5 April 2026
Beranda blog Halaman 468

WNA China Selundupkan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP Halmahera Tengah

Barang bukti penyeludupan bahan mineral oleh WNA China di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara. (Sumber: Dok Kejagung)

Jakarta, Aktual.com –  Satuan Tugas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT IWIP, Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, menggagalkan percobaan penyelundupan bahan mineral. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, oleh seorang WNA asal China berinisial MY.

Pelaku kedapatan membawa lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni. Barang tersebut hendak dibawa melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay-Manado sebelum berhasil diamankan petugas.

Kepuspenkum, Anang Supriatna menyebut, “Pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait.” Ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (6/12/2025)

Aksi penyelundupan itu terjadi pada Jumat pagi ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di area keberangkatan. Pengamanan dilakukan cepat setelah serbuk mineral teridentifikasi selama proses screening.

Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan diteliti oleh instansi teknis yang berwenang. Aktivitas pelaku sebelumnya telah terdeteksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Halilintar yang melakukan pengawasan penyelundupan pertambangan.

Anang menegaskan, “Deteksi awal satgas menunjukkan pengawasan berjalan efektif di kawasan industri.”

Bandara Khusus PT IWIP diketahui telah beroperasi sejak 2019 setelah menerima izin Kementerian Perhubungan. Bandara ini mendapat izin penerbangan internasional pada pada 8 Agustus 2025, bersamaaan dengan bandara khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Izin diberikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Namun, usai viral penemuan tidak adanya perangkat negara di bandara khusus PT IMIP Morowali, 25 November 2025, Kemenhub tiba-tiba sudah mencabutnya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Kepmenhub ini mencabut status sebagai bandara internasional terhadap bandara khusus PT IWIP dan PT IMIP.

Melalui temuan pada 25 November 2025 terhadap bandara PT IMIP, Pemerintah menempatkan Satgas Terpadu sejak 29 November 2025. Satgas ini terdiri dari unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, AirNav, BMKG, AvSec, dan berbagai karantina yang relevan.

Evaluasi pemerintah mengungkapkan bahwa bandara PT IMIP dan PT IWIP belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang harus hadir dalam fasilitas penerbangan publik. Kondisi itu mendorong pemerintah memperkuat kehadiran institusi negara di seluruh titik operasi bandara.

Anang menyebut keberhasilan pencegahan penyelundupan membuktikan pentingnya kehadiran perangkat negara di bandara khusus. Ia menilai koordinasi lintas instansi telah mempertegas pengawasan terhadap praktik ilegal dan perlindungan sumber daya strategis.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi satgas juga berperan memastikan aktivitas penerbangan berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh arus orang dan barang mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional serta kedaulatan atas sumber daya mineral.

Laporan: Muhammad Hamidan Multazam

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Polemik Tobat Nasuha Memanas, Respons PKB dan Raja Juli Saling Berbalas Pernyataan

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto: Arief/vel.

Jakarta, aktual.com – Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai permintaan maaf Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan tobat nasuha merupakan sikap kerendahan hati. Namun, ia menyayangkan respons Raja Juli yang menurutnya justru menunjukkan sikap sombong.

“Saya tidak paham pastinya. Tapi, kalaupun benar, itu bentuk rendah hati Cak Imin. Tapi sayang, kerendahhatian Cak Imin dijawab dengan kesombongan Raja Juli,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Daniel menambahkan bahwa semestinya Raja Juli menunjukkan apresiasi karena telah diingatkan sebagai sesama sahabat. Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan tidak hanya bertanggung jawab kepada presiden, tetapi juga kepada publik dan Tuhan.

“Harusnya berterima kasih sudah diingatkan sebagai sahabat karena setiap amanat jabatan, selain bertanggung jawab ke Presiden, tapi juga kepada publik dan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Cak Imin saat itu tidak sedang mengarahkan atau memerintahkan siapa pun. Anggota Komisi IV DPR tersebut menjelaskan bahwa ajakan tobat ekologi sudah lama disuarakan oleh Cak Imin.

“Cak Imin saat itu tidak lagi perintah siapa pun, Cak Imin hanya menyampaikan pesan kemanusiaan, sebagai bentuk keresahan yang muncul dari hatinya, sekaligus mengingatkan dirinya sendiri dan mengajak semua pihak untuk menjaga Ibu Alam kita,” ujar Daniel Johan.

“Ajakan untuk tobat ekologi sudah sejak lama disampaikan Cak Imin kepada seluruh kader PKB termasuk kepada dirinya sendiri. Jadi bukan baru saat ini aja. Ini adalah panggilan kemanusiaan sebelum kerusakan-kerusakan yang lebih parah menghantam kehidupan kita bersama akibat perbuatan dan kebijakan yang kita buat sendiri,” sambungnya.

Daniel kemudian menyampaikan pesan yang disebutnya berasal dari Cak Imin terkait dinamika yang terjadi. Pesan tersebut, menurutnya, menekankan pentingnya fokus pada perbaikan lingkungan, bukan memperkeruh suasana.

“Arahan Cak Imin cuma memberi pantun WA ke-saya. Jalan-jalan ke Kampung Radio Dalam, (cakep..!). Jangan lupa beli rambutan (cakep..!). Kita ini mau memperbaiki alam, bukan mencari keributan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni menyebut bahwa Cak Imin telah meminta maaf atas pernyataan tentang tobat nasuha. Ia mengatakan bahwa permintaan maaf itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Soal tobat, tobat bareng-bareng tadi kata Bu Alien. Saya alhamdulillah sudah mendapat WA dari Pak, Gus Imin, beliau mengatakan minta maaf kepada saya. Mengatakan bahwa bukan itu maksudnya,” kata Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Raja Juli menilai langkah Cak Imin tersebut sebagai tindakan yang bijaksana, dan ia mengaku menerima permintaan maaf itu.

“Beliau secara gentle saya kira minta maaf. Dan saya kira, saya terima maaf beliau karena memang bukan itu maksud beliau. Beliau mengatakan demikian kepada saya,” ungkap Raja Juli.

Ia juga mengingatkan agar sesama menteri tidak saling merendahkan kinerja satu sama lain. Menurutnya, seluruh anggota kabinet harus menjaga soliditas demi stabilitas nasional.

“Dan sebagai sesama menteri, saya katakan kita harus kompak, nggak boleh lagi ada pernyataan-pernyataan yang justru saling mendiskreditkan antara kementerian yang lain,” ujar Raja Juli.

“Ini penting, semuanya adalah anak buah Pak Prabowo, tidak bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang mengganggu stabilitas kita,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Disertasi Bahlil, Ko-Promotor Minta Maaf

Gedung Rektorat Universitas Indonesia Foto: Ist

Depok, Aktual.com – Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari salah satu ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, yang ditujukan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

‎‎Penyampaian permohonan maaf ini merupakan bagian dari kewajiban dalam sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadap dirinya sesuai Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025, setelah ditemukannya pelanggaran akademik dalam proses pembimbingan disertasi tersebut.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan permohonan maaf tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme etik UI. Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025.

“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Heri dalam keterangannya di Depok, Sabtu, (6/12/2025.

UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas. Dengan ini, UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.

‎‎Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro menegaskan UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian.

‎‎“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.

‎‎Ia menambahkan, penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.

‎‎“Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.

‎‎Dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.

‎‎Evaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sanksi terhadap Teguh Dartanto mencakup larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.

‎‎Sanksi yang sama dalam tingkatannya dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yakni larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.

‎‎Keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Empat organ tersebut secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah.

Revisi Disertasi dan Terbitkan Publikasi Ilmiah

Sebelumnya, Heri Hermansyah mengatakan Bahlil Lahadalia diharuskan melakukan perbaikan atau revisi disertasi dan menambah publikasi ilmiah, sebelum dinyatakan lulus

Heri menjelaskan bahwa kedua mandat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) individual terhadap kasus disertasi Bahlil Lahadalia.

“Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan,” kata Heri di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Heri menjelaskan, mandat untuk Bahlil menyelesaikan revisi dan menambah publikasi ilmiah itu merupakan kesepakatan bersama dari dirinya sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik.

Ia juga menegaskan soal status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus karena Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI.

Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.

“Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” kata Heri.

Keputusan pihak UI untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil Lahadalia, ini merupakan hasil dari rangkaian pertemuan empat organ UI.

Keputusan melakukan pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut juga sudah melewati proses yang panjang oleh pihak kampus yang berjalan sejak November 2024.

“Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat di rektor, proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Mendagri Ungkap Peluang Indonesia Menjadi Negara Maju

Jakarta, aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkap peluang Indonesia untuk dapat melompat menjadi negara maju. Pendapat tersebut didasarkan pada bergesernya paradigma global dari realisme ke liberalisme dan konstruktivisme. Selain itu, keyakinan ini juga dipengaruhi oleh pengalaman Mendagri saat menyaksikan lembaga-lembaga kredibel dunia seperti International Monetary Fund (IMF) yang menunjukkan optimisme terhadap potensi besar Indonesia.

“Inilah yang kita sebut Indonesia Emas di mana Indonesia bisa menjadi negara maju, seperti Jerman saat ini, Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, bahkan Singapura,” ujar Mendagri saat menghadiri Alliance of Alumni Associations (AAA) Conference 1.0: Connecting Global Expertise with Indonesian Opportunities di Hall Wisma Danantara Indonesia, Jumat (5/12/2025).

Menurut Mendagri, perubahan paradigma yang mengarah pada konstruktivisme mendorong negara-negara menggunakan instrumen non-militer untuk mendominasi negara lain. Instrumen tersebut meliputi teknologi, ekonomi, dan sosial budaya. Aspek ini, jelas Mendagri, justru menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk berkembang lebih cepat dibanding negara lainnya di dunia.

Lebih lanjut, Indonesia dinilai memiliki empat modal utama untuk bisa melompat menjadi negara maju. Modal tersebut meliputi besarnya angkatan kerja, luasnya wilayah, melimpahnya sumber daya alam, serta letak geografis yang strategis.

“Kita semua sadar bahwa Indonesia adalah negara yang kaya dengan mineral dan juga dalam hal tanah yang subur, tanah yang terletak di iklim tropis di mana kita dapat berproduksi dan kita dapat menanam 12 bulan dalam setahun,” imbuh Mendagri.

Ia menambahkan, potensi lainnya adalah pertumbuhan penduduk Indonesia yang kini didominasi oleh angkatan kerja produktif. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah negara lain yang justru didominasi kelompok usia non-produktif. Dalam konteks tersebut, Mendagri mendorong agar potensi angkatan kerja produktif Indonesia dioptimalkan melalui kesempatan belajar di luar negeri, terutama di negara-negara dengan sistem pendidikan yang unggul.

“Sumber daya manusia adalah kuncinya pendidikan. Kuncinya mengirim beasiswa dari angkatan ke angkatan,” imbuhnya.

Mendagri mencontohkan langkah serupa yang ditempuh Cina, yang mengirim generasi mudanya untuk menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Ketika mereka kembali, negara tersebut mengalami kemajuan pesat.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Ketua AAA Parlindungan Yonathan, Managing Director of Human Resources & General Affairs BPI Danantara Sanjay N. Bharwani, serta akademisi Indonesia dari kampus-kampus top global.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Len Industri

Gedung PT Len Industri. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Len Industri (Persero).

“Masih penyelidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilan dua pegawai Len pada 3 Desember 2025, Asep mengatakan KPK masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan prasarana itu sehingga belum dapat menjelaskan materi pemeriksaan terhadap mereka.

Sementara ketika ditanya penyelidikan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, Asep merespons dengan singkat.

“Betul,” kata Asep.

Adapun Direktur Utama PT Len tahun 2021-2025 yang saat ini menjabat Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, sempat dipanggil sebagai saksi kasus digitalisasi SPBU pada 14 dan 28 Agustus 2025.

Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.

Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin “electronic data capture” (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).

Elvizar merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tim Kuasa Hukum Tegaskan Keputusan PGN–IAE Merupakan Kebijakan Bisnis Kolektif

Jakarta, aktual.com – Tim Kuasa Hukum Danny Praditya melalui juru bicara FX L. Michael Shah menyampaikan perkembangan terbaru persidangan perkara Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group.

Menurut Michael, rangkaian sidang pada awal Desember 2025 membuat konteks perkara ini semakin jelas. Fakta-fakta yang muncul di persidangan, kata dia, justru menguatkan bahwa kerja sama PGN–IAE adalah keputusan bisnis kolektif direksi yang diambil dalam mekanisme korporasi dan koridor regulasi, bukan keputusan individu.

Pada sidang 4 Desember 2025, pembuktian perkara mendapat penguatan dari sisi tata kelola BUMN dan hukum perjanjian. Dari perspektif BUMN, Anas Puji Istanto (Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang – Undangan menegaskan bahwa keputusan strategis direksi di BUMN pada prinsipnya lahir dari mekanisme kolektif-kolegial melalui rapat dan organ perseroan yang berlandaskan Good Corporate Governance (GCG). Karena itu, pertanggungjawaban atas kebijakan korporasi tidak bisa otomatis diarahkan kepada satu orang, kecuali ada bukti kuat bahwa keputusan tersebut benar-benar berdiri sebagai tindakan personal.

Sementara dari sisi hukum perjanjian, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H.,M.Kn menegaskan prinsip kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta doktrin bahwa kontrak yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Dalam kerangka itu, interpretasi perjanjian tidak dapat ditarik keluar dari maksud perikatan para pihak tanpa dasar mekanisme hukum yang tepat.

