Jakarta, Aktual.co — Tarik ulur kepentingan pengelola Blok Mahakam pasca 2017 mulai mereda, berbagai pihak yang mengatasnamakannasionalisme dan anti asing menyerukan pengelolaan Blok Mahakam 100 persen kePertamina mulai tercerahkan lewat penjelasan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi memaparkanbahwa mengelola gas di Blok Mahakam merupakan investasi yang sangat padatmodal dan mempunyai resiko yang sangatbesar, jadi Pertamina harus joint operation dengan KKKS lainnya.
Jakarta, Aktual.co — Sesuai dengan tugas SKK Migas, untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrakkerjasama, maka SKK Migas mendorongKKKS yang melakukan usahanya di Indonesia, untuk menggunakan perbankan dalam negeri, dalam melaksanakan transaksi keuangan di sektor hulu migas.
Sebagai pilot project nya Bank BNI di tunjuk sebagai trusteeand paying agent untuk penjualan migas di BlokMahakam,sedangkan penandatanganan trusteeand paying agent agreement dilaksanakan di kantor SKK MIGASpada 25 Februari 2013 olehdirektur utama Bank BNI , Direktur KeuanganPertamina , Presdir TOTAL E&P Indonesiadan Senior MarketingINPEX Corporation,dengan di saksikan Rudi Rubiandiniselaku Kepala SKK MIGAS dan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Di perkirakan potensi kontrak penjualangas LNG dan elpiji di BlokMahakam sekitar US $ 18 milyar untuk masa 10 tahun .
Bank BNImenjadi satu-satunya bank plat merah yang memasuki jasa, selamaini jasa trustee and paying agenthanya di percayakan oleh bank-bank asing, paradigmayang menyatakan bank lokal tidak mampu menjalankan jasa trustee and paying agent akhirnya terbantah kan sudah, 5 – 10 tahun mendatang diharapkan bank – bank nasional sudahmampu membiayai seluruh investasi dihulu migas .
Secara hukum, kebijakan ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yangtelah menerbitkan peraturan Bank Indonesia no 14/17/pbi/2012tanggal 23 November2012 tentang kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan (trust) .
Jakarta, Aktual.co — Petromine Watch Indonesia (PWI) dan Masyarakat Peduli Ketahanan Energi Nasional, menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kementrian Badan Usaha Milik Negara siang ini. Mereka menuntut usut tuntas dugaan keterlibatan keluarga Cikeas dan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dalam skandal korupsi di Pertamina.
Pengelolaan migas yang di kuasai dan dikelola oleh Pertamina sudah mengkebiri kepentingan rakyat Indonesia dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Salah satunya melalui praktik impor migas yang dijadikan lahan oleh kartel migas dan rezim SBY sebagai lahan untuk korupsi.
Pertamina sebagai BUMN yang diserah tugaskan mengelola dana subsidi juga telah di duga mengkorupsi uang negara. Menurut data PWI, nilai subsidi BBM tahun 2012 senilai Rp 185 triliun, sementara keuntungan Pertamina keseluruhannya hanya Rp 25 triliun yang sebagian diperoleh dari kegiatan hulu senilai Rp 9,8 triliun. Maka hasil dari pengelolaan subsidi hanya Rp 15,7 triliun.
Masyarakat berharap, pihak Pertamina dan Pemerintah transparan dalam pengelolaan dana subsidi dan praktik impor migas, dan Pertamina sebagai BUMN seharusnya bisa dikelola dengan baik dan tidak dijadikan ladang jarahan, bersih dari orang – orang yang merugikan negara.
Jakarta, Aktual.co — Ketidakadilan kembali dipertontonkan oleh lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Pasalnya nasib hidup dari ratusan penduduk desa ditambah ratusan petani di tiga Kecamatan Karawang Timur yang buta hukum terancam terusir dari kampung halamannya. Tanah seluas 350 hektar yang sudah dimiliki dan ditempati secara turun temurun oleh masyarakat akhirnya dirampas oleh mafia tanah.
Lembaga hukum tertinggi, Mahkamah Agung telah mengaburkan persoalan tanah milik warga dengan mengeluarkan dua putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 160 tahun 2011 atas sengketa lahan antara petani dan perusahaan broker tanah.
Selain itu putusan ini dinilai tumpang tindih, karena putusan PK tahun 2007 dan 2008 telah dimenangkan oleh masyarakat, sehingga hal ini memperkeruh konflik sosial yang ada. Para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (SEPETAK) menuntut agar MA mengkaji keputusan-keputusan yang tumpang tindih dan menolak eksekusi tanah 350 hektar.
Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof.Dr.Mahfud MD dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Azerbaijan Farhad Abdulayev, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman guna meningkatkan kerja sama antar kedua lembaga dalam bidang pengadilan konstitusi dan masalah hukum lain yang menjadi isu bersama. Nota Kesepahaman tersebut berisi secara detail mengenai pertukaran pengalaman dalam bidang pengadilan konstitusi, pertukaran informasi, pengetahuan, keahlian dan tenaga ahli sistem peradilan. Dalam pidatonya Abdulayev menjelaskan bahwa jabatan yang di emban Ketua Mahkamah di negaranya adalah selama 15 tahun dan berharap setelah menjalin kerja sama ini negaranya dapat mengkaji ulang masa jabatan Ketua Mahkamah di Republik Azerbaijan. Dalam kunjungannya, Abdulayev juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan beberapa pimpinan lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) , Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).