8 April 2026
Beranda blog Halaman 41981

Menko Perekonomian Bakal Kaji Kebijakan Harga Cabai

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan bahwa dirinya akan segera mengambil kebijakan terhadap kenaikan harga bahan pangan seperti Cabai dan bawang mencapai 100-200 persen di pasar.

“Untuk cabai dan bawang saat ini kebijakannya tidak tepat. Nanti kita akan buat kebijakan yang efektif. Kita selidiki dulu bagaimana logistik di pelabuhan terhadap cabe dan bawang ini,” ujar Sofyan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Jakarta, Kamis (20/11).

Mengenai efektifitas logistik terhadap cabai dan bawang, menurut Sofyan jalur cepat pendistribusiannya sudah ada. Namun, dalam prosesnya harus selalu diawasi.

“Barang konsumsi seperti cabai dan bawang, jalur cepatnya sudah ada, tapi kita minta untuk selalu dimonitor. Apakah dari Lombok sana antri di pelabuhan, selalu kita monitor,” pungkasnya.

Untuk diketahui, harga cabai saat ini mengalami kenaikan hingga 200 persen. Harga cabai merah Rp60.000/kg dari sebelumnya Rp20.000/kg, harga cabai hijau Rp40.000/kg dari sebelumnya Rp12.000/kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menko Perekonomian: Tarif Angkutan Umum Antar Kota Naik 10 Persen

Jakarta, Aktual.co — Terkait penaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil hari ini menggelar rapat koordinasi dengan berbagai menteri. Dalam rakor tersebut juga disebutkan bahwa yang terkena dampak paling besar terhadap kenaikan BBM adalah angkutan umum.

“Rapat membahas mengenai dampak kenaikan BBM subsidi terhadap masyarakat. Kita ingin subsidi konsumtif tersebut menjadi subsidi yang lebih produktif. Dampak yang paling besar adalah angkutan umum,” ujar Sofyan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Jakarta, Kamis (20/11).

Lebih lanjut dikatakan Sofyan, tarif angkutan umum antar-kota nantinya boleh naik, namun tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal tersebut dilakukan dalam upaya agar kenaikan angkutan antar-kota lebih terkontrol.

“Tarif angkutan antar-kota menurut Menhub nanti boleh naik sampai maksimal 10 persen. Ini kami lakukan supaya lebih terkontrol,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi naik sebesar 10 persen seiring dengan kenaikan harga BBM bersubisi. Sedangkan tarif angkutan umum dalam kota ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ada ‘Kartu Sakti,’ Pemkot Padang Panjang Tetap Berlakukan Jamkesda

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak akan menghapuskan Jaminan Kesehatan Daerah yang sudah berjalan selama ini, meski ‘kartu sakti’ pemerintah pusat sudah diterbitkan.
“Kami tetap memberlakukan Jamkesda yang dinamakan sekarang Jamkes Sumbar Sakato di Padang Panjang ini,” kata Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi di Padang Panjang, Kamis (20/11).
Dia menyebutkan, adanya ‘kartu sakti’ tersebut tidak akan mempengaruhi keberadaan Jamkesda di Kota Padang Panjang.
“Kalau jamkesda sifatnya hanya untuk daerah, dan tidak bisa dipergunakan di luar Sumbar, sehingga kondisi itu tidak akan mempengaruhi kartu sakti Joko Widodo tersebut,” ujarnya.
Selama ini jaminan kesehatan di Padang Panjang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Jika nantinya ‘kartu sakti’ sampai di kota perlintasan tersebut, pemerintah setempat akan menyesuaikannya.
“Kami akan sesuaikan “kartu sakti” Joko Widodo itu nantinya, karena jaminan kesehatan dan lainnya juga sudah ada di Padang Panjang ini, paling namanya saja yang akan berubah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Gesekan dengan TNI, Kapolri Terbang ke Riau

Jakarta, Aktual.co — Kapolri Jenderal Sutarman pagi tadi bertolak ke Batam, Kepulauan Riau untuk mengetahui langsung peristiwa baku tembak antara anggota Mako Brimob Polda Kepri dengan anggota TNI Yonif Tuah Sakti, yang berlangsung pada Rabu (19/11) kemarin.
“Kita masih menunggu laporan dari Polda (Kepri). Kapolri didampingi Kepala Korps Brimob tadi pagi sudah berangkat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11).
Saat ini, lanjut Ronny, Polda Kepri bersama Danrem setempat tengah melakukan penelusuran latar belakang terjadinya bentrok. Namun, kata dia, berdasarkan informasi dari Kapolda, peristiwa disebabkan karena adanya ketersinggungan.
“Menurut Kapolda, ini anggota sesama ketemu di ruang publik, tempat makan, ada kemungkinan rasa ketersinggungan saat makan, itu pemicunya, pagi hari,”kata Ronny. 
Ronny menjelaskan, pagi tadi Kapolda dan Danrem tengah mendiskusikan pengamanan pasca pengumuman kenaikan harga BBM dan kaget ketika mendegar kabar adanya insiden.
“Kemudian ke lokasi dan menyelesaikan persoalan sampai maghrib masih kondusif. Hanya insiden pengrusakan atau kekerasan terhadap barang,”ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wali Kota Palembang dan Istri Jalani Sidang Perdana

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus suap sengketa Pilkada kepada eks Kepala Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan memberikan keterangan tidak benar di Persidangan, Romi Herton dan Masyito menjalani sidang perdana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, sedianya dijadwalkan  membacakan dakwaan terhadap pasangan suami istri itu.
 
“Berkas telah dinyatakan P21 sejak beberapa pekan lalu sehingga sidang perdana segera dilaksanakan,” kata Deputi Bidang Pencegahan Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11).

Menurut dia, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang yang telah dijadwalkan tersebut sempat ngaret, sidang pun baru dimulai pukul 11.00.

Berdasarkan pantaun sidang pun dipadati oleh kerabat dan teman kedua pasangan suami itu. Tampak hadir dalam sidang Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani.

Dia mengaku kedatangannya ke Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan kepada Romi. Terlebih, sambung dia Romi merupakan teman satu kampung di Palembang.

“Iya dong, inikan teman kita. Apalagi dia sekarang lagi terkena musibah,” kata dia.

Perlu diketahui pasangan suami istri tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komite I DPD Yakin Menkum HAM Mampu Pikul Beban Berat

Jakarta, Aktual.co — Beban dan tugas Kementerian Hukum dan HAM sangat besar. Seperti membangun politik legislasi yang kuat, penegakan HAM, penguatan KPK, memberantas mafia peradilan, penebangan liar, perikanan liar dan penambangan liar. Belum lagi pemberantasan narkoba, tindak kejahatan perbankan, kepastian hukum hak kepemilikan tanah, melindungi anak, perempuan dan kelompok masyarakat marjinal.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komite I DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Saat diminta tanggapan atas pernyataan Menteri Yasonna tersebut, anggota Komite I DPD Jeffrie Geovanie tak menampik tugas Kemenkum HAM terlalu banyak dan berat. Oleh sebab itu, dia berharap menteri Yasonna bisa membuat prioritas-prioritas terhadap beban berat tugas kementeriannya tersebut.

“Tahun pertama bidang apa yang terlihat sangat nyata dan di prioritaskan pembenahannya, selanjutnya tahun kedua begitu juga. Intinya harus ada prioritas-prioritas yang terasa langsung buat masyarakat luas,” jelas Jeffrie.

Meski tugas berat, Jeffrie menilai Yasonma bisa memberikan harapan yang besar buat kita semua terhadap tugas-tugas Kemenkumham dengan landasan pada penjabaran Nawa Cita ke-5 yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

“Saya tidak mengenal dekat menteri Yasonna H Laoly. Namun saya percaya dan melihat ketulusan dan kesungguhannya buat membenahi semua beban-beban kementeriannya. Semoga saja dia mampu merangkul birokrat-birokratnya di Kemenkumham berjuang bersama-sama menuntaskan beban tugas kementeriannya yang begitu luas dan berat,” demikian Jeffrie.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain