Jaksa Agung Beralasan Tak Ada Izin Menyadap Jadi Penghambat Tangani Perkara
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum dapat memaksimalkan penanganan kasus. Ada beberapa kendala yang membuat Korps Adhyaksa tersebut, belum maksimal dalam menangani sebuah perkara.
Salah satunya, yakni ijin penyadapan yang belum didapat Kejagung.Kendala itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap, Kejagung diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kewenangan itu diyakininya bisa mengoptimalkan kinerja Kejaksaan di tengah maraknya tindak pidana korupsi.
“Kalau Kejaksaan diberikan ijin melakukan penyadapan, mungkin akan memudahkan kita melakukan penangkapan,” kata Prasetyo, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Prasetyo, penyadapan merupakan bagian penting untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Pasalnya Kejagung tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang kerap dilakukan KPK.
“Kalau tangkap tangan lebih enak, beda dengan kami harus melakukan penyelidikan. Kalau tangkap tangan langsung ada barang bukti dan bisa langsung dijebloskan ke tahanan,” ujarnya.
Kejagung diketahui sudah mempunyai alat penyadapan yang cukup memadai. Namun barang itu tak serta merta dapat digunakan sebagai alat bantu melakukan penyelidikan. “Alat kita sudah punya, tinggal menunggu izin revisi UU-nya saja. Tapi tidak percuma juga, karena kita fungsikan untuk melacak buronan korupsi,” katanya.
Prasetyo belum dapat memastikan, apakah pihaknya bakal meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Kejaksaan terkait penyadapan. Namun apabila undang-undang memberikan kewenangan itu, Kejaksaan akan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Kita lihat nanti, karena itu politik. Yang jelas Kejaksaan harus eksis dan besar,” ujarnya.
Kewenangan Kejaksaan harus diperkuat dengan tetap memperhatikan aspek Independensi instansi tersebut. Sehubungan dengan itu, maka kejaksaan memiliki kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya bakal menggodok permasalahan yang dialami Kejagung. Dia mengatakan, izin penyadapan yang diinginkan Kejagung akan dimasukkan dalam agenda rapat kerja di parlemen.
“Kita agendakan dalam rapat kerja,” kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (24/11) malam.
Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung upaya Kejagung terkait ijin penyadapan. Hal tersebut kata dia, agar efektiitas kinerja Kejagung dapat berjalan maksimal. “Saya setuju Kejagung punya hak penyadapan, agar kinerjanya lebih efektif,” ujar Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















