10 April 2026
Beranda blog Halaman 42164

Pasca Penggerebekan Narkoba, Polisi Normalkan Situasi di Warakas

 Jakarta, Aktual.co —  Polda Metro Jaya berupaya menormalkan situasi akibat peredaran narkoba di Kampung Bahari Warakas Jakarta Utara pasca penggerebekan pada pekan lalu.
“Kita pilah pelaku yang memakai, pengecer dan bandar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto, di Jakarta, Kamis (13/11).
Kombes Eko mengatakan upaya menormalkan lokasi akibat peredaran narkoba melalui pembinaan, pelatihan dan pembekalan keahlian kepada pengguna narkoba.
Eko melanjutkan upaya pembinaan seperti itu sudah diterapkan terhadap pengguna narkoba di sekitar Kampung Ambon Cengkareng, Jakarta Barat.
Perwira menengah kepolisian itu mengungkapkan pembinaan khusus diberikan kepada pengguna sedangkan pelaku yang berperan sebagai pengecer dan bandar tetap diproses secara hukum.
Namun Eko menyatakan kegiatan pembinaan harus melibatkan pemerintah kota setempat dan tokoh masyarakat karena terkait masalah anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penulis Muda Asal Aceh Juarai Lomba Cerpen Nasional

Jakarta, Aktual.co — Ikhsan Hasbi, penulis muda asal Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), dinobatkan sebagai Juara 1 Lomba Cipta Cerpen Kearifan Lokal. Cerpennya berjudul “Apam” menyisihkan 57 cerpen karya peserta lainnya yang berasal dari berbagai kota di Tanah Air. Juara 2 diraih Raflish Chaniago (Painan, Sumatera Barat) dengan judul cerpen “Mamak”, sementara Juara 3 diraih Farihatun Nafiah (Jombang, Jawa Timur) dengan judul cerpen “Gerdu Papak”. Lomba Cipta Cerpen Tingkat Nasional yang dihelat Forum Aktif Menulis (FAM) Indonesia itu, menurut Sekjen FAM Indonesia, Aliya Nurlela, pemenangnya diumumkan pada Rabu (12/11), malam di Pare, Kediri, Jawa Timur. “FAM Indonesia mengucapkan selamat kepada para pemenang, dan terima kasih kepada peserta yang ikut berpartisipasi,” ujar Aliya Nurlela, Kamis (13/11). Dia menyebutkan, selain mengumumkan pemenang utama, FAM Indonesia juga memilih tujuh cerpen pilihan, yaitu karya: Reffi Dhinar, Sidorajo-Jawa Timur (Nyadran), Latiffah Fajar Rahayu, Klaten-Jawa Tengah (Tenong Bu Sri), Jane Yova C, Palangkaraya (Saat Katiow Berbuah), Ana Nasir, Medan (Charles, Aku Keturunan Mandailing), Cinta Okta Edverliano, Semarang (Wamena Oh Wamena), Ajeng Mawaddah Puyo, Gorontalo (Satu Nol Nol Nol Lebih Alasan), dan Amrul Fajri, Sigli-Aceh (Prahara Meugang). “Sebagai tanda apresiasi, FAM Indonesia memberikan sejumlah hadiah sebagai kenang-kenangan berupa uang tunai, paket buku dan piagam penghargaan,” ungkap Aliya Nurlela yang juga penulis novel “Lukisan Cahaya di Batas Kota Galuh”. Ditambahkannya, lomba tersebut telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2014 dan ditutup pada 31 Oktober 2014. FAM Indonesia menerima 58 naskah cerpen. Dari jumlah itu, sebanyak 35 naskah terpilih dibukukan, termasuk karya nominator dan pemenang. “Setelah membaca keseluruhan naskah, menilai kesesuaian isi dan tema, teknik penceritaan, gaya bahasa dan EYD, serta amanat yang disampaikan penulis kepada pembaca, maka tim juri memilih tiga cerpen yang layak menjadi juara,” sambungnya. FAM Indonesia merupakan komunitas kepenulisan nasional yang berdiri pada tanggal 2 Maret 2012. FAM Indonesia berkantor pusat di Pare, Kediri, Jawa Timur yang tujuannya menyebarkan semangat cinta (aishiteru) menulis di kalangan generasi muda, khususnya siswa sekolah dasar, SMP, SMA, mahasiswa, dan kalangan umum lainnya. FAM Indonesia bertekad membina anak-anak bangsa untuk cinta menulis dan gemar membaca buku. Sebab, dua hal ini melatarbelakangi maju dan berkembangnya negara-negara di dunia lantaran rakyatnya suka membaca buku dan menulis karangan. FAM Indonesia berbasis di sekolah-sekolah dan melebur di tengah masyarakat dalam berbagai kegiatan kepenulisan. 

HMI Tolak Kenaikan BBM dan Tolak Menteri Pro Asing, Berakhir Ricuh



Jakarta, Aktual.co —Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Jakarta yang menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM bersubsidi serta mendesak aparat penegak hukum menangkap tiga menteri Kabinet Kerja  yakni, Rini Soemarno (Menteri BUMN), Sofyan Djalil (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian), dan Sudirman Said (Menteri Menteri ESDM) yang berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, Kamis 13 November 2014 di jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. 
Bentrokan yang melibatkan puluhan mahasiswa ini bermula dari aksi demonstran yang memblokir jalan dengan menyandera truk molen yang melintas di lokasi untuk di pasang spanduk. Kemudian aksi tersebut  coba di hentikan oleh aparat kepolisian.
Melihat aksinya dihalangi oleh polisi, mahasiswa kemudian melakukan perlawanan dan perdebatan dengan pihak kepolisian yang kemudian berujung dengan terjadi baku pukul antara polisi dan mahasiswa. Dan beberapa peserta aksi serta polisi mengalami luka akibat baku pukul ini. 
Kemudian, puluhan demonstran itu terdesak mundur dan lari ke arah Jalan Cilosari, Cikini, Jakarta Pusat.  Dan polisi pun kemudian melakukan pengejaran, namun para mahasiswa ini masih tetap melakukan perlawanan dengan melempar bangku milik warung yang ada di sekitaran jalan Cilosari.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Pengadilan Spanyol Akan Putuskan Kasus Leon Pekan Depan

Jakarta, Aktual.co — Keputusan pengadilan pada awal pekan depan yang melibatkan gelandang Getafe, Pedro Leon dapat menghambat upaya Badan Liga Spanyol (LFP), untuk menghentikan klub-klub yang terlilit hutang menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka dapat.

Pedro Leon menjadi salah satu korban pertama dari aturan-aturan baru yang didesain untuk mengakhiri tahun-tahun pemborosan, ketika Getafe memilih untuk tidak mendaftarkannya ke Liga Spanyol, sebab membayar gaji sang pemain akan membuat mereka melampaui batas anggaran gaji yang telah ditetapkan LFP.

Bersama dengan Persatuan Pesepak bola Spanyol (AFE), pemain 27 tahun itu, yang juga sempat bermain untuk Real Madrid dan Levante, menentang keputusan itu di pengadilan Madrid.

Juru bicara pengadilan berkata, bahwa keputusan hakim diperkirakan akan diumumkan pada Senin (17/11) atau Selasa (18/11).

Jika pengadilan memenangkan sang pemain, maka LFP yang didukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan klub, bisa mendapat masalah baru, sedangkan penolakan terhadap banding akan mengonfirmasi bahwa mereka memiliki hak untuk membatasi pengeluaran klub.

Setelah Badan Olahraga Pemerintah (CSD) menolak banding awal pada akhir Oktober, agen Pedro Leon berkata bahwa kliennya “menderita dari kesepakatan hebat” ketika ia dicegah melakukan pekerjaannya.

“Hal mengerikan mengenai kasus ini adalah bahwa saya tidak melakukan hal buruk atau ilegal yang akan menghentikan saya melakukan pekerjaan saya, dan satu-satunya yang harus membayar untuk hal ini adalah saya sendiri,” tulis Pedro Leon melalui akun Twitternya (@PLeonSanchez), dikutip Reuters, Kamis (13/11).

“Hal ini terlihat menakjubkan bagi saya karena terjadi di negara di mana sepak bola merupakan olahraga Raja,” tambahnya.

Menurut surat kabar El Pais, kasus ini bergantung kepada apakah sepak bola semestinya mendapat perkecualian dari peraturan-peraturan kompetisi.

AFE berargumen bahwa LFP telah bertindak tidak legal karena dikte-dikte legislasi kompetisi bahwa aktivitas ekonomi hanya dapat dibatasi dalam bentuk hukum spesifik, demikian yang disampaikan pada pekan ini.

LFP, seperti CSD, memiliki pandangan bahwa Hukum Olahraga Spanyol mengatur federasi-federasi untuk membatasi bujet-bujet klub-klub olahraga yang dibentuk perusahaan, jika mereka memiliki kesulitan keuangan, tambah mereka.

“Hari-hari telah berlalu dan liga, bukan Getafe, bukan sistem keadilan Spanyol yang memungkinkan saya untuk melakukan apa yang telah saya kerjakan selama sepuluh tahun,” kata Pedro Leon.

Artikel ini ditulis oleh:

Tontowi/Liliyana Kalahkan Pasangan Belanda di Tiongkok Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Ganda campuran Indonesia, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, yang akrab disapa Owi/Butet, menyingkirkan ganda Belanda Jorrit De Ruiter/Samantha Barning pada babak kedua Thaihot China Open 2014 di Haixia Olympic Sport Center Distrik Fuzhou, Tiongkok, Kamis (13/11).

“Kunci kemenangan kami hari ini adalah fokus dan bermain dengan tenang. Kami juga tidak mau lengah walaupun lawan peringkatnya di bawah kami. Kami tetap menganggap semua lawan itu berat,” kata Butet di Tiongkok seperti dikutip Tim Humas dan Media Sosial Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Owi/Butet unggul dengan skor 21-11 dan 21-11 atas De Ruiter/Samantha Barning dalam pertandingan yang berlangsung 29 menit.

Pada babak perempat final yang akan berlangsung pada Jumat waktu setempat, Owi/Butet akan menghadapi ganda tuan rumah Tiongkok Zheng Si Wei/Chen Qingchen.

“Kami harus lebih kerja keras lagi karena dikepung oleh wakil tuan rumah. Mudah-mudahan kami bisa memberikan yang terbaik pada pertandingan perempat final besok,” kata Butet.

Sementara, ganda campuran lain Indonesia Praveen Jordan/Debby Susanto ditundukkan ganda campuran Tiongkok Liu Cheng/Bao Yixin dengan skor 21-16 dan 21-14.

Pada nomor ganda putra, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan takluk dari ganda putra Tiongkok Yuchen Liu/Junhui Li dengan skor 21-23 dan 8-21 dalam pertandingan yang berlangsung 33 menit, pada Rabu (12/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Gandeng Interpol, Polda Metro Kejar DPO Narkoba Asal Nigeria

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengejar seorang warga negara Nigeria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pasca–penangkapan tersangka AC alias DV dan WP alias PT atas kepemilikan heroin akhir September 2014.
“Kita akan bekerja sama dengan interpol untuk mengejar DPO tersebut,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Kamis (13/11).
Daniyanto mengatakan heroin dari Nigeria masuk ke Indonesia melalui seorang tersangka AC alias DV yang memiliki kewarganegaraan sama dengan DPO dengan cara ditelan.
Karena itu kata dia ke depan peningkatan kerja sama pengamanan akan dilakukan dengan bea cukai dan imigrasi sehingga kasus seperti ini tidak lolos.
Pada saat penggeledahan di dua tempat berbeda, heroin bersama dengan sabu sudah dikemas dalam kotak susu.
“Untuk nilainya, heroin lebih mahal dari sabu. Di luar negeri harga satu kilogram heroin sebesar Rp600 juta, sementara di Indonesia seharga Rp2 miliar. Itu sebabnya jaringan Nigeria ini datang ke Indonesia,” katanya.
Selain melakukan kerja sama dengan jajaran terkait, Polda Metro Jaya juga mengharapkan peran serta masyarakat menjaga keamanan nasional.
“Laporkan ke polisi atau Polda Metro Jaya, jangan takut kita akan mengamankan dan bertindak cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus narkoba yang ditangkap 25 September 2014 dengan tersangka AC alias DV warga negara Nigeria dan WP alias PT warga negara Indonesia.
Ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana narkoba warga negara Nigeria dengan modus transaksi meletakkan di tempat sampah toilet minimarket.
Dari informasi tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan WP alias PT dan AC alias DV tinggal di apartemen Kalibata City, tower akasia lantai 10 nomor 10 AM jalan makam pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Tersangka WP alias PT keluar dari tower akasia membawa sebuah plastik hitam barang belanjaan menuju lift dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari tersangka berhasil diamankan 30 gram heroin, 46 gram sabu, 98 gram shabu dan satu telepon genggam.
WP alias PT menceritakan bahwa dia mendapatkan narkotika tersebut dari pacarnya seorang warga negara Nigeria bernama AC alias DV, AC alias DV mengakui memberikan narkotika sabu kepada pacarnya untuk diantarkan kepada pembelinya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Kalibata City, tower akasia lantai 10 nomor 10 AM jalan makam pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan yang menjadi tempat tinggal, namun tidak menemukan barang bukti lainnya hanya kunci.
Kunci yang ditemukan tersebut kemudian menggiring polisi melakukan penggeledahan di tower Borneo lantai 16 AJ, apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas laptop berisi satu kilogram heroin, satu tas laptop berisi 1,145 kilogram sabu dan seperangkat alat timbang.
Sebanyak 15 tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain