Perlindungan Konsumen
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (tengah) didampingi anggota Dewan Komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono (kiri) dan Humas OJK Abdul Rahman memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers tentang OJK terbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Jakarta, Selasa (30/7). peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan tersebut bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri, jasa keuangan dan industri sektor jasa keuangan. Aktual/Tino Oktaviano