Fully juga menyoroti bahwa struktur kerja sama PGN–IAE sejak awal sudah memuat perangkat mitigasi risiko. Fidusia dan Parent Company Guarantee (PCG) disebut sebagai jaminan tambahan yang pada prinsipnya dapat dieksekusi melalui jalur perdata.

Jaminan tambahan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada aset fisik, tetapi juga dapat mempertimbangkan nilai bisnis. Ia juga merujuk Pasal 1820 KUHPerdata bahwa penjamin memiliki kewajiban tanggung renteng terhadap kewajiban pihak yang dijamin.

Bagi tim kuasa hukum, keterangan Anas dan Fully saling mengunci pesan yang sama: perkara ini bertumpu pada mekanisme keputusan kolektif dan kontrak bisnis yang memiliki jaminan serta instrumen pemulihan, sehingga tidak tepat disederhanakan sebagai keputusan personal yang otomatis dipidanakan.

Sebelumnya, pada sidang 1 Desember 2025, dua saksi dari IAE/Isargas, Sofwan dan Wahid Hasyim, menegaskan bahwa Isargas memiliki pasokan gas, membangun infrastruktur dan siap mengalirkannya. Mereka menyatakan kerja sama dengan PGN adalah murni transaksi jual beli gas, bukan transaksi fiktif. Dalam keterangan yang dirangkum kuasa hukum, advance payment US$ 15 juta juga ditempatkan sebagai “deal business” untuk menjamin pasokan dan hubungan jangka panjang, bukan skema pembiayaan terselubung.

Michael menyebut keterangan ini penting karena menegaskan bahwa kerja sama memiliki objek yang nyata dan rasional secara bisnis.Risiko Kriminalisasi Keputusan Bisnis BUMN Seiring bergulirnya perkara ini, perdebatan publik mengenai kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN semakin menguat. Dalam konteks itu, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa direksi BUMN pada prinsipnya menjalankan fiduciary duty untuk menjaga kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap negara, termasuk ketika harus mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Tim kuasa hukum menegaskan, risiko kontraktual dan dinamika implementasi bisnis tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Jika setiap risiko bisnis langsung dibaca sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembedaan yang jelas, maka akan muncul ketakutan baru di kalangan manajemen BUMN untuk mengambil kebijakan strategis — termasuk kebijakan yang justru dibutuhkan untuk menjaga pasokan, mempertahankan pasar, dan mengamankan kinerja perseroan.

Karena itu, pembelaan berharap perkara ini menjadi momentum untuk menegaskan batas yang tegas antara risiko bisnis yang wajar dalam keputusan korporasi dan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Rangkaian fakta persidangan awal Desember ini, menurut tim kuasa hukum, melengkapi dan menguatkan pernyataan yang sudah mereka sampaikan pada 27 November 2025. Kerja sama PGN–IAE lahir dari kebutuhan mengelola perubahan regulasi dan dinamika pasar gas bumi pasca berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan rencana revisi Permen ESDM No. 19 Tahun 2009. Dalam periode tersebut, PGN menghadapi persaingan ketat dari badan usaha niaga swasta dengan alokasi gas serta infrastruktur besar di wilayah yang selama ini menjadi pasar PGN.

Berdasarkan fakta persidangan dan data yang disampaikan ke pengadilan:

●PGN kehilangan sekitar 55 MMSCFD pasar di Jawa Barat, setara potensi kehilangan pendapatan sekitar US$ 170 juta per tahun.

●Di Jawa Timur, PGN kehilangan sekitar 40 MMSCFD, dengan potensi kehilangan pendapatan sekitar US$ 116 juta per tahun.

Dalam situasi itu, kerja sama dengan IAE diposisikan sebagai langkah untuk menjamin keberlanjutan pasokan gas yang dibutuhkan PGN, melindungi pasar eksisting PGN, serta menjaga utilisasi infrastruktur dan posisi tawar terhadap kompetitor swasta.

Kondisi keuangan Isargas Group yang tidak baik saat itu disebut membuat kelompok usaha ini rentan diambil alih oleh pesaing PGN. Kekhawatiran direksi PGN dinilai sejalan dengan keterangan Suko Hartono terkait wacana akuisisi Isargas oleh Pertagas. Fakta lain yang diungkap menunjukkan salah satu afiliasi IAE, PT Banten Inti Gasindo (BIG), tengah dalam proses akuisisi oleh kompetitor dengan valuasi lebih dari US$ 20 juta.

“Atas fakta-fakta tersebut, motif bisnis PGN dalam kerja sama dengan IAE adalah mempertahankan pasar dan kinerja perseroan, bukan menimbulkan kerugian negara,” tegas Michael.

Manfaat Finansial Bagi Negara dan BUMN

Tim kuasa hukum menyatakan kerja sama PGN–IAE sejak awal dirancang menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur, antara lain:

●Supply gas sekitar 15 BBTUD selama 6–10 tahun dengan nilai sekitar US$ 128–230 juta.

●Proteksi pasar eksisting PGN di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan nilai estimasi US$ 504–840 juta.

●Margin pengelolaan gas yang diperkirakan sekitar US$ 20–43 juta.

Dalam konstruksi itu, advance payment (AP) sebesar US$ 15 juta ditempatkan sebagai alat negosiasi komersial (position of leverage) untuk menjaga posisi PGN di wilayah yang sangat kompetitif, bukan sebagai kerugian keuangan negara.

Aspek Kepatuhan dan Tata Kelola

Seluruh keputusan bisnis terkait kerja sama ini disebut diambil melalui mekanisme korporasi yang sah dan terdokumentasi:

●Diputuskan secara bulat oleh Direksi PGN tanpa dissenting opinion. Danny Praditya menandatangani perjanjian sebagai Direktur Komersial dalam rangka menjalankan keputusan kolektif BOD.

●Prinsip kehati-hatian (prudence) dijalankan dengan menunjuk konsultan hukum eksternal untuk menelaah aspek komersial-kontraktual, termasuk kepatuhan terhadap UU PT, UU BUMN, POJK, dan KUHPerdata.

●Direksi PGN meminta jaminan tambahan berupa jaminan fidusia atas pipa BIG dan Parent Company Guarantee (PCG).

Di sisi regulasi migas, tim kuasa hukum menegaskan tidak ada dokumen negara yang secara eksplisit melarang skema penjualan bertingkat sebagaimana dipersoalkan, sepanjang memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (4) Permen ESDM No. 06 Tahun 2016.

Penafsiran ini disebut diperkuat dengan surat Dirjen Migas 8 September 2021 yang membuka ruang agar transaksi dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Saksi dari BPH Migas, Alfansyah, di persidangan juga menguatkan bahwa PGN masuk dalam kriteria pengecualian tersebut.

Tanggapan atas Keterangan Saksi Ahli BPK

Terkait keterangan saksi ahli BPK dan LHP yang dijadikan dasar dakwaan, tim kuasa hukum berpandangan bahwa:

●LHP BPK disusun bertumpu pada konstruksi hukum yang lebih dahulu dibangun dalam proses penyidikan, sehingga tidak sepenuhnya menggambarkan karakter transaksi bisnis jangka panjang di sektor migas.

●Penyusunan LHP tidak melibatkan ahli bisnis migas maupun ahli hukum independen untuk membaca praktik jual beli gas, risiko pasar, serta penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam keputusan direksi PGN.

●Hingga kini tidak ada pedoman resmi yang menjelaskan secara rinci penafsiran Permen 06/2016, terutama Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 36, sehingga penafsiran yang muncul pada tahap penyidikan berpotensi sangat subjektif.

Dalam kerangka itu, tim kuasa hukum menegaskan klaim kerugian negara yang disamakan dengan nilai advance payment bersifat konstruktif dan belum final, terutama karena kontrak masih menyediakan mekanisme penyelesaian perdata, termasuk arbitrase dan eksekusi jaminan, yang seharusnya dapat ditempuh manajemen PGN.

Penegasan Kuasa Hukum

Menutup pernyataannya, FX L. Michael Shah kembali menegaskan beberapa hal pokok yang dinilai konsisten dengan fakta persidangan hingga 4 Desember 2025:

1.Kerja sama PGN–IAE adalah keputusan bisnis kolektif direksi, bukan tindakan individu Danny Praditya.

2.Keterangan saksi Sofwan dan Wahid Hasyim menegaskan Isargas memiliki pasokan gas dan transaksi ini bukan kontrak fiktif.

3.Keterangan Saksi ahli —termasuk Anas Puji Istanto dan Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H.,M.Kn —menguatkan kerangka GCG, kolektif-kolegial, serta kekuatan mengikat kontrak dan jaminan fidusia/PCG.

4.Klaim kerugian negara yang menyamakan nilai advance payment sebagai kerugian final perlu diuji secara utuh bersama manfaat ekonomi dan mekanisme pemulihan kontraktual yang tersedia.

“Gas tetap mengalir, kontrak sah, dan keputusan direksi PGN diambil dalam kerangka menjaga kinerja BUMN, ” demikian penegasan yang kembali disampaikan tim kuasa hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain