14 April 2026
Beranda blog Halaman 414

Tafsir Reflektif Surat Al-Quraisy: Dari Jaminan Ekonomi Menuju Kesadaran Penghambaan

Jakarta, aktual.com – Surat Al-Quraisy merupakan surat pendek yang sarat dengan pesan tauhid, kesadaran penghambaan, serta relasi antara jaminan sosial-ekonomi dan ketaatan spiritual. Surat ini menegur, mengingatkan, sekaligus mengarahkan manusia agar tidak terjebak pada sebab-sebab lahiriah, tetapi kembali menyandarkan hidup sepenuhnya kepada Allah sebagai Rabb semesta alam.

Allah berfirman:

لِاِيْلٰفِ قُرَيْشٍۙ ۝١

Disebabkan oleh kebiasaan orang-orang Quraisy,

اٖلٰفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاۤءِ وَالصَّيْفِۚ ۝٢

(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.

Teguran atas Kenikmatan yang Dilupakan

Ayat pertama dan kedua ini merupakan teguran halus dari Allah kepada kaum Quraisy. Mereka hidup dalam jaminan keamanan dan kelancaran ekonomi melalui tradisi dagang musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Namun, kenikmatan itu justru membuat mereka lalai dari sumber utama segala jaminan: Allah sendiri.

Para mufasir menjelaskan bahwa kaum Quraisy mendapatkan keistimewaan besar: aman dalam perjalanan, dihormati oleh kabilah-kabilah Arab, serta dicukupi kebutuhan hidupnya. Sayangnya, nikmat tersebut tidak mengantarkan mereka pada kesadaran penghambaan yang sejati.

Syekh Abdul Qadir al-Jailani, dalam tafsir isyari-nya, dikenal memiliki kedalaman pemahaman terhadap rahasia ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan dalam penafsiran basmalah, beliau tidak memahaminya secara seragam di setiap surat, melainkan menyesuaikan dengan konteks dan pesan spiritual masing-masing surat. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar teks, tetapi samudra makna yang hidup.

Dari Jaminan Dunia Menuju Kewajiban Ibadah

Allah kemudian menegaskan tujuan dari semua jaminan tersebut:

فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِۙ ۝٣

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (Pemilik) rumah ini (Ka‘bah).

Maknanya jelas: ketika keamanan dan kebutuhan hidup telah dijamin, maka tidak ada alasan bagi manusia untuk lalai dari ibadah. Kesuksesan sosial dan ekonomi sejatinya memiliki korelasi erat dengan kesuksesan spiritual. Ibadah yang benar dan tulus akan melahirkan keberkahan hidup, meskipun tidak selalu dalam bentuk materi yang kasat mata.

Musim Dingin dan Panas: Simbol Perjalanan Ruhani

Dalam tafsir Syekh Ibnu ‘Ajibah, kata:

  • الشِّتَاءِ dimaknai sebagai kesempitan dan kesusahan,
  • الصَّيْفِ dimaknai sebagai kelapangan dan kemudahan.

Makna ini membuka dimensi isyari bahwa kehidupan manusia—termasuk perjalanan ruhani—tidak pernah lepas dari fase sempit dan lapang. Ada masa-masa sulit yang menghimpit, dan ada masa-masa kelapangan yang menenangkan.

Pesannya tegas: kesempitan bukan keadaan abadi. Jika hari ini seseorang berada dalam beban hidup dan kesulitan, maka dengan konsistensi ibadah dan keteguhan hati, Allah akan menghadirkan kelapangan pada waktunya.

Rumah Allah dan Rumah Hati

Secara tafsir isyari, frasa هٰذَا الْبَيْتِ tidak semata dimaknai sebagai Ka‘bah secara fisik, melainkan juga melambangkan bait al-qalb (rumah hati) para pencari Allah. Banyak manusia hidup tanpa arah karena rumah hatinya belum “aktif”—belum sadar sepenuhnya akan posisinya sebagai hamba.

Mengaktifkan rumah hati berarti menghidupkan makna Bismillāhirraḥmānirraḥīm secara nyata: menyandarkan diri kepada Allah secara total, beribadah dengan keikhlasan, dan menjadikan Allah sebagai pusat orientasi hidup.

Jaminan dari Rasa Lapar dan Takut

Allah menutup surat ini dengan penegasan jaminan-Nya:

الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ ەۙ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ 

Yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.

Dua ketakutan terbesar manusia adalah kelaparan dan ketidakamanan. Ayat ini menegaskan bahwa siapa pun yang benar-benar menyembah Allah, mengaktifkan hati dengan penghambaan total, maka Allah akan menjamin kecukupan hidup dan keamanan batinnya.

Seorang sālik sejati adalah ibn al-zamān: hamba yang fokus menjalankan tugas penghambaan hari ini, tanpa dikuasai kecemasan berlebihan terhadap masa depan.

Sebagaimana firman Allah:

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. At-Thalaq: 2–3)

Jangan Terjebak pada Sebab

Suku Quraisy disebut secara khusus karena pengaruh sosial dan ekonominya yang besar di Jazirah Arab. Dahulu, mereka menggantungkan kelangsungan hidup pada perdagangan dan simbol-simbol berhala. Kini, pelajaran itu relevan: manusia modern sering kali menyandarkan hidup sepenuhnya pada usaha, jabatan, dan sistem, lalu lupa kepada Allah sebagai Penjamin hakiki.

Padahal tujuan penciptaan manusia telah ditegaskan:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ۝٥٦

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Surat Al-Quraisy mengajarkan agar manusia tidak berhenti pada sebab-sebab duniawi, melainkan melampauinya menuju penghambaan total. Aktivasi hati tidak selalu instan. Cepat atau lambatnya adalah hak Allah.

Tugas hamba adalah memperbaiki kualitas ibadah: memperkuat dzikir, menambah amal sunnah dan sosial, meluruskan niat, serta—bagi yang menempuh jalan ruhani—berada dalam bimbingan guru yang sanadnya tersambung hingga Rasulullah ﷺ.

Ujian sering datang justru ketika ibadah mulai konsisten. Itu bukan tanda ditinggalkan, melainkan isyarat bahwa koneksi dengan Allah sedang diperkuat.

Ketika hidup terasa sempit dan rasa aman terguncang, bacalah Surat Al-Quraisy dengan perenungan dan hati yang hadir. Di sana terdapat janji Allah tentang kecukupan rezeki dan perlindungan bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menyembah-Nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

OKI Kutuk Pengakuan Israel atas Wilayah Somaliland

Ilustrasi - Organisasi Konferensi negara-negara Islam (OKI) (istimewa)
Ilustrasi - Organisasi Konferensi negara-negara Islam (OKI) (istimewa)

Jeddah, aktual.com – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Sabtu (27/12), mengutuk pengakuan Israel atas wilayah Somaliland sebagai negara merdeka, dan menggambarkannya sebagai pelanggaran kedaulatan, persatuan nasional, dan integritas teritorial Republik Federal Somalia.

Sekretariat Jenderal OKI menegaskan kembali solidaritas penuhnya dengan Somalia, dukungan teguhnya terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara tersebut, serta dukungannya terhadap lembaga-lembaga negara yang sah.

Sekretariat Jenderal menekankan perlunya menjunjung tinggi Piagam OKI dan PBB, serta hukum internasional, mengenai kedaulatan dan integritas teritorial negara-negara anggota.

Sekretariat Jenderal juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, perdamaian, dan stabilitas di Tanduk Afrika, dan menolak tindakan apa pun yang dapat merusak stabilitas regional.

Pada Jumat (26/12), Israel menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Somaliland, yang memisahkan diri dari Somalia pada 1991, sebagai negara yang berdaulat.

Pada hari yang sama, Liga Arab dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) telah mengecam pengakuan Israel terhadap Somaliland tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PDIP Ingatkan Pemerintah Waspada Bibit Siklon 96S, Minta Peringatan BMKG Ditindaklanjuti

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit siklon tropis 96S di Samudra Hindia selatan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berpotensi memicu cuaca ekstrem. Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah tidak mengabaikan peringatan dini yang telah disampaikan BMKG.

“Kami di Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi kepada BMKG atas pemantauan dan peringatan dini yang disampaikan kepada publik secara transparan dan akurat. Informasi ini sangat krusial, terutama pada periode akhir tahun ketika dinamika atmosfer cenderung lebih aktif,” kata Selly kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Selly menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem bukan hanya menjadi tanggung jawab BMKG atau pemerintah pusat, melainkan juga memerlukan peran aktif pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, serta masyarakat.

“Informasi peringatan dini harus diterjemahkan menjadi langkah konkret di tingkat lokal. Pemerintah daerah di wilayah yang disebutkan berpotensi terdampak perlu segera mengaktifkan posko kesiapsiagaan bencana, memperkuat sistem peringatan di tingkat desa/kelurahan, serta menyiapkan jalur evakuasi dan sarana/prasarana darurat,” ucapnya.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya di bidang transportasi laut, pariwisata, dan pertanian, guna meminimalkan dampak cuaca ekstrem terhadap pelayanan publik. Selain itu, potensi banjir dan tanah longsor di wilayah rawan juga perlu diantisipasi sejak dini.

“Bagi masyarakat umum, terutama yang berada di wilayah pesisir atau rawan bencana, hendaknya mengikuti informasi resmi BMKG secara berkala melalui kanal digital resmi, serta tidak mengabaikan panduan keselamatan ketika beraktivitas di luar ruangan atau di laut,” ujar Selly.

“Masyarakat nelayan, pelaku pariwisata bahari, serta komunitas pesisir harus dipandu agar tetap waspada terhadap potensi meningkatnya tinggi gelombang laut dan angin kencang meskipun bibit siklon belum berkembang menjadi siklon tropis sepenuhnya,” tambahnya.

Lebih jauh, Selly menilai fenomena ini menjadi pengingat bahwa perubahan iklim global menuntut respons kebijakan yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Ia mendorong penguatan ketahanan bencana dan iklim, termasuk peningkatan kapasitas BMKG, BNPB, dan BPBD di seluruh daerah.

“Akhirnya, kami menegaskan bahwa pemerintah harus terus memperkuat rencana kontinjensi dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem, tidak menunggu hingga kejadian memburuk, tetapi dengan mitigasi yang komprehensif sejak dini. Upaya ini tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menjaga produktivitas sosial-ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian cuaca yang semakin kompleks,” imbuhnya.

Sebagaimana disampaikan BMKG, bibit siklon tropis 96S terpantau terbentuk di Samudra Hindia selatan NTB sejak Kamis (25/12) dini hari. Berdasarkan pemantauan awal, sistem ini memiliki kecepatan angin maksimum 15 knot (28 km/jam) dengan tekanan udara minimum 1003 hPa.

Citra satelit menunjukkan pertumbuhan awan konvektif di sekitar pusat sirkulasi, meski belum terorganisasi secara optimal dan masih bersifat sporadis di bagian utara sistem.

“Berdasarkan prediksi BMKG, dalam 24 jam ke depan sistem ini cenderung persisten, dan akan mengalami sedikit peningkatan kecepatan angin pada 24-48 jam ke depan ditandai dengan sirkulasi yang semakin tertutup dengan kecepatan angin maksimum mencapai 20 knot, terutama di utara pusat sirkulasi dengan arah pergerakan ke arah timur-tenggara,” ujar BMKG.

BMKG juga memprakirakan bibit siklon tersebut akan berbelok ke arah barat laut hingga barat dalam rentang 48–72 jam ke depan. Secara umum, potensi bibit siklon tropis 96S untuk berkembang menjadi siklon tropis dalam 24–72 jam ke depan masih berada pada kategori rendah.

Adapun wilayah yang diprediksi terdampak meliputi hujan sedang hingga lebat di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, angin kencang di pesisir selatan Bali hingga Nusa Tenggara Timur, serta gelombang laut sedang hingga tinggi di sejumlah perairan selatan Jawa, Bali, Lombok, hingga Timor dan Laut Sawu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPRD Jakarta Tanggapi Penolakan KSPI soal UMP DKI 2026, Klaim Kenaikan Sudah Lampaui Inflasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, angkat bicara menanggapi sikap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Ima menyatakan tetap menghormati sikap serikat buruh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

“Kami menghargai komitmen KSPI dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Penetapan UMP Jakarta 2026 adalah hasil dari proses tripartit yang transparan dan adil. Kenaikan 6,17 persen ini telah melampaui inflasi daerah Jakarta,” kata Ima kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).

Ima menjelaskan, peningkatan kesejahteraan buruh tidak hanya ditempuh melalui kenaikan upah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai skema dukungan lain, mulai dari subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM Jaya.

“DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP ini, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkannya,” ucap Ima.

Ia pun optimistis, dengan kondisi perekonomian Jakarta yang terus tumbuh serta iklim investasi yang relatif kondusif, ruang untuk kenaikan upah yang lebih besar masih terbuka di masa mendatang.

“Dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang baik dan iklim investasi yang kondusif, kami yakin dapat memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya.

Sebelumnya, KSPI secara tegas menyatakan penolakan terhadap besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Serikat buruh menilai angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan upah minimum di sejumlah daerah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).

Menurut Said, seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut penetapan upah minimum setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta per bulan, atau selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.

Ia juga menyoroti fakta bahwa UMP DKI Jakarta berada di bawah UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah menembus angka sekitar Rp 5,95 juta.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Tak hanya itu, Said turut mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian insentif berupa subsidi transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat disamakan dengan upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki keterbatasan kuota akibat ketergantungan pada APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Sabtu.

“Untuk bagian barat Indonesia perlu diwaspadai terdapat potensi hujan disertai dengan petir di Tanjung Pinang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Bandung, dan juga Banjarmasin,” kata Prakirawan Pudji Sibuea dalam saluran Youtube BMKG, di Jakarta, Sabtu (27/12).

Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, dan Jambi.

Selanjutnya Jakarta, Semarang, Surabaya, Palangka Raya, dan Tanjung Selor juga diprediksi turun hujan dengan intensitas ringan.

Sementara hujan dengan intensitas sedang berpotensi mengguyur wilayah Palembang, Serang, Yogyakarta, Pontianak, dan juga Samarinda.

Untuk Indonesia bagian tengah, hujan ringan berpotensi terjadi di Denpasar, Mataram, dan Kupang.

Kemudian Makassar, Mamuju, Palu, Kendari, dan Manado juga diprakirakan akan turun hujan dengan intensitas ringan.

Cuaca di Gorontalo diprakirakan akan diselimuti awan tebal.

Untuk bagian timur Indonesia, masyarakat perlu mewaspadai potensi hujan petir di wilayah Merauke.

Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Nabire.

Kemudian hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PT Socfindo Diminta Segera Kembalikan Dugaan Kelebihan 683 Ha Lahan ke Masyarakat Simpang Gambus

Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus saat melakukan aksi demo di DPRD Kabupaten Batu Bara. Rabu (27/3/2024). Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com — Berbagai kalangan meminta PT Socfin Indonesia (Socfindo) untuk segera mengembalikan dugaan kelebihan seluas 683 hektare (ha) lahan ke masyarakat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Senator asal Sumatra Utara Penrad Siagian menyampaikan dirinya mendampingi masyarakat Simpang Gambus untuk memperjuangkan tanah tersebut jauh sebelum menjadi anggota DPD RI. Baginya, perjuangan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan soal kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Negara tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyatnya sendiri. Keberpihakan kepada petani harus nyata, bukan hanya janji di atas kertas,” tegas Penrad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).

Ia pun mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo tanpa menyelesaikan seluruh klaim dan hak masyarakat secara adil dan transparan.

Menurutnya, masa berlaku HGU perusahaan perkebunan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025. Berakhirnya proses pembaharuan HGU pada akhir tahun ini merupakan momentum krusial.

“Proses pembaharuan atau deadline-nya berakhir 31 Desember 2025. Dengan demikian, tanah masyarakat yang diambil oleh PT. Socfindo harus dikembalikan kepada masyarakat. Ini adalah hak rakyat,” tegas Penrad.

Penrad menyampaikan, konflik agraria di Simpang Gambus bukan persoalan baru. Masyarakat Desa Simpang Gambus selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

Penrad menilai, keberpihakan negara kepada petani dan rakyat kecil harus diwujudkan melalui kebijakan konkrit, bukan sekadar janji.

Diketahui, sengketa lahan antara masyarakat Simpang Gambus dan PT. Socfindo telah berlangsung puluhan tahun. Pada tahun 1970-an, masyarakat setempat mengaku digusur paksa oleh PT. Socfindo. Diduga, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat saat itu.

Perjuangan Puluhan Tahun

Pengusiran masyarakat dari lahan tersebut tidak lepas dari isu PKI. Mereka akan disebut kelompok PKI jika tidak meninggalkan tempat itu. Pihak perusahaan pun membongkar paksa rumah warga sebanyak 461 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan tanah mencapai 483 ha.

HGU PT Socfindo Lima Puluh yang sebelumnya 1.418,65 ha bertambah menjadi 1.614,5 ha. Selain itu, terdapat kelebihan lahan lebih kurang 200 ha. Total dugaan kelebihan lahan yang ditemukan mencapai sekitar 683 ha. Padahal, lahan tersebut telah menjadi lahan pertanian milik masyarakat sejak tahun 1942.

Penrad mengungkapkan, sejak era reformasi masyarakat kembali melakukan perlawanan untuk meminta PT. Socfindo mengembalikan tanah yang telah mereka tinggali dan kelola selama puluhan tahun.

“Tanah ini bukan sekadar hamparan kebun. Di sini ada sejarah, ada kehidupan, ada air mata dan keringat rakyat. Ketika HGU berakhir, negara tidak boleh lagi membiarkan ketidakadilan ini berlanjut,” ujar Penrad.

Baca juga:

Pemerintah Diminta Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo di Kab Batu Bara Sumut

Kejagung Diminta Usut Kelebihan Lahan PT Socfindo

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan mengusut dugaan kelebihan lahan tersebut secara menyeluruh.

“Dugaan kelebihan penguasaan lahan oleh PT Socfindo dinilai bukan lagi persoalan agraria biasa, melainkan telah masuk ke ranah hukum serius yang menyangkut keadilan publik dan potensi kerugian negara,” papar Alwi.

Menurutnya, jika benar ada kelebihan penguasaan lahan hingga ratusan hektare, maka hal itu bukan masalah kecil. “Ini persoalan hukum yang menyangkut hak masyarakat, tata kelola pertanahan, dan potensi kerugian negara,” ujar Alwi.

Menurut Alwi, sertifikat HGU PT Socfindo yang diterbitkan sejak tahun 1998 menguatkan dugaan bahwa kelebihan penguasaan lahan tersebut telah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan negara.

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang diduga berada di luar luasan resmi HGU itu. Apakah pajaknya dibayarkan atau tidak? Jika tidak, maka negara berpotensi mengalami kebocoran penerimaan selama bertahun-tahun,” tegasnya.

Alwi juga menilai, dugaan ini juga membuka kemungkinan adanya persoalan serupa di unit-unit perkebunan PT Socfindo lainnya. Diketahui, perusahaan tersebut beroperasi tidak hanya di Kabupaten Batubara, tetapi juga di Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, serta sejumlah wilayah di Aceh seperti Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang.

“Persoalan ini tidak boleh ditangani secara parsial. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wilayah operasional Socfindo, termasuk kewajiban perpajakannya di masing-masing daerah,” katanya.

PB HMI, lanjut Alwi, memandang Kejagung memiliki kewenangan strategis untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berdampak pada keuangan negara. Penyelidikan tidak hanya perlu diarahkan kepada PT Socfindo sebagai pemegang HGU, tetapi juga terhadap otoritas terkait, termasuk instansi pertanahan dan kantor pajak.

“Kejagung harus memeriksa apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Ini penting demi menjaga integritas tata kelola pertanahan dan perpajakan,” ujarnya.

Alwi juga menyinggung fakta historis bahwa PT Socfindo telah mengelola lahan sejak masa kolonial. Menurutnya, setelah Indonesia merdeka, seharusnya seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan dipastikan sesuai dengan hukum nasional dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kasus ini menyangkut keadilan agraria, kepastian hukum, dan kedaulatan negara atas sumber daya agraria. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk dilakukan,” pungkas Alwi Hasbi Silalahi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i juga pernah meminta agar pembaruan HGU PT Socfindo ditinjau ulang hingga konflik agraria antara perusahaan dan Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus terselesaikan.

Menurutnya, konflik yang sudah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami harap Kementerian ATR/BPN menunda pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga sengketa agraria dengan Koptan Perjuangan dapat diselesaikan,” tuturnya.

Safi’i menambahkan, DPRD Batu Bara akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Masih menurut Safi’i, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyurati Kementerian ATR/BPN melalui surat Bupati Batu Bara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain