7 April 2026
Beranda blog Halaman 41362

Penerapan Pajak Bandara Berlaku Bulan Maret 2015

Jakarta, Aktual.co —Penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (“PSC on ticket”) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

“PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret,” katanya. 

Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II. Dia mengatakan pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.

“Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, maskapai asing telah menggunakan sistem global “international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara “business to business” (B to B) dengan AP I dan II. Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.

Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang “B to B”. “Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Penerapan Pajak Bandara Berlaku Bulan Maret 2015

Jakarta, Aktual.co —Penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (“PSC on ticket”) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

“PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret,” katanya. 

Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II. Dia mengatakan pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.

“Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, maskapai asing telah menggunakan sistem global “international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara “business to business” (B to B) dengan AP I dan II. Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.

Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang “B to B”. “Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terapkan Tol Laut, Ekonom: Perkuat PT PAL Jangan Impor Kapal Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Tol laut menjadi salah satu program yang diunggulkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam mendukung pengadaan tol laut tersebut, diperlukan adanya transportasi laut yang memadai untuk mengangkut distribusi dan logistik ke berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya kapal.

Sejalan dengan hal itu, pada tanggal 9 November lalu pemerintah Indonesia mengadakan MoU dengan Tiongkok untuk pengadaan kapal. Kapal impor tersebut rencananya mulai didatangkan ke Indonesia pada Januari 2015 sebanyak 100 kapal per tahun dan dilakukan bertahap sampai lima tahun ke depan.

Pengamat ekonomi dari IPB, Suhana menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan impor kapal. Menurutnya, untuk pengadaan tol laut harus dibangun oleh bangsa sendiri, termasuk kapal yang akan digunakan, seperti PT PAL.

“Menurut saya lebih baik tol laut harus dibangun dengan bangsa sendiri, PT PAL harus diperkuat, jangan impor,” ujar Suhana yang dihubungi wartawan Aktual di Jakarta, Selasa (9/12).

Lebih lanjut dikatakan Suhana, jika pemerintah saat ini tetap melakukan impor kapal, sama saja seperti pemerintahan sebelumnya. Dimana saat itu pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelayaran rakyat, namun kapal yang digunakan adalah kapal impor.

“Kalau begini caranya, sama saja dengan jaman SBY dulu yang menerbitkan Perpres pelayaran rakyat, tapi kapalnya impor semua. Tol Laut harus dijadikan momentum untuk membangkitkan industri kapal nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terapkan Tol Laut, Ekonom: Perkuat PT PAL Jangan Impor Kapal Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Tol laut menjadi salah satu program yang diunggulkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam mendukung pengadaan tol laut tersebut, diperlukan adanya transportasi laut yang memadai untuk mengangkut distribusi dan logistik ke berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya kapal.

Sejalan dengan hal itu, pada tanggal 9 November lalu pemerintah Indonesia mengadakan MoU dengan Tiongkok untuk pengadaan kapal. Kapal impor tersebut rencananya mulai didatangkan ke Indonesia pada Januari 2015 sebanyak 100 kapal per tahun dan dilakukan bertahap sampai lima tahun ke depan.

Pengamat ekonomi dari IPB, Suhana menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan impor kapal. Menurutnya, untuk pengadaan tol laut harus dibangun oleh bangsa sendiri, termasuk kapal yang akan digunakan, seperti PT PAL.

“Menurut saya lebih baik tol laut harus dibangun dengan bangsa sendiri, PT PAL harus diperkuat, jangan impor,” ujar Suhana yang dihubungi wartawan Aktual di Jakarta, Selasa (9/12).

Lebih lanjut dikatakan Suhana, jika pemerintah saat ini tetap melakukan impor kapal, sama saja seperti pemerintahan sebelumnya. Dimana saat itu pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelayaran rakyat, namun kapal yang digunakan adalah kapal impor.

“Kalau begini caranya, sama saja dengan jaman SBY dulu yang menerbitkan Perpres pelayaran rakyat, tapi kapalnya impor semua. Tol Laut harus dijadikan momentum untuk membangkitkan industri kapal nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Jonan: Gaji PNS Bakal Setara Pegawai Swasta

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginginkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) setara dengan gaji pegawai swasta. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tujuan agar kinerja pegawainya bisa meningkat.

“Jabatan enggak boleh menunjuk ke pangkat, tapi fungsi, nanti kasian masa lebih besar gaji penjaga palang pintu kereta sebesar Rp7 juta,” katanya dikutip Aktual, Selasa (9/12).

Jonan mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini Kemenhub sedang mengusulkannya.

“Ada di Pak Presiden, kamu tanya sana ya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Jonan melantik Harry Kriswanto sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat kemudian Mohammad Alwi sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara dan Eddy Gunawan sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Ditjen Perhubungan Laut (ASDP).

Pejabat yang akan dilantik selanjutnya, yakni Ditjen Perhubungan Udara yang posisinya telah lama kosong, sementara saat ini posisi Dirjen Perhubungan Udara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Bambang Tjahjono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Jonan: Gaji PNS Bakal Setara Pegawai Swasta

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginginkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) setara dengan gaji pegawai swasta. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tujuan agar kinerja pegawainya bisa meningkat.

“Jabatan enggak boleh menunjuk ke pangkat, tapi fungsi, nanti kasian masa lebih besar gaji penjaga palang pintu kereta sebesar Rp7 juta,” katanya dikutip Aktual, Selasa (9/12).

Jonan mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini Kemenhub sedang mengusulkannya.

“Ada di Pak Presiden, kamu tanya sana ya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Jonan melantik Harry Kriswanto sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat kemudian Mohammad Alwi sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara dan Eddy Gunawan sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Ditjen Perhubungan Laut (ASDP).

Pejabat yang akan dilantik selanjutnya, yakni Ditjen Perhubungan Udara yang posisinya telah lama kosong, sementara saat ini posisi Dirjen Perhubungan Udara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Bambang Tjahjono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain