Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meminta agar DPD RI dilibatkan dalam pembahasan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Hal itu, kata dia, dikarenakan DPD minta dilibatkan dalam pembahasan itu.
“Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu,” kata Yasonna di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (22/11).
Menkumham, kata dia, akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengundang DPD.
Menurut Yasonna, hal itu sesuai dengan UU MK tertanggal 27 Maret 2013, yang menyebutkan pembahasan UU melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
“Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai,” kata dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera dilakukan.
“Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja,” kata dia.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.
Keduanya setuju bahwa pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional, dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011.
Artikel ini ditulis oleh: