7 April 2026
Beranda blog Halaman 41994

Jakmania Kecewa dengan SK Kemenpora Terkait Stadion Pengganti

Jakarta, Aktual.co — Pendukung setia Persija Jakarta, The Jakmania, mengaku kecewa dengan keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kekecewaan ini terkait dengan Surat Keputusan (SK), pengganti Stadion Lebak Bulus, Jakarta.

SK Kemenpora yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk segera menetapkan lokasi pengganti aktivitas keolahragaan di Stadion Lebak Bulus, Jakarta, padahal stadion pengganti Lebak Bulus belum ada.

Ketua Umum Tha Jakmania, Lariko Ranggamone, berharap lokasi pengganti Stadion Lebak Bulus adalah berupa tempat dengan fasilitas olahraga yang nyata/sudah ada, bukannya sedang dibangun.

“Kami tetap tidak bisa memutuskan, karena kami tidak punya wewenang untuk itu. Tapi jika boleh meminta, pemerintah harus menyediakan lokasi yang fasilitas olahraganya sudah jadi,” ucap Lariko ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (19/11).

Kemenpora dalam SK-nya, menyetujui pembongkaran stadion Lebak Bulus dan memindahkan aktivitas olahraga di stadion tersebut ke Jalan R.E. Martadinata/Sunter Permai, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara atau taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW).

Lebih jauh dikatakan Lariko, seharusnya sebelum mengeluarkan SK tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) lebih dulu melakukan peninjauan lokasi. Jika sudah meninjau lokasi, dirinya yakin Menpora tidak akan mengeluarkan SK tersebut.

“Menpora harus terjun langsung dan melihat bagaimana situasi dan kondisi di lahan pengganti itu. Ada juga logika sederhana, Lebak Bulus letaknya di Selatan, sedangkan lokasi pengganti adanya di Utara. Kan yang pakai Lebak Bulus sebagian besar warga Jakarta Selatan, masa disuruh ke Jakarta Utara dulu, gak jadi olahraga nanti,” sesal Lariko.

Meski begitu, pihak The Jakmania, sebetulnya mendukung penuh pembangunan Mass Rapid Transit (MRT), karena menurut Lariko, MRT juga sebuah kebutuhan rakyat Jakarta.

“Kami setuju dengan pembangunan MRT, karena itu untuk masyarakat juga. Tapi jika mau dibongkar carikan dulu lahan pengganti yang baik. Satu saran dari The Jak, fasilitas olahraga yang bada di daerah Petukangan bisa jadi altenatifnya,” tutup Lariko.

Seperti diketahui, pengganti Stadion Lebak Bulus, rencananya adalah Taman BMW, yang memiliki luas 26 hektare. Namun, hingga saat ini, pembangunan pengganti Stadion Lebak Bulus itu belum juga dimulai. Pasalnya, banyak permasalahan yang belum diselesaikan oleh Pemprov DKI, terkait dengan pembebasan lahan.

Artikel ini ditulis oleh:

AMKRI Tolak Penerapan SVLK Pada UKM

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menyatakan bahwa pihaknya menolak penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk usaha kecil menengah (UKM) karena dinilai akan merugikan ekspor Indonesia.

“AMKRI bersikap bahwa SVLK tidak perlu diberlakukan, jika sampai harus diberlakukan itu harus ditunda dulu minimal dua tahun. Untuk dikaji apakah yang dikenakan SVLK masyarakat furnitur atau bandar besar,” kata Ketua Umum AMKRI, Soenoto, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/11).

Soenoto mengatakan, salah satu kerugian jika SVLK tersebut diterapkan adalah akan banyak calon pembeli dari luar negeri yang mengalihkan pembelian produk furnitur dan kerajinan, tidak lagi dari Indonesia.

“Sebanyak 97,85 persen pembeli tidak membutuhkan SVLK, bahkan mereka mengancam jika Indonesia memberlakukan SVLK maka pembelian akan dipindahkan ke negara lain seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan sekitarnya,” ujar Soenoto.

Selain itu, lanjut Soenoto, pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini kurang lebih sebanyak 3.000 UKM masih belum mendapatkan SVLK, dan jika pada Januari 2015 pemerintah tetap memaksakan penerapan SVLK tersebut, maka akan merugikan para produsen mebel dan kerajinan.

Soenoto menambahkan, sesungguhnya mandatori SVLK tersebut akan lebih baik jika diberlakukan bagi pedagang dan bandar kayu besar, bukan kepada masyarakat pembuat furnitur dan kerajinan yang merupakan pengguna kayu saja.

“AMKRI bersikap bahw SVLK tidak perlu diberlakukan, jika sampai harus diberlakukan itu harus ditunda dulu minimal dua tahun untuk dikaji apakah yang dikenakan SVLK masyarakat furnitur atau bandar besar,” ujar Soenoto.

Pada Desember 2013 lalu, Kementerian Perdagangan memutuskan untuk menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki modal rata-rata dibawah Rp500 juta selama satu tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan diluar Uni Eropa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sudirman Said Angkat Johanes Widjonarko Jadi Staff Ahli

Jakarta, Aktual.co — Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas. Penetapan Kepala SKK Migas dinilai merupakan langkah kongkret untuk mengurai sumbatan-sumbatan yang ada di sektor migas.

“Tadi saya menerima naskah Kepres, memutuskan dua hal penting. Pertama, memberhentikan Rudi Rubiandini, dan memberhentikan Johanes Widjonarko sebagai Plt SKK Migas. Kemudian ketiga, mengangakat Amin Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas,” kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/11).

Lantas bagaimana dengan nasib Pelaksana Tugas (Plt) SKK Migas Johanes Widjonarko? Sudirman mengatakan bahwa Widjonarko akan menempati posisi baru di Kementeriannya, yaitu sebagai Staf Ahli Menteri.

“Jadi staf ahli,” jawabnya singkat kepada wartawan.

Sudirman juga masih enggan membeberkan lebih jelas mengenai jabatan baru wakil kepala SKK Migas era Rudi Rubiandini itu.

Sebagai informasi, Johanes Widjonarko ditunjuk sebagai Plt kepala SKK Migas lantaran kepala SKK Migas kala itu Rudi Rubiandini terjerat kasus dugaan korupsi pada Agustus tahun lalu. Kasus tersebut membuat pemerintah untuk menghentikan Rudi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93 tahun 2013 tanggal 14 Agustus 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tantowi Jelaskan Alasan Munas Golkar Dipercepat

Jakarta, Aktual.co — Wasekjen Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, Komisi A Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VII Partai Golkar memutuskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014, dimana jadwal sebelumnya yakni Januari 2015.

“Ada permasalahan-permasalahan penting di parlemen yang harus dilaksanakan dan diambil keputusannya pada Januari,” kata Tantowi di sela Rapimnas ke-VII Golkar di Hotel Melia, Yogyakarta, Rabu (19/11).

Wakil ketua komisi I DPR RI itu juga mengaku, Golkar harus menyatakan sikapnya terkait Koalisi Merah Putih (KMP) sesuai hasil Munas IX. Selain itu, juga terdapat program-program besar lainnya yang harus disikapi Golkar.

“Misalnya adalah sikap Partai Golkar terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan hal-hal lain. Nah, itu harus dikebut Januari,” kata Tantowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua Komisi VII Kritisi Keterpilihan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengkritisi keterpilihan orang nomor satu di SKK Migas, Amien Sunaryadi. Meski tidak secara spesifik ia menekankan Kepala SKK Migas hendaknya memenuhi tiga prasyarat utama.
Pertama, orang tersebut profesional dibidangnya. Yakni benar-benar mengerti dan memahami bidang kegiatan hulu minyak dan gas. Kedua mempunyai integritas yang tinggi dan ketiga mengerti dan memahami tentang bagaimana iklim investasi migas.
“Saya tidak bisa mengomentari orang per orang, tapi pengalaman saya untuk menjadi Kepala SKK Migas diperlukan tiga prasyarat, misalnya mengetahui iklim investasi migas. Kalau dia tidak tahu bagaimana memperlakukan investor, bisa-bisa ada orangnya, ada pengawasnya, tetapi investornya tidak ada,” jelas Kardana usai rapat kerja dengan BPH Migas di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Profesional dibidangnya, lanjut dia, terkait dengan aturan lama bahwa untuk bisa menduduki Kepala SKK Migas itu misalnya menguasai bidang hulu migas minimal 10 tahun.
“Minimal 10 tahun menguasai, bekerja secara terus menerus dibidang usaha hulu migas, supaya ngerti betul. Nanti dari prasyarat tiga itu kita tes. Kalau tidak penuhi ketiga itu, maka sulit menerima,” katanya.
Hari ini, Menteri ESDM Sudirman Said dikantornya mengatakan telah menerima Keputusan Presiden Joko Widodo terkait tiga hal. 
Pertama pemberhentian Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas, kedua mengenai pemberhentian Johanes Widjonarko sebagai Plt SKK Migas dan ketiga pengangkatan Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas.
“Pak Amin seorang pejuang, SKK Migas perlu diawasi oleh seorang yang memiliki semangat perjuangan mengembalikan energi kita,” ucap Sudirman. 
Amien sendiri merupakan mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan pada Deputi Bidang Pengawasan Khusus BPKP.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Alasan KMP di DPRD DKI Ajukan Hak Interpelasi ke Ahok

Jakarta, Aktual.co —Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta akan tetap mengajukan hak interpelasi atau hak memberikan keterangan legislatif ke eksekutif ke Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dilantik menjadi Gubernur DKI definitif.
Ketua Presidium KMP di DPRD DKI M. Taufik, mengatakan hak interpelasi akan tetap berjalan walaupun Ahok sudah dilantik. 
“Hak Interpelasi dan pelantikan Ahok itu urusan yang berbeda, lain hal. Interpelasi akan tetap berjalan meski Ahok dilantik,” ujarnya, di DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Dijelaskannya, ada beberapa alasan yang menguatkan KMP untuk melakukan interpelasi kepada Ahok.
Satu, terkait rendahnya penyerapan anggaran di APBD DKI tahun 2014. Di mana Ahok sendiri mengakui paling mentok tahun ini DKI hanya bisa menyerap anggaran di kisaran 65 persen.
Kedua, banyak pengaduan dari masyarakat dan organisasi masyarakat terkait kebijakan Ahok yang dianggap meresahkan warga Jakarta. Yaitu soal munculnya Instruksi Gubernur Nomor 67/2014 Tentang Pengendalian Penampungan Dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H.
Ketiga, adanya pengaduan dari masyarakat soal kebijakan Ahok yang telah menghilangkan dana makan jamaah haji DKI Jakarta dan pemangkasan dana hibah untuk majelis-majelis talim.
Empat, terkait gaya bicara Ahok yang kontroversial. Di mana dia pernah menyebut DPRD DKI Jakarta hanya bisa main golf saja.
Kontroversi mengenai gaya bicara Ahok yang selalu menuai kontroversi dipertegas kembali oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung. Dia menganggap gaya bicara Ahok telah melanggar etika dan norma.
Menurut Lulung, berdasarkan Pasal 27 huruf c Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. “Jadi dia ini sudah melanggar aturan etika dan norma.”
Lulung juga menuding Ahok telah melanggar Pasal 27 huruf f Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang menyebutkan kepala daerah diwajibkan menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. 
Sedangkan Ahok dinilainya sudah tidak memiliki etika dan norma, terutama dalam bertutur kata. “Dia ngomong-nya sembarangan,untuk menutupi kekurangannya memimpin” kata Lulung.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain