8 April 2026
Beranda blog Halaman 41257

Tim RTKM Kaji Penghapusan “Cost Recovery” Migas

Jakarta, Aktual.co —   Komite Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) mengkaji penghapusan sistem pengembalian biaya operasi atau “cost recovery” sebagai bagian dari pembenahan bisnis hulu migas. Anggota Komite Djoko Siswanto usai rapat Komite di Jakarta, Rabu (10/12), mengatakan pihaknya menilai skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan sistem “cost recovery” berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami kaji agar skema PSC diubah menjadi ‘royalty and tax’,” katanya.

Menurut dia, dengan skema “royalty and tax”, setiap produksi migas yang dihasilkan langsung dibagi ke negara dan kontraktor dengan porsi yang disepakati sebelumnya.

“Tidak ada ‘cost recovery’. Selanjutnya, ketika badan usaha mendapat profit, maka dikenakan pajak, sehingga namanya ‘royalty and tax’,” katanya.

Secara sederhana, lanjutnya, mekanisme “royalty and tax” adalah pada masa eksplorasi kontraktor mendapat sejumlah insentif seperti pembebasan semua pajak. Lalu, setelah mulai produksi hingga titik impas investasi (break event point/BEP), negara mendapat bagian minimal misalkan 10 persen.

“Setelah BEP, bagian negara minimal 51 persen dan bisa meningkat hingga 80 persen kalau produksi mengalami kenaikan dan harga minyak melambung,” ujarnya.

Besaran royalti dan waktu BEP tersebut dituangkan dalam kontrak. Dengan skema “royalty and tax”, maka negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tidak perlu mengontrol biaya operasinya.

“Artinya, biaya operasi menjadi sepenuhnya tanggungan kontraktor dan tidak ada mekanisme dikembalikan lagi atau ‘cost recovery’,” katanya.

Dengan “royalty and tax”, tambahnya, kontraktor tidak perlu melalui proses rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) dan persetujuan belanja (approval for expenditure/AFE), sehingga produksi bisa lebih cepat.

“Proses menjadi lebih cepat. Kontraktor senang. Negara juga untung,” katanya.

Menurut dia, negara bakal mendapat tambahan penerimaan dari produksi dan pajak. Sementara, kontraktor, dengan proses lebih cepat, akan menekan biaya, produksi bisa lebih cepat, serta pendapatan juga lebih besar.

“Kontraktor pastinya senang dengan sistem yang menguntungkan,” ujarnya.

Menurut dia, Komite sudah bertemu dan membicarakan skema baru tersebut dengan sejumlah kontraktor seperti Chevron dan perusahaan asal Norwegia. “Mereka akan memberikan data kepada kita,” katanya.

Ia juga menambahkan, selama ini, biaya operasi migas juga ditanggung kontraktor, sehingga tidak masalah.

“Kontraktor akan efisien dengan sendirinya. Tidak mungkin perusahaan me-‘mark up’ pengeluarannya sendiri,” katanya.

Djoko mengatakan, Komite akan menyelaraskan pemakaian skema “royalty and tax” tersebut ke dalam UU Migas yang baru.

“Tugas kami adalah mempercepat revisi UU Migas. Semua itu nanti dituangkan di dalam revisi UU Migas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tim RTKM Kaji Penghapusan “Cost Recovery” Migas

Jakarta, Aktual.co —   Komite Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) mengkaji penghapusan sistem pengembalian biaya operasi atau “cost recovery” sebagai bagian dari pembenahan bisnis hulu migas. Anggota Komite Djoko Siswanto usai rapat Komite di Jakarta, Rabu (10/12), mengatakan pihaknya menilai skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan sistem “cost recovery” berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami kaji agar skema PSC diubah menjadi ‘royalty and tax’,” katanya.

Menurut dia, dengan skema “royalty and tax”, setiap produksi migas yang dihasilkan langsung dibagi ke negara dan kontraktor dengan porsi yang disepakati sebelumnya.

“Tidak ada ‘cost recovery’. Selanjutnya, ketika badan usaha mendapat profit, maka dikenakan pajak, sehingga namanya ‘royalty and tax’,” katanya.

Secara sederhana, lanjutnya, mekanisme “royalty and tax” adalah pada masa eksplorasi kontraktor mendapat sejumlah insentif seperti pembebasan semua pajak. Lalu, setelah mulai produksi hingga titik impas investasi (break event point/BEP), negara mendapat bagian minimal misalkan 10 persen.

“Setelah BEP, bagian negara minimal 51 persen dan bisa meningkat hingga 80 persen kalau produksi mengalami kenaikan dan harga minyak melambung,” ujarnya.

Besaran royalti dan waktu BEP tersebut dituangkan dalam kontrak. Dengan skema “royalty and tax”, maka negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tidak perlu mengontrol biaya operasinya.

“Artinya, biaya operasi menjadi sepenuhnya tanggungan kontraktor dan tidak ada mekanisme dikembalikan lagi atau ‘cost recovery’,” katanya.

Dengan “royalty and tax”, tambahnya, kontraktor tidak perlu melalui proses rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) dan persetujuan belanja (approval for expenditure/AFE), sehingga produksi bisa lebih cepat.

“Proses menjadi lebih cepat. Kontraktor senang. Negara juga untung,” katanya.

Menurut dia, negara bakal mendapat tambahan penerimaan dari produksi dan pajak. Sementara, kontraktor, dengan proses lebih cepat, akan menekan biaya, produksi bisa lebih cepat, serta pendapatan juga lebih besar.

“Kontraktor pastinya senang dengan sistem yang menguntungkan,” ujarnya.

Menurut dia, Komite sudah bertemu dan membicarakan skema baru tersebut dengan sejumlah kontraktor seperti Chevron dan perusahaan asal Norwegia. “Mereka akan memberikan data kepada kita,” katanya.

Ia juga menambahkan, selama ini, biaya operasi migas juga ditanggung kontraktor, sehingga tidak masalah.

“Kontraktor akan efisien dengan sendirinya. Tidak mungkin perusahaan me-‘mark up’ pengeluarannya sendiri,” katanya.

Djoko mengatakan, Komite akan menyelaraskan pemakaian skema “royalty and tax” tersebut ke dalam UU Migas yang baru.

“Tugas kami adalah mempercepat revisi UU Migas. Semua itu nanti dituangkan di dalam revisi UU Migas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPRD Kritik Besaran PMP ke BUMD DKI

Jakarta, Aktual.co —Setelah alat kelengkapan dewan dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta, mereka segera membahas mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemprov DKI. 
Hari ini, Rabu (10/12), DPRD DKI dan Pemprov DKI melaksanakan rapat mengenai rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. 
Dalam rapat tersebut, pihak DPRD DKI mengkritik mengenai rencana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada 14 BUMD yang dianggap terlalu besar. Adanya kritik yang dilontarkan DPRD, diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Iya mereka mengkritik dana PMP yang terlalu besar,” ujarnya, di DPRD DKI Jakarta.
Yang menjadi kritikan, kata Heru, lantaran DPRD DKI ragu dana PMP hingga triliunan rupiah untuk tiap BUMD akan digunakan sepenuhnya oleh BUMD.  “Mereka takutnya kalau PMP misalkan Rp 1 triliun, mereka tidak melakukan pembangunan sebesar itu, misalkan nyatanya hanya Rp 50 miliar.”
Namun dipastikannya, BUMD tetap akan diberikan PMP. Hanya saja besarannya masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak DPRD DKI.
Sebagai informasi, dana PMP yang diajukan Pemprov DKI untuk 14 BUMD adalah Rp 11,3 triliun. Di mana jumlah PMP tersebut meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Total dana PMP akan diberikan kepada 14 BUMD. Dengan rincian PT MRT Jakarta mendapatkan Rp 4,7 triliun, PT Jakarta Propertindo mendapat Rp 550 miliar, PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar, PT Bank DKI mendapat Rp 1,5 triliun, PT Transportasi Jakarta mendapat Rp 2 triliun, PD Pasar Jaya mendapat Rp 1,08 triliun, PT Jakarta Tourisindo mendapat Rp 500 miliar, dan PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat Rp 500 miliar.
Sementara itu, 6 BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya adalah PT Penjamin Kredit Daerah, PD Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Pembangunan Sarana Jaya, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Kritik Besaran PMP ke BUMD DKI

Jakarta, Aktual.co —Setelah alat kelengkapan dewan dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta, mereka segera membahas mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemprov DKI. 
Hari ini, Rabu (10/12), DPRD DKI dan Pemprov DKI melaksanakan rapat mengenai rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. 
Dalam rapat tersebut, pihak DPRD DKI mengkritik mengenai rencana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada 14 BUMD yang dianggap terlalu besar. Adanya kritik yang dilontarkan DPRD, diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Iya mereka mengkritik dana PMP yang terlalu besar,” ujarnya, di DPRD DKI Jakarta.
Yang menjadi kritikan, kata Heru, lantaran DPRD DKI ragu dana PMP hingga triliunan rupiah untuk tiap BUMD akan digunakan sepenuhnya oleh BUMD.  “Mereka takutnya kalau PMP misalkan Rp 1 triliun, mereka tidak melakukan pembangunan sebesar itu, misalkan nyatanya hanya Rp 50 miliar.”
Namun dipastikannya, BUMD tetap akan diberikan PMP. Hanya saja besarannya masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak DPRD DKI.
Sebagai informasi, dana PMP yang diajukan Pemprov DKI untuk 14 BUMD adalah Rp 11,3 triliun. Di mana jumlah PMP tersebut meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Total dana PMP akan diberikan kepada 14 BUMD. Dengan rincian PT MRT Jakarta mendapatkan Rp 4,7 triliun, PT Jakarta Propertindo mendapat Rp 550 miliar, PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar, PT Bank DKI mendapat Rp 1,5 triliun, PT Transportasi Jakarta mendapat Rp 2 triliun, PD Pasar Jaya mendapat Rp 1,08 triliun, PT Jakarta Tourisindo mendapat Rp 500 miliar, dan PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat Rp 500 miliar.
Sementara itu, 6 BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya adalah PT Penjamin Kredit Daerah, PD Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Pembangunan Sarana Jaya, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi Diperiksa KPK Seputar Kasus BLBI

Mantan Menteri Negara BUMN di era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi saat keluar dari Loby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (10/12/2014) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Laksamana Sukardi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Demi Miras, Anak Bau Kencur Nekat Bobol Sekolah

Malang, Aktual.co — Seorang remaja di Malang nekat melakukan aksi kriminal dengan membobol dan mencuri pompa air di sekolah dasar, demi membeli minuman keras.
MR (16) yang mengaku baru pertama kali mencuri itu, diajak temannya bernama Dicky (19), teman sekampungnya.
“Saya sudah menolak ketika Dicky mengajak, tetapi saya tidak tega melihat teman saya melakukan itu sendiri, akhirnya saya mau,” Kata MR, di Malang, Rabu (10/12).
MR yang hanya lulusan sekolah dasar ini mengaku hasil curian digunakan untuk membeli minuman keras. Pelaku yang masih bau kencur ini ditangkap Satreskrim Polres Malang berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui aksi kedua pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, menuturkan, kedua tersangka melakukan pencurian di sekolah dengan cara masuk melalui atap gedung. Keduanya menggasak satu unit pompa air, dan satu buah elpiji ukuran 3 kilogram. 
“Yang dicuri tabung elpiji dan pompa air,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain