13 April 2026
Beranda blog Halaman 41283

453 Nyawa Melayang Selama Operasi Zebra

Jakarta, Aktual.co — Ratusan Nyawa Melayang Selama Operasi Zebra 2014 berlangsung. Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 26 November itu pun dinyatakan selesai pada 9 Desember 2014, kemarin.
Berdasarkan catatan Polri, selama operasi penertiban lalu lintas itu tercatat 2.233 kecelakaan lalu lintas dengan korban tewas sebanyak 453 korban. “Korban meninggal dunia sebanyak 453 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto dikantornya, Jakarta, Rabu (10/12).
Agus menjelaskan, jumlah kecelakaan mengalami penurunan dibanding 2013 yang tercatat sebanyak 2.797. “Turun 564 kejadian,” tegasnya. Begitu juga korban meninggal dunia yang pada 2013 tercatat sebanyak 555 orang. “Turun sebanyak 106 korban,” ujar Agus.
Korban luka berat juga menunjukkan grafik penururan. Pada 2013 tercatat sebanyak 867. Sedangkan 2014 tercatat 635 atau mengalami penurunan 232 korban luka berat. Pun demikian dengan luka ringan. Pada 2013 tercatat sebanyak 3.093 orang. 
“Sedangkan pada 2014 tercatat 2.532 orang. Jadi, turun 570 orang,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

8 Jam Diperiksa, Laksamana Dicecar KPK Soal Obligor Sjamsul Nursalim

 Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)  penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Megawati, Laksamana Sukardi hari ini menenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB, mantan kader PDIP itu mengatakan dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL, selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.
“Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim,” kata Laksamana kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12).
Pria yang akrab dipanggil Laks itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 8 jam lamanya. Saat dimintai keterangan Laksamana mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai kebijakan pemberian SKL kepada para obligor.
“Kebijakannya kita jelaskan, Bahwa memang ini dari Tap MPR lalu ada UU Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001, terus ada inpres Nomor 8 tahun 2002 yang semuanya adalah out of courts Settlement (penyelesaian diluar pengadilan),” kata Laksamana menjelaskan.
“Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut,” sambung dia.
Diketahui, keterangan Laksamana dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

8 Jam Diperiksa, Laksamana Dicecar KPK Soal Obligor Sjamsul Nursalim

 Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)  penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Megawati, Laksamana Sukardi hari ini menenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat keluar dari Gedung KPK pukul 18.20 WIB, mantan kader PDIP itu mengatakan dimintai keterangan untuk melengkap informasi masalah SKL, selain itu dirinya dicecar soal obligor Sjamsul Nursalim.
“Dimintai keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dan saya juga diminta melengkapi informasi masalah SKL nya dan juga obligor Sjamsul Nursalim,” kata Laksamana kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/12).
Pria yang akrab dipanggil Laks itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 8 jam lamanya. Saat dimintai keterangan Laksamana mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai kebijakan pemberian SKL kepada para obligor.
“Kebijakannya kita jelaskan, Bahwa memang ini dari Tap MPR lalu ada UU Nomor 25 mengenai Propenas tahun 2000 dan juga Tap MPR Nomor 10 Tahun 2001, terus ada inpres Nomor 8 tahun 2002 yang semuanya adalah out of courts Settlement (penyelesaian diluar pengadilan),” kata Laksamana menjelaskan.
“Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut,” sambung dia.
Diketahui, keterangan Laksamana dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komisi X: Asian Games 2018 Terancam Gagal Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, menegaskan bahwa multi event olahraga Asian Games 2018 di Indonesia, terancam gagal diselenggarakan. Hal ini karena belum keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Asian Games bisa terancam gagal dilaksanakan. Ini karena, kami (Komisi X) belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah, apakah mereka sudah siap atau belum,” ujar politisi Partai Golkar itu ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (10/12).

Ditegaskan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, hingga saat ini, pihaknya belum bisa bertemu dengan presiden ataupun menteri-menterinya.

“Kita baru akan melakukan rapat kerja dengan Kemenpora dalam sidang kedua, pada 11 Januari 2015 mendatang,” tegasnya.

Komisi X, kata Ridwan Hisjam, pihaknya tidak bisa melakukan tekanan kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera mengeluarkan Keppres tersebut.

“Seperti saya bilang tadi, kami belum bisa mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Keppres, karena kami belum mendengar paparan yang dilakukan oleh pemerintah, apakah mereka siap atau tidak,” katanya menegaskan.

Ridwan Hisjam menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan tersebut karena, Pemerintahan Jokowi-JK, hanya mencontek program-program kerja yang dimiliki Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Coba kita lihat, program-program yang dimiliki Jokowi, hanya menjiplak dari program SBY, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu kan awalnya BPJS. Kemudian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang awalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimiliki SBY,” paparnya.

Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan even olahraga empat tahunan terbesar se-Asia itu, pada September 2014, jelang penyelenggaraan Asian Games 2014 di Korea Selatan.

Dan Dewan Olimpiade Asia (OCA), sempat melakukan teguran kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI), terkait dengan Keppres tersebut yang akan dijadikan payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Sesuai dengan aturan OCA, dua bulan setelah penunjukkan (tuan rumah), harus punya payung hukum. Kalau tidak, maka persiapan belum bisa jalan,” kata Rita Subowo setelah menemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (19/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi X: Asian Games 2018 Terancam Gagal Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, menegaskan bahwa multi event olahraga Asian Games 2018 di Indonesia, terancam gagal diselenggarakan. Hal ini karena belum keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Asian Games bisa terancam gagal dilaksanakan. Ini karena, kami (Komisi X) belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah, apakah mereka sudah siap atau belum,” ujar politisi Partai Golkar itu ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (10/12).

Ditegaskan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, hingga saat ini, pihaknya belum bisa bertemu dengan presiden ataupun menteri-menterinya.

“Kita baru akan melakukan rapat kerja dengan Kemenpora dalam sidang kedua, pada 11 Januari 2015 mendatang,” tegasnya.

Komisi X, kata Ridwan Hisjam, pihaknya tidak bisa melakukan tekanan kepada Presiden Joko Widodo, untuk segera mengeluarkan Keppres tersebut.

“Seperti saya bilang tadi, kami belum bisa mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Keppres, karena kami belum mendengar paparan yang dilakukan oleh pemerintah, apakah mereka siap atau tidak,” katanya menegaskan.

Ridwan Hisjam menjelaskan alasannya melontarkan pernyataan tersebut karena, Pemerintahan Jokowi-JK, hanya mencontek program-program kerja yang dimiliki Presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Coba kita lihat, program-program yang dimiliki Jokowi, hanya menjiplak dari program SBY, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu kan awalnya BPJS. Kemudian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang awalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dimiliki SBY,” paparnya.

Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan even olahraga empat tahunan terbesar se-Asia itu, pada September 2014, jelang penyelenggaraan Asian Games 2014 di Korea Selatan.

Dan Dewan Olimpiade Asia (OCA), sempat melakukan teguran kepada Komite Olimpiade Indonesia (KOI), terkait dengan Keppres tersebut yang akan dijadikan payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Sesuai dengan aturan OCA, dua bulan setelah penunjukkan (tuan rumah), harus punya payung hukum. Kalau tidak, maka persiapan belum bisa jalan,” kata Rita Subowo setelah menemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (19/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp141,65 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 November 2014 telah mencapai Rp141,65 triliun atau 81,54 persen dari target APBN-Perubahan Rp173,7 triliun.

Berdasarkan keterangan Ditjen Bea dan Cukai yang diterima di Jakarta, Rabu (10/12) realisasi penerimaan ini meningkat Rp1,07 triliun atau 0,76 persen dari periode yang sama tahun lalu, yang hanya tercatat sebesar Rp140,5 triliun.

Penerimaan itu berasal dari bea masuk yang mencapai Rp29,2 triliun atau 82,07 persen dari target Rp35,6 triliun, bea keluar Rp10,9 triliun atau 52,92 persen dari target Rp20,6 triliun dan cukai Rp101,4 triliun atau 86,39 persen dari target Rp117,45 triliun.

Meskipun realisasi penerimaan meningkat dibandingkan tahun lalu, namun hingga akhir tahun 2014, diperkirakan penerimaan bea dan cukai hanya mencapai kisaran 92 persen, sehingga target dipastikan tidak akan tercapai.

Perkiraan pencapaian pada akhir tahun tersebut sangat kontras dengan kinerja bea dan cukai yang selama ini selalu memenuhi bahkan melampaui target, namun penerimaan cukai diprediksi masih bisa memenuhi ekspektasi.

Target penerimaan bea masuk dan bea keluar diprediksi tidak tercapai karena dipengaruhi berbagai faktor eksternal, diantaranya perlambatan perekonomian global yang menyebabkan adanya koreksi pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, faktor menurunnya perdagangan global dan nilai ekspor maupun impor dibandingkan tahun 2013. Untuk penurunan bea keluar, ditambah faktor harga komoditas di pasar global, perlambatan ekonomi di negara tujuan ekspor dan kebijakan hilirisasi bahan tambang mineral.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain