13 April 2026
Beranda blog Halaman 41896

Melarang Motor Lintasi Protokol, Belum Punya Payung Hukum Tegas

Pemberlakuan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi jalan protokol di DKI Jakarta yang akan diujicoba mulai 17 Desember nanti, ternyata belum memiliki payung hukum yang kuat.
Saat ini Dinas Perhubungan DKI hanya mengandalkan UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013 tentang hukum lalu lintas. 
Masalahnya, di UU itu ternyata belum tercantum mengenai pelarangan tersebut. Padahal pengendara motor yang melanggar dan melintasi kawasan jalan protokol akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga denda tilang. 
Sedangkan untuk menentukan besaran tilangnya, haruslah ditentukan berdasarkan peraturan yang jelas. Alhasil, Dishub DKI perlu peraturan yang sah agar kebijakan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit di Balaikota DKI, Senin (24/11).
Sehingga saat kebijakan itu diterapkan penuh di awal Februari 2015, pemberian sanksi sudah bisa dilakukan secara tegas. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Siap Eksekusi Terpidana Mati, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Kejaksaan  selaku eksekutor, akan langsung mengeksekusi terpidana mati jika semua syarat-syarat atau ketentuan yang sudah terpenuhi, termasuk aspek hukum.
“Kalau semua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja bekerjasama dengan Polri,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Kendati demikian, bekas Jampidum itu tidak memasang target berapa terpidana mati yang harus dieksekusi dalam waktu dekat termasuk tahun 2015 medatang. Dia menjelaskan, untuk mengeksekusi terpidana mati harus sudah terpenuhi aspek yuridis atau hukum dan teknisnya, serta syarat lainnya.
“Target, tergantung tadi, semua aspek sudah terpenuhi, maka tinggal jalan. Ini menyangkut nyawa, maka harus benar-benar terpenuhi,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari sisi aspek hukum, seorang yang divonis mati mempunyai sejumlah upaya hukum yang bisa ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjuan Kembali (PK).
“PK pun tidak hanya sekali. Keluarga juga bisa ajukan PK. Kalau semua sudah terpenuhi, maka aspek kedua sudah terpenuhi, jadi tinggal eksekusi saja kerjasama dengan Polri,” ucapnya kembali menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Larang Rapat dengan DPR, Jokowi: Belum ada yang Penting!

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo mengaku khawatir jika nanti para menterinya yang melakukan rapat dengan DPR akan membuahkan hasil keputusan keliru.
Hal itu disampaikan Presiden menanggapi surat edaran tentang pelarangan menterinya rapat dengan DPR.
“Kalau KMP dan KIH belum islah dikhwatirkan nanti ada keputusan yang keliru. Nanti kita dateng ke sini keliru, datang ke sini keliru. Lihat di sana (DPR) apakah sudah rampung, baru selesai” ujarnya usai menggelar makan siang bersama para gubernur di Istana Bogor, Senin (24/11).
Jokowi melihat, belum ada yang penting yang harus dirapatkan dengan DPR. Dia juga mengatakan, bahwa menterinya baru satu bulan bekerja.
“Kerja baru sebulan apanya mau dipanggil?” seloroh Jokowi.
Jokowi memutuskan akan tetap melarang para menterinya rapat dengan DPR sama proses islah KMP-KIH rampung. 

Artikel ini ditulis oleh:

Jalani Pemeriksaan KPK, Petinggi Indosiar dan SCTV Bungkam

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (24/11),  melakukan pemeriksaan terhadap Suryani Zaini, terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala aliasa Swee Teng.
“Iya betul diperiksa untuk tersangka KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (24/11).
Dari agenda yang dipublikasikan oleh Humas KPK, Suryani Zaini hari ini diperiksa sebagai saksi, dengan perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Suryani tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.23 WIB dengan mengenakan batik, Presiden Komisaris PT Indosiar Karya Mandiri Tbk., dan Wakil Presiden Komisaris PT Surya Citra Media Tbk., itu diperiksa hingga pukul 15.00. Suryani bungkam saat dicercar pertanyaan oleh wartawan dan bergegas meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan Kijang Inova hitam bernomor polisi B 28 NVI.
Belum diketahui apa kaitan Suryani dalam perkara ini, pihak KPK pun belum memberikan keterangan resmi. Tetapi, menurut informasi yang beredar, Suryani kerap dipanggil ‘Bunda’ oleh para tersangka.
Diketahui Tim penyidik KPK telah menangkap Swee Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Acep Nazmudin

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jelang Natal dan Tahun Baru, Tiket KA Semarang-Jakarta Ludes

Semarang, Aktual.co — Tiket Kereta Api jurusan Semarang-Jakarta menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2015di wilayah Daop IV Semarang ludes terjual.

Padahal, pelayanan tempat duduk KA untuk belum seluruhnya menjangkau penumpang yang berada di Jakarta maupun Semarang.

Data pemesanan tiket per tanggal 24 November 2014, pukul 13.00 WIB, tercatat kereta api kelas ekonomi Tawang Jaya rute Semarang Poncol menuju Pasar Senen Jakarta telah habis.

“Tempat duduk dari arah sebaliknya mulai tanggal 24 s/d 31 November 2014 telah habis terjual,” kata Kepala Bagian Humas PT KAI Daop IV Semarang, Suprapto.

Selain ke Jakarta, kata dia, sama untuk tujuan penumpang dari Semarang yang menjadi tujuan favorit adalah Malang. Sedangkan, KA Matarmaja dari Pasar Senen Jakarta tujuan Malang pun telah habis terjual dari 24 November 2014 s/d 3 Januari 2014.

Disamping itu, KA Maharani rute Semarang Poncol tujuan Surabaya Pasar Turi sudah terpesan. Tempat duduk sudah terjual mulai tanggal 25 s/d 31 Desember 2014.

Suprapto berharap kepada masyarakat agar segera memesan tiket jauh-jauh hari, karena tiket bisa dipesan 90 hari sebelum pemberangkatan. Dipermudah lagi bagi jasa pengguna dapat memesan melalui eksternal channel lainnya.

“Jadi masyarakat tidak perlu mengantri lagi di loket. Belum lagi pembelian tiket di saluran channel eksternal akan mendapatkan diskon sebesar Rp7.500,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dari 560, Baru 30 Anggota DPR Yang Serahkan LKHPN ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan hingga kini, baru 30 dari total 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 yang baru menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke KPK hingga Senin (24/11).
“DPR lebih dari 30-an,” Kata Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11).
Saat ditanya oleh wartawan, apakah Ketua DPR periode 2014-2019, Setya Novanto juga termasuk yang telah melapor, Johan tidak mengetahuinya.
“Aku cek dulu ya aku enggak hafal,” cetus dia.
Mengenai masih sedikitnya anggota DPR yang sudah menyerahkan LHKPN, menurut Johan, hal itu terjadi kemungkinan banyak anggota DPR periode sebelumnya kembali menjabat. “Mungkin menganggap tidak ada yang baru yang perlu dilaporkan,” kata dia.
Meskipun demikian dia menegaskan, sebagai anggota penyelenggara negara, maka anggota DPR yang baru dilantik, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya karena telah diatur oleh undang-undang.
“Tapi kan kita masih punya waktu dua sampai tiga bulan, tunggu saja,” tutup dia.
Laporan: Acep Nazmudin

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain