyidikan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajarannya telah menangani sebanyak 2388 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2014.
Jaksa Agung H M Pasetyo mengungkapkan, dari jumlah perkara tersebut, 1365 diantaranya dalam tahap penyidikan.
“Sementara sisanya yaitu 1023 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan,” ujar Prasetyo disela-sela Peringatan Hari Anti Korupsi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Disamping itu, lanjut Prasetyo, Korps Adhyaksa juga tengah melakukan penyelidikan atas 1538 perkara korupsi lainnya. Kejati Jawa Timur menempati peringkat terbanyak penanganan kasus korupsi dengan jumlah tahap penyidikan sebanyak 124 perkara.
“Disusul Kejati Sumut dan Jabar yang masing-masing menyidik 93 perkara. Sementara Kejati Yogyakarta menempati rangking terendah penanganan kasus korupsi dengan jumlah masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sepanjang 2014, 1365 Kasus Korupsi Naik Penyidikan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajarannya telah menangani sebanyak 2388 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2014.
Jaksa Agung H M Pasetyo mengungkapkan, dari jumlah perkara tersebut, 1365 diantaranya dalam tahap penyidikan.
“Sementara sisanya yaitu 1023 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan,” ujar Prasetyo disela-sela Peringatan Hari Anti Korupsi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Disamping itu, lanjut Prasetyo, Korps Adhyaksa juga tengah melakukan penyelidikan atas 1538 perkara korupsi lainnya. Kejati Jawa Timur menempati peringkat terbanyak penanganan kasus korupsi dengan jumlah tahap penyidikan sebanyak 124 perkara.
“Disusul Kejati Sumut dan Jabar yang masing-masing menyidik 93 perkara. Sementara Kejati Yogyakarta menempati rangking terendah penanganan kasus korupsi dengan jumlah masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 12 perkara,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aneh, Menkumham Terapkan Standar Ganda dalam Konflik PPP dan Golkar

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menerapkan standar ganda terkait sengketa internal di Partai Golkar dan PPP.
“Pertanyaan retorisnya, mengapa Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ARB hasil Munas IX di Bali dan mengapa Kemenkumham mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuzy,” kata Ipangi di Jakarta, Selasa (9/12).
Pangi menyinggung alasan Kemenkumham mengesahkan kepenggurusan Romahurmuzy alias Romi agar konflik internal PPP bisa cepat selesai dan tidak ingin permasalahan internal PPP berlarut larut. 
Namun, kata dia, mengapa Yasonna tidak segera mengesahkan kepengurusan Aburizal agar permasalahan dan konflik internal Golkar tidak berlarut-larut dan tidak berkepanjangan.
Dia mengakui, konflik parpol memang terkadang pelik. Jika Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, maka langkah itu bisa menjadi blunder. Namun, apabila kepengurusan Aburizal disahkan, maka Koalisi Merah Putih bisa semakin solid. KMP bisa menganggu dan menyandera konsentrasi pemerintah.
“Tentu aneh. Seharusnya supaya sama kepengurusan PPP Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz juga tidak disahkan Kemenkumham sebab sama sama sedang berkonflik. Namun, kenapa kepengurusan Romahurmuzy disahkan dan terkesan terburu-buru?” katanya.
Dia membandingkan Muktamar PPP dan Munas Golkar. Dari segi kehadiran peserta, Muktamar Surabaya versi Romahurmuzy lebih semarak dan meriah dibandingkan Muktamar Jakarta versi Suryadharma. Menurut dia, sepinya Muktamar PPP tandingan Suryadharma sama persis dengan Munas Golkar tandingan kubu Agung.
“Begitu juga kehadiran peserta Munas Bali versi ARB dihadiri ribuan orang dari DPD tingkat I dan II. Sementara Munas tandingan di Ancol versi Agung Laksono sepi dan banyak terlihat bangku yang kosong karena DPD takut dipecat kalau hadir Munas Ancol,” katanya.
Pangi menilai, dari segi pemenuhan kuorum, tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Menurut dia, Muktamar PPP Surabaya telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.
“Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW,” katanya.
Sementara itu, ujar Pangi, dalam Munas Golkar di Bali, kuorum peserta Munas mensyaratkan DPD yang hadir jumlahnya 50 plus 1 dari 560 total DPD. Namun, ia kembali bertanya, mengapa Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Romi, tetapi tidak mengesahkan kubu Aburizal yang sama-sama sedang berkonflik dan memenuhi kuorum.
Menkumham sebelumnya mengaku belum akan mengesahkan salah satu kepengurusan Golkar yang didaftarkan kedua kubu. Pihaknya akan membentuk tim untuk menyikapi dualisme kepengurusan Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Aneh, Menkumham Terapkan Standar Ganda dalam Konflik PPP dan Golkar

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menerapkan standar ganda terkait sengketa internal di Partai Golkar dan PPP.
“Pertanyaan retorisnya, mengapa Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan ARB hasil Munas IX di Bali dan mengapa Kemenkumham mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuzy,” kata Ipangi di Jakarta, Selasa (9/12).
Pangi menyinggung alasan Kemenkumham mengesahkan kepenggurusan Romahurmuzy alias Romi agar konflik internal PPP bisa cepat selesai dan tidak ingin permasalahan internal PPP berlarut larut. 
Namun, kata dia, mengapa Yasonna tidak segera mengesahkan kepengurusan Aburizal agar permasalahan dan konflik internal Golkar tidak berlarut-larut dan tidak berkepanjangan.
Dia mengakui, konflik parpol memang terkadang pelik. Jika Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, maka langkah itu bisa menjadi blunder. Namun, apabila kepengurusan Aburizal disahkan, maka Koalisi Merah Putih bisa semakin solid. KMP bisa menganggu dan menyandera konsentrasi pemerintah.
“Tentu aneh. Seharusnya supaya sama kepengurusan PPP Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz juga tidak disahkan Kemenkumham sebab sama sama sedang berkonflik. Namun, kenapa kepengurusan Romahurmuzy disahkan dan terkesan terburu-buru?” katanya.
Dia membandingkan Muktamar PPP dan Munas Golkar. Dari segi kehadiran peserta, Muktamar Surabaya versi Romahurmuzy lebih semarak dan meriah dibandingkan Muktamar Jakarta versi Suryadharma. Menurut dia, sepinya Muktamar PPP tandingan Suryadharma sama persis dengan Munas Golkar tandingan kubu Agung.
“Begitu juga kehadiran peserta Munas Bali versi ARB dihadiri ribuan orang dari DPD tingkat I dan II. Sementara Munas tandingan di Ancol versi Agung Laksono sepi dan banyak terlihat bangku yang kosong karena DPD takut dipecat kalau hadir Munas Ancol,” katanya.
Pangi menilai, dari segi pemenuhan kuorum, tidak ada alasan Kemenkumham untuk tidak melegalkan PPP hasil Muktamar VIII PPP Surabaya. Menurut dia, Muktamar PPP Surabaya telah dihadiri lebih dari setengah pengurus DPW PPP yang legal.
“Artinya, keputusan Muktamar Surabaya sah, dihadiri lebih dari setengah. Sesuai dengan Undang-Undang partai politik dan AD/ART partai, muktamar dapat dilakukan apabila dihadiri oleh setengah DPC dan setengah DPW,” katanya.
Sementara itu, ujar Pangi, dalam Munas Golkar di Bali, kuorum peserta Munas mensyaratkan DPD yang hadir jumlahnya 50 plus 1 dari 560 total DPD. Namun, ia kembali bertanya, mengapa Kemenkumham mengesahkan kepengurusan Romi, tetapi tidak mengesahkan kubu Aburizal yang sama-sama sedang berkonflik dan memenuhi kuorum.
Menkumham sebelumnya mengaku belum akan mengesahkan salah satu kepengurusan Golkar yang didaftarkan kedua kubu. Pihaknya akan membentuk tim untuk menyikapi dualisme kepengurusan Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain