Teddy Renyut Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Teddy Renyut saat menjalankan sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2014). Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.Teddy dinyatakan terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB












