14 April 2026
Beranda blog Halaman 41934

Menteri Susi: Cegah Pencurian Ikan oleh Pihak Asing

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, eksploitasi pihak asing berupa pencurian terhadap sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia harus dicegah dan ditangkal guna mengembalikan marwah maritim.

“Sudah saatnya marwah maritim diwujudkan dengan tidak membiarkan pihak asing leluasa menangkap ikan dan memanfaatkan sumber daya pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil kita,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Susi, tidak ada kata terlambat untuk meminimalkan bahkan meniadakan kerugian yang sangat besar akibat beragam praktIk ilegal yang dilakukan pihak asing tersebut.

Menurut dia, ekosistem dan sumber daya alam pesisir bersifat rentan terhadap perubahan sehingga mudah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut dapat diakibatkan oleh adanya interaksi antara faktor eksternal dan internal.

Jika kerentanan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil tidak dipertimbangkan dalam pengelolaannya, lanjutnya, maka dicemaskan akan muncul konflik antara kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup dan pembangunan ekonomi jangka pendek dengan kebutuhan generasi akan datang.

Sebagaimana diwartakan, manusia perahu yang tertangkap di kawasan perbatasan Derawan, Kalimantan Timur, diduga terlibat pula dalam pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia yang juga merugikan perekonomian.

“(Manusia perahu) itu tidak bisa dibilang sebagai nelayan kecil,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jumat (21/11).

Dalam operasi bersama atau gabungan aparat yang dilakukan pada 17-21 November 2014, ditemukan sebanyak 435 manusia perahu yang diperkirakan berasal dari luar negeri yang menggunakan 132 perahu (59 perahu kayu dan 73 sampan).

Susi memaparkan kapal yang dimiliki oleh para manusia perahu itu adalah sebesar 10–15 gross tonnage atau rata-rata lebih besar daripada kapal nelayan Indonesia asli Berau yang rata-rata 5 gross tonnage.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, ada dugaan bahwa tangkapan ikan yang dibawa oleh manusia perahu itu akan dijual kepada kapal besar yang menunggu di perbatasan laut RI.

Dia mengemukakan bahwa kapal-kapal asing yang berukuran ratusan gross tonnage itu berani berbuat hal demikian karena diperkirakan tidak diketahui oleh pihak aparat Indonesia.

“Kita bisa melihat apa yang orang lain dilakukan, tetapi kita tidak punya kemampuan untuk menangkap mereka semua,” kata dia.

Untuk itu, menurut dia, untuk urusan manusia perahu itu akan dikoordinasikan secara lintas kementerian, seperti dengan pihak Kementerian Luar Negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Tulungagung Temukan Mortir di Gudang Tua

Jakarta, Aktual.co — Anggota Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, tidak sengaja menemukan sebuah mortir aktif serta ratusan butir peluru kaliber 12,7 MM diduga peninggalan Perang Dunia II saat membersihkan gudang kosong di belakang Mapolsek Kedungwaru.

“Kami temukan saat menggelar ‘Jumat bersih’, Jumat (21/11). Kebetulan saat itu saya berinisiatif membuka gudang lama dan ternyata ada sisa logistik militer yang diduga peninggalan zaman perang dunia,” kata Kapolsek Kedungwaru, AKP Irwantoro, Sabtu (22/11).

Saat pertama kali ditemukan, kata dia, mortir atau sejenis bom udara ke darat dengan diameter sekitar 50 sentimeter dan panjang satu meter tersebut tertutup sarang rayap.

Setelah dibersihkan dan menyisir sekitar mortir tersebut, petugas kembali menemukan sedikitnya 107 butir peluru aktif kaliber 12,7 berserak dengan sebagian tertimbun pasir.

Irwantoro memperkirakan, mortir atau bom pesawat dengan hulu ledak aktif yang mereka temukan memiliki radius ledakan hingga 500 meter.

“Mungkin ini temuan lama yang disimpan di gudang. Tapi karena sudah lama (gudang) tidak digunakan, bom dan peluru aktif ini tidak terurus,” kata dia.

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, Irwantoro lalu berkoordinasi dengan tim Sabhara Polres Tulungagung guna mengevakuasi bom dan peluru aktif tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Mako Brimob Polda Jatim di Kediri.

Logistik perang peninggalan zaman perang dunia kedua diduga masih tersebar di sejumlah wilayah eks-Karesidenan Mataraman selatan.

Hal ini ditandai dengan kerapnya ditemukan peluru, granat, mortir, maupun aneka persenjataan kuno di wilayah Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Kediri, maupun daerah lain di sekitarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Din Syamsuddin: Penyelesaian Konflik Harus Komprehensif

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai penyelesaian berbagai konflik yang terjadi harus komprehensif melalui kajian masalah yang ada.

“Pertama yang harus dilihat adalah akar yang menjadi penyebab konflik, kemudian gunakan pendekatan yang relevan,” kata dia di Jakarta, Sabtu (22/11).

Dia menyampaikan hal itu dalam rangkaian kegiatan “World Peace Forum” ke-5 dengan tema “Berbagi Pengalaman Resolusi Konflik” yang diselenggarakan PP Muhammadiyah bekerja sama dengan Cheng Ho Multi Culture Trust of Malaysia dan didukung Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC).

Dalam acara yang diikuti 200 peserta pada 20-23 November itu, Din mengatakan jika konflik dipicu oleh kesenjangan ekonomi, sosial dan politik, maka jangan lupa untuk tetap membawa pendekatan keagamaan dalam menyelesaikannya.

“Pendekatan yang menyeluruh dalam menyelesaikan konflik yang terjadi terbukti lebih baik dibandingkan dengan pendekatan parsial,” kata dia.

Selanjutnya, jika suatu konflik terus berlarut maka lakukan evaluasi apa yang menjadi penyebabnya melalui pengkajian yang mendalam.

Dia mengatakan pelaksanaan “World Peace Forum” memberikan pelajaran berharga untuk mewujudkan perdamaian dunia.

“Melalui acara ini diperoleh resolusi konflik dan penanganannya yang merupakan hal berharga untuk mewujudkan dunia bebas konflik,” kata dia.

Pembahasan yang dilakukan telah menghasilkan pelajaran-pelajaran penting yang berharga baik penanganan konflik yang sukses maupun yang belum berhasil.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Anies Sebut 70 Persen Sekolah di Indonesia Tak Layak

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, sebanyak 70 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standart kelayakan minimun.‬

‪”Sekarang ini sekolah Indonesia yang tidak memenuhi standar kelayakan minimal itu 70 persen lebih. Artinya bukan di perbatasan saja, tapi banyak di seluruh Indonesia. Jadi yang harus kita bereskan itu banyak sekali,” kata Menteri Anies, Sabtu (22/11).

Anies mengatakan, tentunya persoalan ini menjadi PR bagi pihaknya dalam membenahi pendidikan Indonesia. Kedepan, pihaknya akan memberikan perhatian jauh lebih besar di dunia pendidikan Indonesia.

Paling tidak ada tiga hal yang akan dilakukan Anies dalam menganggapi hal tersebut. Yang pertama pihaknya mengaku akan memberikan perhatian kepada para guru Indonesia yaitu berupa tunjangan.‬

Kedua, tambah Anies, yang tidak kalah penting adalah fasilitas sekolah. Sebab, jika guru sudah ada tapi sekolah fasilitasnya minim akan berat sekali.

Kemudian, pihaknya akan melengkapi fasilitas kebutuhan alat belajar-mengajar khususnya yang ada di pelosok.‬

“Yang paling sulit itu materinya terlambat. Sekolah-sekolah di pelosok itu lama (material peralatan mengajar). Dan betapa berat sekali sekolah-sekolah di pelosok itu. Bahkan hal yang sederhana saja, peralatan upacara itu masih harus inovasi disana.”

Artikel ini ditulis oleh:

Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Menteri Anies: Saya Tak Setuju

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengaku tak setuju guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Menurut dia, peran guru sangat krusial untuk mencerdaskan anak bangsa dan jasanya melekat pada setiap mereka yang dididik.

“Kita semua tahu bahwa kita semua yang ada di sini membawa jasa guru. Saya tidak setuju guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa karena setiap hari kita membawa tanda (jasa) itu,” kata Anies, Sabtu (22/11).

Anies menuturkan, hari guru akan dirayakan pada 25 November mendatang dan dia meminta masyarakat untuk lebih menghargai jasa para guru.

Anies meminta mereka yang diajarkan oleh guru untuk mengucapkan rasa terima kasih sebagai bentuk penghargaan ilmu yang telah diberikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Pekanbaru Ringkus Kurir Sabu

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka kurir sabu yang berinisial RS (22) dan DP (23), di Jalan Harapan Raya dan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Sebelumnya Polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, tersangka RS warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Tampan berhasil diamankan di Jalan Harapan Raya. Dari tersangka RS, maka DP berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar melalui Wakasat Narkoba Iptu Musadi Pekanbaru, Sabtu (22/11).

Dia mengatakan, kedua tersangka ini adalah pemuda tanggung yang tidak memiliki pekerjaan, pada saat penangkapan tersangka RS hendak mengantarkan sabu tersebut ke tersangka DP yang saat itu berada di rumahnya.

“Dari keterangan tersangka, RS sebenarnya bertindak sebagai kurir bayaran oleh tersangka DP, untuk sekali mengantar sabu ke DP dia mendapat bayaran Rp 100 ribu. Namun selain sebagai kurir, dia juga merupakan pemakai sabu,” kata dia.

Dari tangan tersangka RS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp 1,3 juta yang hendak diantarkan ke DP. Sedangkan dari tangan DP, Polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu senilai Rp 5,5 juta.

Iptu Musadi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial CD.

“Dia mendapat sabu tersebut dari CD, dan katanya sudah dua bulan CD menyuplai sabu kepada RS,” kata dia.

Saat ini, kata dia, Polisi sudah mengantongi identitas CD dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “CD masuk ke dalam daftar pencarian Polisi saat ini,” kata Iptu Musadi.

Kedua tersangka, tambah dia, diancam Pasal 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain