12 April 2026
Beranda blog Halaman 41306

Korupsi SKL BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN

Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)  penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam menyelesaikan BLBI,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Laksamana Sukardi tiba di kantor KPK, sekitar pukul 10.10 WIB. Sukardi yang merupakan Kader PDIP itu enggan berkomentar mengenai kedatangannya itu saat serbu pertanyaan oleh wartawan.
Dia sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada Juni 2013 silam, saat itu dia mengaku hanya dimintai keterangan mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet.
Keterangan Laksamana  dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Korupsi SKL BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN

Jakarta, Aktual.co — Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (10/12) memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL)  penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam menyelesaikan BLBI,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi.
Laksamana Sukardi tiba di kantor KPK, sekitar pukul 10.10 WIB. Sukardi yang merupakan Kader PDIP itu enggan berkomentar mengenai kedatangannya itu saat serbu pertanyaan oleh wartawan.
Dia sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL BLBI pada Juni 2013 silam, saat itu dia mengaku hanya dimintai keterangan mengenai masalah obligor BLBI dan sidang kabinet.
Keterangan Laksamana  dibutuhkan lantaran disinyalir merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Lagi, KPK Periksa Dirut PT Citra Hokiana Terkait Korupsi Hutan Riau

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12).
Edison akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang sudah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan Gulat Manurung yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.
Sebelumnya Edison juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 lalu, belum ada informasi resmi apa kaitan Edison dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi dihimpun, PT Citra Hokiana Triutama diketahui memenangkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek 4,7 miliar. Nama dia juga ikut disebut-sebut tercatat dalam list perusahaan yang ditemukan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Edison diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak tanggal 26 September 2014, dengan alasan  merupakan saksi penting dalam membongkar kasus yang melibatkan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lagi, KPK Periksa Dirut PT Citra Hokiana Terkait Korupsi Hutan Riau

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli, Rabu (10/12).
Edison akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, yang sudah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun dan Gulat Manurung yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.
Sebelumnya Edison juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Annas Maamun pada 14 Oktober 2014 lalu, belum ada informasi resmi apa kaitan Edison dalam kasus ini, namun berdasarkan informasi dihimpun, PT Citra Hokiana Triutama diketahui memenangkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek 4,7 miliar. Nama dia juga ikut disebut-sebut tercatat dalam list perusahaan yang ditemukan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Edison diketahui sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK sejak tanggal 26 September 2014, dengan alasan  merupakan saksi penting dalam membongkar kasus yang melibatkan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, itu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Panglima TNI Berangkatkan 1.169 Prajurit TNI ke Lebanon

Jakarta, Aktual.co — Tentara Nasional Indonesia kembali mengirimkan 1.169 prajuritnya yang tergabung dalam Satuan Tugas TNI Kontingen Garuda (Konga) UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dalam rangka Misi Perdamaian PBB di Lebanon.
Upacara pemberangkatan tersebut dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, dengan upacara militer di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (10/12).  “Penugasan yang akan dilaksanakan merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, ‘Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’,” tegas Kolonel Inf Bernardus Robert dalam keterangan pers yang diterima Aktual.co di Jakarta.
Tekad mulia ini, lanjut Robert, dijabarkan melalui Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan tentang penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia.
“Dalam Pasal tersebut secara jelas ditegaskan bahwa TNI melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia,” jelasnya. Panglima TNI dalam amanatnya mengatakan, Misi PBB yang diemban oleh prajurit merupakan misi lanjutan ke-9 (sembilan) bagi Indonesia di Lebanon, setelah Dewan Keamanan PBB memperpanjang mandat tugas UNIFIL hingga 31 Agustus 2015. Secara spesifik, pada resolusi tersebut dijelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB menyambut positif adanya dialog lanjutan dan perluasan kegiatan terkoordinasi antara UNIFIL dan angkatan bersenjata Lebanon, dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan di Lebanon secara khusus, dan secara umum terciptanya stabilitas keamanan di Timur Tengah. Prajurit TNI sebagai anggota Kontingen Garuda adalah duta TNI dan bangsa Indonesia. “Pegang teguh kebanggaan tersebut dengan selalu menampilkan kinerja dan profesionalisme yang terbaik serta tunjukkan bahwa prajurit TNI adalah pasukan yang berkelas dunia”, tegas Panglima TNI. Panglima TNI juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI yang akan bertugas, untuk selalu membekali diri dengan pengetahuan tentang rules of engagement dan update semua informasi yang terkait dengan otoritas UNIFIL, sehingga dapat menilai situasi dan mengambil tindakan secara cepat, tepat dan proporsional, khususnya terkait situasi keamanan perbatasan Lebanon-Israel.
“Pegang teguh dan implementasikan pedoman keprajuritan TNI yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, karena ketiga pedoman tersebut memiliki nilai-nilai universal untuk diterapkan dimanapun prajurit bertugas”, ujar Panglima TNI. Bangun dan terapkan kepemimpinan serta komunikasi sosial TNI yang baik sebagai upaya untuk membina hubungan dan kerjasama baik dengan prajurit negara lain ataupun dengan masyarakat, melalui cara memahami dan menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Tetap waspada terhadap wabah Ebola karena wabah tersebut memiliki kecenderungan mudah berkembang di wilayah konflik serta pelihara kekompakan dan tunjukkan soliditas TNI yang kokoh antar sesama anggota kontingen.
“Moril yang baik dan rasa kebersamaan merupakan salah satu kunci sukses dari pelaksanaan tugas”, kata Panglima TNI.
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert menjelaskan, dari 1.169 Prajurit TNI tersebut terbagi dalam beberapa Satgas yaitu: 850 personel Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-I/Unifildipimpin Mayor Inf Andreas N., 75 personel Military Police Unit (MPU) Konga XXV-E/Unifildipimpin Letkol Cpm Siagian Donald MB, 150 personel Force Protection Company (FPC) Konga XXVI-G2/Unifil dipimpin Mayor Inf Mohammad Sjahroni, 50 personel Satgas Force Headquarter Support Unit (FHQSU) Konga XXVI-G1/Unifildipimpin Kolonel Inf  Danni Koswara, 6 (enam) personel Satgas CIMIC TNI Konga XXXI-E/Unifil dipimpin Kapten Inf Danang Biantoro, 18 personel Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Konga XXX-E/Unifildipimpin Mayor Inf Fadli Mulyono, 9 (Sembilan) personel Satgas Level 2 Hospital Konga XXIX-F/Unifil dipimpin Mayor Kes dr. Muh Tufiqur SP, RAD dan 11 personel Milstaf Sector East HG Unifil dipimpin Kolonel Kav Drs. Yontanabey.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Panglima TNI Berangkatkan 1.169 Prajurit TNI ke Lebanon

Jakarta, Aktual.co — Tentara Nasional Indonesia kembali mengirimkan 1.169 prajuritnya yang tergabung dalam Satuan Tugas TNI Kontingen Garuda (Konga) UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dalam rangka Misi Perdamaian PBB di Lebanon.
Upacara pemberangkatan tersebut dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, dengan upacara militer di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (10/12).  “Penugasan yang akan dilaksanakan merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, ‘Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’,” tegas Kolonel Inf Bernardus Robert dalam keterangan pers yang diterima Aktual.co di Jakarta.
Tekad mulia ini, lanjut Robert, dijabarkan melalui Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan tentang penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia.
“Dalam Pasal tersebut secara jelas ditegaskan bahwa TNI melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia,” jelasnya. Panglima TNI dalam amanatnya mengatakan, Misi PBB yang diemban oleh prajurit merupakan misi lanjutan ke-9 (sembilan) bagi Indonesia di Lebanon, setelah Dewan Keamanan PBB memperpanjang mandat tugas UNIFIL hingga 31 Agustus 2015. Secara spesifik, pada resolusi tersebut dijelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB menyambut positif adanya dialog lanjutan dan perluasan kegiatan terkoordinasi antara UNIFIL dan angkatan bersenjata Lebanon, dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan di Lebanon secara khusus, dan secara umum terciptanya stabilitas keamanan di Timur Tengah. Prajurit TNI sebagai anggota Kontingen Garuda adalah duta TNI dan bangsa Indonesia. “Pegang teguh kebanggaan tersebut dengan selalu menampilkan kinerja dan profesionalisme yang terbaik serta tunjukkan bahwa prajurit TNI adalah pasukan yang berkelas dunia”, tegas Panglima TNI. Panglima TNI juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI yang akan bertugas, untuk selalu membekali diri dengan pengetahuan tentang rules of engagement dan update semua informasi yang terkait dengan otoritas UNIFIL, sehingga dapat menilai situasi dan mengambil tindakan secara cepat, tepat dan proporsional, khususnya terkait situasi keamanan perbatasan Lebanon-Israel.
“Pegang teguh dan implementasikan pedoman keprajuritan TNI yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, karena ketiga pedoman tersebut memiliki nilai-nilai universal untuk diterapkan dimanapun prajurit bertugas”, ujar Panglima TNI. Bangun dan terapkan kepemimpinan serta komunikasi sosial TNI yang baik sebagai upaya untuk membina hubungan dan kerjasama baik dengan prajurit negara lain ataupun dengan masyarakat, melalui cara memahami dan menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Tetap waspada terhadap wabah Ebola karena wabah tersebut memiliki kecenderungan mudah berkembang di wilayah konflik serta pelihara kekompakan dan tunjukkan soliditas TNI yang kokoh antar sesama anggota kontingen.
“Moril yang baik dan rasa kebersamaan merupakan salah satu kunci sukses dari pelaksanaan tugas”, kata Panglima TNI.
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert menjelaskan, dari 1.169 Prajurit TNI tersebut terbagi dalam beberapa Satgas yaitu: 850 personel Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-I/Unifildipimpin Mayor Inf Andreas N., 75 personel Military Police Unit (MPU) Konga XXV-E/Unifildipimpin Letkol Cpm Siagian Donald MB, 150 personel Force Protection Company (FPC) Konga XXVI-G2/Unifil dipimpin Mayor Inf Mohammad Sjahroni, 50 personel Satgas Force Headquarter Support Unit (FHQSU) Konga XXVI-G1/Unifildipimpin Kolonel Inf  Danni Koswara, 6 (enam) personel Satgas CIMIC TNI Konga XXXI-E/Unifil dipimpin Kapten Inf Danang Biantoro, 18 personel Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Konga XXX-E/Unifildipimpin Mayor Inf Fadli Mulyono, 9 (Sembilan) personel Satgas Level 2 Hospital Konga XXIX-F/Unifil dipimpin Mayor Kes dr. Muh Tufiqur SP, RAD dan 11 personel Milstaf Sector East HG Unifil dipimpin Kolonel Kav Drs. Yontanabey.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain