Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano
Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano
Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano
Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano
Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano
Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano
Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano
Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano
Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano
Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.co —Semua orang yang pernah dekat dengan pribadi Gus Dur akan menilainya humoris, sederhana dan pemaaf. Sifat pemaaf Gus Dur diperlihatkan kala beliau bertemu dengan Amien Rais, padahal Amien Rais merupakan tokoh sentral dalam penurunan dan pemecatan Gus Dur sebagai Presiden RI. Tapi sifat maaf itu tidak berlaku bagi Muhaimin Iskandar. Tahun 2008, Gus Dur menuduh Muhaimin Iskandar merongrong dan akan melengserkan dirinya dari Ketua Dewan Syuro PKB.
Jika kursi presiden saja ditinggalkan Gus Dur dengan legowo, logikanya Gus Dur harusnya lebih iklas meninggalkan kursinya di PKB. Pasti ada kesalahan besar yang dilakukan Muhaimin Iskandar terhadap Gus Dur sehingga muncul surat wasiat yang “mengharamkan” gambar dan nama Gus Dur digunakan PKB.
Jakarta, Aktual.co — KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memang sudah menghadap Sang Pencipta, namun pemikiran dan ajaran beliau dalam berbangsa dan bernegara tetap hidup sampai saat ini. Pikiran Gus Dur tentang demokrasi dan pluralisme akan lebih besar dikenang, di banding Gus Dur sebagai mantan Presiden RI. Pikiran Gus Dur yang jauh melampaui masanya sering di anggap kontroversi dan nyleneh, perlu pendalaman dalam memaknai setiap kalimat yang diucapkan oleh tokoh yang telah didaulat sebagai guru bangsa.
Untuk menghormati dan meneladani sikap pemikiran Gus Dur. Partai Persatuan Pembangunan menggelar acara Haul ke 4 Gus Dur (14/1) di kantor pusat PPP. Partai berlambang Ka’bah itu merupakan partai pertama yang menggelar acara haul Gus Dur yang ke 4. Gus Dur merupakan tokoh yang cukup dekat dengan PPP, lambang Ka’bah merupakan hasil isyaroh dari kakek Gus Dur KH Bisyri Syansuri, salah satu pendiri NU dan pernah menjabat Rais Aam PB NU pada zaman nya, serta Ibunda Gus Dur yang telah tiga kali menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PPP.
Dalam pidato penutupnya Surya Dharma Ali mengajak seluruh tokoh dan umat Islam Indonesia agar kembali pulang ke Rumah Besar Umat Islam Indonesia. Bersama membangun Indonesia yang madani.
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano
Sejumlah warga melintas melintasi jalan yang tergenang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2014). Banjir yang melanda kawasan perbelanjaan ini diakibatkan meluapnya sejumlah sungai dan tidak berfungsinya drainase. Aktual/Tino Oktaviano