13 April 2026
Beranda blog Halaman 43309

Indonesia International Education & Training Expo 2014

Sejumlah pelajar melihat brosur fasilitas di stand Universitas Multimedia Nusantara (UMN) saat pameran “Indonesia International Education & Training Expo 2014” di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (24/1/2014). Pameran tersebut berlangsung dari 23 – 26 Januari 2014 yang diikuti sejumlah Universitas dalam negeri dan luar negeri. Aktual/Tino Oktaviano

Bengkel Siaga Yamaha Peduli Banjir

Beberapa montir dari Yamaha memperbaiki sepeda motor warga yang mogok karena menerobos genangan di Jalan Bungur, Jakarta Ousat, Kamis (23/1/2014). Perbaikan sepeda motor ini gratis untuk semua warga dan menerima berbagai merk sepeda motor. Bengkel siaga Yamaha ini sudah berjalan semenjak banjir melanda Jakarta. Aktual/Tino Oktaviano

Persiapan Imlek Warga Tionghoa Bersih Bersih Vihara

Warga Tionghoa membersihkan pernak pernik Vihara jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2565 di Vihara Amura Bhumi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). Bersih-bersih di komplek vihara ini merupakan ritual seminggu sebelum perayaan Imlek. Aktual/Tino Oktaviano

Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak Terendam

Taman pemakaman umum (TPU) Karet Bivak yang terendam banjir akibat intensitas hujan yang tinggi dan meluapnya kali Ciliwung Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sekitar 2.000 makam terendam banjir yang berada di enam blok TPU Karet Bivak sejak lima hari lalu. Aktual/Tino Oktaviano

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Serentak Berlaku di 2019

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (kedua kiri), didampingi Hakim anggota saat engabulkan gugatan Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/1/2014). MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diajukan ialah Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Namun, MK menyatakan putusan pemilu serentak berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan seterusnya. Aktual/Tino Oktaviano

Gus Dur “Haramkan” Posternya Di PKB



Jakarta, Aktual.co —Semua orang yang pernah dekat dengan pribadi Gus Dur akan menilainya humoris, sederhana dan pemaaf. Sifat pemaaf Gus Dur diperlihatkan kala beliau bertemu dengan Amien Rais, padahal  Amien Rais merupakan tokoh sentral dalam penurunan dan pemecatan Gus Dur sebagai Presiden RI. Tapi sifat maaf itu tidak berlaku bagi Muhaimin Iskandar. Tahun 2008, Gus Dur menuduh Muhaimin Iskandar merongrong dan akan melengserkan dirinya dari Ketua Dewan Syuro PKB.

Jika kursi presiden saja ditinggalkan Gus Dur dengan legowo, logikanya Gus Dur harusnya lebih iklas meninggalkan kursinya di PKB. Pasti ada kesalahan besar yang dilakukan Muhaimin Iskandar terhadap Gus Dur sehingga muncul surat wasiat yang “mengharamkan” gambar dan nama Gus Dur digunakan PKB.

Berita Lain