Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Dirut Terra Drone Indonesia
Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, merespons penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Tim hukum menilai proses hukum yang dilakukan penyidik sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan ketentuan prosedural.
“Kami keberatan dan prihatin yang sangat mendalam atas proses penangkapan serta penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Saudara Michael Wisnu Wardhana,” ujar kuasa hukum Michael, Stella M. Masengi, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Menurut pihak kuasa hukum, penangkapan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk tidak disertai surat perintah yang sah. Mereka juga menilai penyidik bertindak tergesa-gesa tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, penetapan tersangka dinilai dilakukan secara sepihak karena tidak memberi ruang bagi Michael maupun tim kuasa hukum untuk menyampaikan klarifikasi.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan dan merusak prinsip negara hukum,” kata Stella.
Tim pengacara turut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, mulai dari hak atas pendampingan hukum, hak mengetahui secara jelas sangkaan yang dialamatkan, hingga hak untuk berkomunikasi dengan keluarga. Mereka juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi serta tekanan dari pihak tertentu dalam proses penyidikan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional, serta penetapan status tersangka terhadap Michael ditinjau ulang. Jika alat bukti dinilai tidak mencukupi, mereka mendesak agar proses penyidikan dihentikan.
Kuasa hukum juga meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta lembaga pengawas lainnya untuk turut mengawal jalannya perkara ini. Mereka menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak-hak kliennya.
“Dan jika tidak cukup bukti, segera melakukan dekriminalisasi (mengubah status dari tersangka menjadi saksi) atau bahkan menghentikan penyidikan (SP3),” katanya.
“Kami juga meminta dukungan dari masyarakat luas, lembaga swadaya masyarakat, dan rekan-rekan media untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini secara kritis dan proporsional,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















