15 April 2026
Beranda blog Halaman 456

Tim Reformasi Buka Opsi Gugatan Perpol 10/2025, MA hingga Presiden Disebut Berwenang

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa komisi akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkap metode gugatan terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai menuai kontroversi. Sejumlah jalur disebut bisa ditempuh untuk mereview aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan terdapat beberapa pihak yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan Perpol 10/2025, mulai dari internal Polri hingga Mahkamah Agung (MA).

“Kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut ini. Misal itu. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa. Orang dia yang meneken. Maka ada yang kedua, Mahkamah Agung,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).

Jimly menjelaskan, Mahkamah Agung memiliki kewenangan melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, termasuk Perpol, apabila dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Ia menilai, terdapat sejumlah kekeliruan dalam pertimbangan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Salah satunya, tidak dicantumkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri sebagai dasar pertimbangan.

“Mau nyari kesalahan gampang. Contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya. Itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK,” imbuhnya.

Selain MA, Jimly menyebut Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengoreksi substansi Perpol 10/2025. Menurutnya, sebagai pejabat atasan, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah materi aturan dalam Perpol tersebut.

“Nah, ini pejabat ketiga boleh, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP. PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh. Nah, itu lebih praktis. Itu pilihannya,” pungkas Jimly.

Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga dipersoalkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Ia menilai aturan yang membuka ruang bagi anggota Polri menjalankan tugas di luar struktur Polri bertentangan dengan dua undang-undang.

Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur jabatan sipil di tingkat pusat.

Mahfud menegaskan ketentuan tersebut telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

“Dengan demikian, Perkap itu kalau memang diperlukan, harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucap Mahfud, dikutip dari akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Akhir Pekan Ini Golkar Gelar Rapimnas, Apa yang Akan Dibahas?

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) pada Sabtu (20/12/2025). Agenda tersebut akan berlangsung di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, dengan fokus utama membahas persoalan internal organisasi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan Rapimnas kali ini merupakan yang pertama digelar di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Seluruh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat provinsi dijadwalkan hadir dalam forum tersebut.

“Karena sifatnya lebih ke internal, jadi kami tidak mengundang pihak eksternal untuk hadir di Rapimnas,” kata Sarmuji, dikutip dari Antara, Kamis (18/12/2025).

Sarmuji menjelaskan, selain membahas konsolidasi internal organisasi, Rapimnas juga akan mengulas sejumlah peraturan organisasi, penajaman program prioritas partai, serta penyusunan rekomendasi-rekomendasi strategis. Isu-isu politik kebangsaan turut menjadi salah satu materi pembahasan dalam agenda tersebut.

Di sisi lain, Rapimnas Golkar juga akan menaruh perhatian pada penguatan kesiapsiagaan bencana. Menurut Sarmuji, forum ini akan membahas pembentukan tim kebencanaan yang lebih solid dan kuat untuk merespons potensi bencana di sejumlah wilayah, khususnya Sumatra.

“Saat ini tim Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga sudah kami kirim ke lokasi bencana di Sumatra. Posko-posko di daerah terdampak dan sekitarnya langsung diaktivasi. Namun, mengingat potensi bencana yang meningkat, kita akan siapkan tim kebencanaan yang lebih solid dan kuat dan dibahas di Rapimnas ini,” ujarnya.

Rapimnas tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi sekaligus penguatan peran Partai Golkar dalam menghadapi dinamika internal maupun isu-isu nasional ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DPR Ingatkan Proyek Kampung Haji Indonesia Harus Dikelola Secara Transparan

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar proyek Kampung Haji Indonesia, termasuk pembelian lahan seluas 4,4 hektare dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah haji tanah air.

“Danantara merupakan lembaga pengelolaan investasi negara yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui pengelolaan aset BUMN dan investasi strategis. Oleh karena itu, pembelian lahan Kampung Haji harus benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji Indonesia, bukan sekadar proyek properti,” ujar Rivqy dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/12).

Selain itu, dia mengingatkan pembangunan Kampung Haji perlu transparansi karena pembangunannya membutuhkan waktu yang panjang, anggaran besar, serta sumber daya manusia yang profesional. Terlebih, direncanakan dibangun 13 tower hunian dan satu pusat perbelanjaan, dengan kapasitas hingga 23 ribu jemaah haji.

“Dengan skala sebesar ini, Danantara tidak boleh bekerja secara tertutup. Transparansi mutlak diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, baik dalam pengelolaan aset, penggunaan anggaran maupun penentuan mitra. Setiap rupiah uang negara harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi jemaah,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan kepada Danantara agar perkembangan pembangunan Kampung Haji dapat dilaporkan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban publik agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

“Kampung Haji ini merupakan amanah besar dari Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai ada pihak yang mencederai kebijakan strategis ini demi kepentingan sempit,” katanya mengingatkan.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan nilai investasi awal Pemerintah Indonesia dalam pengembangan Kampung Haji di Arab Saudi mencapai lebih dari 500 juta dolar Amerika Serikat.

Ia menjelaskan investasi tersebut untuk akuisisi hotel yang terdiri atas tiga tower setinggi 28 lantai di kawasan Tahrir, dengan luas lahan hotel sekitar 4.620 meter persegi. Kemudian pembelian lahan seluas 4,4 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gijzeling Picu Tekanan Mental, IWPI Ingatkan DJP Hati-hati Terapkan ke Wajib Pajak

Ilustrasi suap pajak. Pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

Jakarta, aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II melakukan tindakan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak pajak berinisial MW yang diketahui merupakan komisaris sekaligus pemegang saham PT SI. Penindakan tersebut dilakukan di kediaman MW di kawasan Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025.

Berdasarkan data otoritas pajak, yang bersangkutan tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 21,15 miliar sehingga masuk dalam kategori penagihan aktif. Menanggapi langkah tersebut, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengingatkan agar Direktorat Jenderal Pajak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik.

Ia menilai, penyanderaan belum masuk pada tahap persidangan sehingga pemberitaan yang berlebihan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wajib pajak. “Ini bukan napi lho. Hanya sandera karena belum masuk pengadilan,” kata Rinto.

Rinto juga menyinggung perlakuan terhadap wajib pajak yang disandera agar tidak disamakan dengan narapidana kasus pidana. Ia menilai, tujuan utama penegakan hukum pajak adalah mendorong pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata menghukum mereka.

“Kasus pajak tujuannya kan supaya bayar,” ujarnya.

Menurut dia, banyak pelaku usaha yang sudah mengalami tekanan mental ketika berhadapan dengan DJP, baik melalui tindakan fisik berupa penyanderaan maupun tekanan nonfisik yang muncul akibat pemberitaan masif. “Ini semacam teror fisik dan non fisik,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pajak Independen, Alessandro Rey, menyampaikan pandangannya terkait langkah penyanderaan pajak. Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dan tertib hukum dari wajib pajak agar tidak terjerumus pada penagihan aktif.

Alessandro mengingatkan bahwa wajib pajak tidak boleh mengabaikan korespondensi dari kantor pajak sejak terbitnya Surat Ketetapan Pajak hingga tahapan penagihan berikutnya. Menurutnya, pengabaian surat justru akan mempercepat proses penagihan yang lebih keras.

Alessandro juga menilai upaya hukum harus segera ditempuh apabila wajib pajak merasa keberatan atau menemukan kejanggalan. Langkah keberatan, gugatan, maupun konsultasi dengan pengacara atau praktisi pajak dinilai penting untuk melindungi hak wajib pajak.

Ia mengingatkan agar wajib pajak kritis terhadap prosedur dan berani mempertanyakan setiap dugaan pelanggaran secara tertulis, baik terkait kewenangan, tahapan penagihan, maupun substansi perhitungan pajak. Menurut Alessandro, penyanderaan merupakan langkah terakhir dalam sistem penagihan pajak.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik atas hak dan kewajiban perpajakan menjadi kunci agar wajib pajak tidak mengalami kerugian hukum yang lebih besar. Ia berharap, penegakan hukum pajak tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum, sehingga tujuan penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengabaikan perlindungan terhadap wajib pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Sikat Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12) malam.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan informasi tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh juru bicara lembaga antirasuah.

“Sebagaimana yang disampaikan Jubir KPK, memang ada kegiatan pengamanan dan salah satu pihak yang diamankan adalah oknum jaksa,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Fitroh menegaskan, KPK saat ini telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut. “Koordinasi dengan Kejaksaan Agung sudah dilakukan. Selanjutnya kita akan melihat hasil prosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Banten dan mengamankan lima orang dalam operasi senyap tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kelima orang itu langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup. Hingga Rabu malam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten,” kata Budi.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas maupun konstruksi perkara dari OTT tersebut. Budi menyatakan, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal.

“Siapa saja yang diamankan dan perkara apa yang sedang ditangani akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” tandasnya.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Limpahkan Berkas Perkara Noel ke JPU

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 10 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12).

Budi menjelaskan pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan kasus untuk 11 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain