6 April 2026
Beranda blog Halaman 43365

Paska Tertangkapnya Ketua MK

Jakarta, Aktual.co —Kasus tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK mengagetkan semua kalangan di negeri ini. Politikus, akademisi, pakar hukum, birokrat dan seluruh rakyat Indonesia terhenyak hampir tidak percaya. MK  yang dipandang sebagai lembaga hukum paling bersih di Indonesia ternyata menyimpan kebusukan.

Bagi KPK penangkapan Akil Mochtar juga merupakan prestasi yang luar biasa, dalam sejarah sejak berdirinya KPK, Akil Mochtar merupakan pejabat negara tertinggi yang pernah ditangkap KPK.

Masalah besar paska ditangkapnya Akil Mochtar sudah menghadang di depan mata, beberapa putusan  kasus sengketa PILKADA yang dipimpin Akil Mochtar sudah menyatakan untuk di review kembali.

KPK Tahan Akil Mochtar

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, saat akan dimasukan kedalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Akil terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas dan di Lebak. Aktual/Oke Dwi Atmaja

KPK Tetapkan Akil Mochtar Sebagai Tersangka Kasus Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berbincang dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widyatmiko saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). KPK akhirnya menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka terhadap enam orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya Ketua MK Akil Mochtar. Aktual/Oke Dwi Atmaja

Kunjungi Korban Kebakaran

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (tengah) bersama Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono (kedua kanan) berbincang dengan korban kebakaran Kampung Kandang, Kelapa Gading dipenampungan sementara di Jakarta, Kamis (3/10/2013). Kunjungan kedua Menteri tersebut untuk melihat secara langsung korban Kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah tersebut di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat.Aktual/Tino Oktaviano

Sandiaga Uno Diperiksa KPK

Pengusaha Sandiaga Uno saat tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/10/2013). Sandiago Uno diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Aktual/Oke Dwi Atmaja

Runtuhnya Pilar MK

Jakarta, Aktual.co — Sejak Mahkamah Konstitusi di lahirkan lewat UU No. 24 Tahun 2003, masyarakat mempunyai harapan besar terhadap tegaknya konstitusi di Indonesia. Selama ini produk-produk putusan MK di mata publik sangat adil dan independen. Ratusan sengketa pemilukada diselesaikan dengan putusan yang bermartabat, puluhan undang-undang yang inkonstitusional juga dibatalkan demi tegaknya konstitusi.

Masyarakat juga meyakini para hakim yang duduk di MK merupakan sosok yang punya integritas, maka dari itu MK merupakan satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang mempunyai putusan final dan mengikat.

Tapi persepsi positif rakyat Indonesia terhadap MK sirna dalam sekejap Rabu 2 Oktober 2013, ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan (OTT) oleh KPK. Akil diduga menerima suap untuk kasus sengketa PILKADA Kabupaten Gunung Mas, dalam kasus tersebut KPK juga menangkap politisi dari GOLKAR Chairun Nisa, Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Binti serta dua orang lainya. Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK juga menyita uang dalam bentuk dolar Singapura yang nilainya 2-3 miliar rupiah.

MK yang selama ini menjadi salah satu Garda hukum di Indonesia bisa diruntuhkan oleh suap, maka masyarakat Indonesia hanya tinggal mempunyai KPK yang dianggap masih kredibel dibanding dengan lembaga-lembaga hukum lainnya di Indonesia.  

Berita Lain