6 April 2026
Beranda blog Halaman 555

PT Peter Metal Technology dan PT Modern Land Cikande Terancam Pidana Berat

Gedung PT Modernland Realty Tbk di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banteng. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Terungkapnya kontaminasi radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 di 24 pabrik di kawasan industri modern (KIM) Cikande, Serang, Banten menjadi bentuk kelalaian perusahaan dan pengembang. Pemerintah dan masyarakat bisa menggungatnya secara hukum ke ranah pidana.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha industri wajib untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya.

“Ya memang harus dipastikan pekerja itu bekerja di tempat yang aman. Kalau kawasan industri Cikande yang terpapar radioaktif Cs-137, menurut saya itu kelalaian perusahaan, dan kelalaian kawasan industri untuk memastikan tempat kerja itu aman,” katanya, pada Bloomberg Technoz, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah dan masyarakat, kata Timboel, bisa mengunggat mereka ke hukum secara pidana karena mengancam nyawa para pekerja.

Baca juga:

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

“Dan itu bisa menjadi sebuah kelalaian yang berdampak pada sanksi pidana yang berpotensi mengancam nyawa pekerja,” ucapnya.

Penggutan secara hukum, kata Timboel, merupakan keniscayaan karena selain amanat UU 1/70 juga supaya pekerja terlindungi di tempat kerjanya. “Dan tidak boleh dia terpapar karena akan mengancam nyawanya,” bebernya.

Ia juga menyoroti mengenai 11 pekerja pabrik di Cikande yang terpapar radioaktif, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab pengusaha memastikan proses pengobatan pekerja. Selain pengobatan bagi 11 pekerja, perusahaan harus memastikan keluarga dan dampak ke depan dari paparan Cs-137 itu.

“Jadi 11 pekerja itu ketika lagi dirawat tetap dibayar upahnya tidak boleh di PHK. Kemudian juga bagaimana dengan keluarganya, harus bisa diantisipasi supaya jangan sampai terpapar menjadi sakit dan sebagainya,” ujarnya.

Gugat Pidana dan Perdata

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) karena kasus pencemaran radiasi nuklir di KIM Cikande. Kedua perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (1/10).

Baca juga:

Berawal dari Udang Beku, Bahaya Radiasi Nuklir Ancam Warga & Lingkungan

KLH menegaskan, PT PMT dan PT Modern Land Cikande harus bertanggung jawab dalam penanganan dampak cemaran radioaktif yang ditemukan di kawasan industri tersebut. Selain gugatan perdata, KLH juga tengah menyusun langkah hukum pidana terhadap kedua perusahaan.

“Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” terangnya.

Selain itu, KLH menilai kelalaian dua perusahaan tersebut telah merugikan kesehatan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, gugatan perdata sedang dipersiapkan dengan detail melalui mekanisme Persengketaan Lingkungan Hidup (PSLH).

“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” jelas Hanif.

Petugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut. Foto: Ist

PT Modernland Realty Tbk

KIM Cikande merupakan kawasan industri di Serang, Banten, yang berdiri sejak tahun 1991. Berdasarkan informasi dari Wikipedia, meskipun namanya Cikande, lokasi persisnya berada di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

KIM Cikande memiliki total luas lahan 3.175 hektare, dengan area yang telah dikembangkan seluas 1.110 hektare. Pengelola kawasan ini adalah PT Modern Industrial Estate, anak perusahaan dari PT Modernland Realty Tbk.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Kawasan ini menaungi berbagai jenis industri, termasuk industri pengolahan logam dan pabrik yang memasok untuk perusahaan besar lainnya.

Kementerian Perindustrian telah merilis daftar 24 perusahaan yang terkontaminasi Cs-137. Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.

Sejumlah perusahaan yang terpapar radioaktif itu di antaranya yakni pabrik makanan olahan berbahan baku unggas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu merek Nike, Adidas dan Puma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Selain itu, terdapat tiga industri pengelolaan limbah B3 yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam. Kemudian ada juga enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam.

Paling banyak, ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.

Berikut ke-24 pabrik yang terkontaminasi radiasi Cs-137:

  1. PT Bahari Makmur Sejati
  2. PT Nikomas Gemilang
  3. PT Citra Baru Steel
  4. PT Valero Metals Jaya
  5. PT Universal Eco Pacific
  6. PT Sinta Baja Jaya
  7. PT Crown Steel
  8. PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
  9. PT Vita Prodana Mandiri
  10. PT Kanemory/Food Service
  11. PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)
  12. PT Peter Metal Technology
  13. PT Growth Nusantara Industry
  14. PT Asa Bintang Pratama
  15. PT Cahaya Logam Cipta Murni
  16. PT Ediral Tritunggal Perkasa
  17. PT Ever Loyal Copper
  18. PT Hightech Grand Indonesia
  19. PT Jongka Indonesia
  20. PT Kabatama Raya
  21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia
  22. PT O.M Indonesia
  23. PT Zhongtian Metal Indonesia
  24. PT Luckione Environment Science Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Ramai-ramai Ditolak Kader Gerindra, Setelah Budi Arie Dicuekin Prabowo…

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

Dua anak bermain di sekitar lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (08/10). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Jakarta, Aktual.com – Pencemaran radiasi nuklir di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten, mengulangi kejadian serupa di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, pada 2020 lalu.

Perbedaannya, kasus di Cikande berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terhadap produk udang beku.

Sementara, kasus di Serpong bermula dari Badan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) yang melakukan pengujian rutin fungsi alat pemantau radiokatif di sejumlah wilayah di Tangsel.

Sejumlah kalangan menyampaikan, kedua kasus kontaminasi radiasi itu sama-sama menunjukkan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap produk yang dihasilkan dari Nuklir. Kasus di Cikande ditemukan oleh negara lain, sedangkan kasus di Serpong diketahui usai limbah produk dibuang.

Baca juga:

Berawal dari Udang Beku, Bahaya Radiasi Nuklir Ancam Warga & Lingkungan

Poinnya, Pemerintah belum mampu mencegah bocornya produk nuklir di masyarakat karena lemahnya pengawasan. Kedua kasus itu seharusnya menjadi peringatan keras tentang lemahnya pengawasan bahan radioaktif yang beredar di Indonesia.

Lemahnya Pengawasan Penggunaan Zat Radioktif

Peneliti senior nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Djarot Sulistio Wisnubroto menyampaikan, Pemerintah sudah memiliki regulasi tentang sistem keselamatan dan keamanan zat radioaktif.

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 45/2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif.

Namun, kata guru besar teknik nuklir ini mengungkapkan, persoalan utama lemahnya pengawasan dari produk nuklir adalah implementasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Djarot mengakui situasi penanganan bocornya Cesium-137 (Cs-137) seperti ‘pemadam kebakaran’. Menurutnya, belum ada sistem pengawasan yang bisa mencegah bocornya produk nuklir di tengah masyarakat.

Mantan Kepala Bapeten ini menyampaikan, hampir di tiap kementerian/lembaga sudah punya aturan sendiri mengenai sistem keselamatan dan keamanan zat radioaktif. Misalnya, terkait udang beku ada BPOM, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Ia melanjutkan, penanganan paparan radiasi tanggung jawabnya ada di Bapeten dan BRIN. Terkait keluar masuk barang berada di bawah Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Kemudian masalah lingkungan, ada KLH, ada Pemda sendiri. Kemudian masalah hukum ada polisi, dan lain sebagainya. Nah, itu memang kita tidak bisa mengatakan mereka harus ada komandan di satu, tidak,” katanya.

Menurut Djarot, pencegahan radiasi Cs-137 di Indonesia bermasalah karena ‘penyakit’ Pemerintah adalah koordinasi.

Adapun Kandidat Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB Randi Syafutra mengungkapkan, Indonesia tidak memproduksi Cs-137. Seluruh sumbernya merupajan impor dan berada di bawah pengawasan Bapeten.

“Artinya, rantai penyimpanan, distribusi, hingga pemusnahan seharusnya berada dalam kontrol yang ketat. Dua insiden besar di dalam negeri menunjukkan, sistem pengawasan bahan radioaktif masih memiliki lubang berbahaya,” ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung ini.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Sorotan dari Parlemen

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pendeteksian bahan radioaktif di Indonesia. Ia menilai, kasus di Cikande seharusnya dapat diketahui lebih awal oleh lembaga dalam negeri tanpa harus menunggu laporan dari pihak asing.

“Kalau nggak karena dideteksi sama Amerika, kita juga nggak tahu. Berarti kan pengawasan kita lemah. Harusnya sudah ada deteksi dini, jadi jelas ada sistem yang harus kita perbaiki dalam hal ini,” tegas Evita di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia juga menilai persoalan ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem pengelolaan dan pengawasan limbah industri agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi radioaktif di masa depan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, pengawasan kita memang kurang. Dulu di sektor pertambangan, kolam-kolam limbah itu terhubung langsung dengan LHK untuk memantau kadar beracun dan logam berbahaya. Saya pikir sistem seperti itu perlu diterapkan lagi, bahkan secara real-time, agar tidak ada lagi kontaminasi yang justru ditemukan oleh pihak luar negeri,” ujar Rico

Sekretaris Fraksi PKS DP RI Johan Rosihan menyampaikan Indonesia ternyata belum memiliki mekanisme deteksi rutin terhadap kontaminasi radioaktif di produk pangan laut. Badan Karantina, BPOM, maupun laboratorium mutu belum dilengkapi teknologi pendeteksi isotop berbahaya itu.

“Ini celah besar yang bisa meruntuhkan reputasi pangan laut kita. Dunia sedang mengawasi. Kalau pemerintah tidak transparan, kepercayaan pasar bisa lenyap dalam hitungan minggu,” kata Anggota Komisi IV DPR ini.

Karena itu, ucap Johan, menganggap kasus Cs-137 di Cikande sebagai insiden teknis semata adalah keliru. Menurutnya, pencemaran terhadap produk laut di Indonesia bukan cerita baru. Banyak wilayah pesisir berbatasan langsung dengan kawasan industri, pelabuhan, atau pertambangan. Sistem pengawasan kualitas air di daerah pesisir pun masih minim.

“Lemahnya sistem traceability atau ketertelusuran produk juga memperburuk keadaan. Asal-usul produk, metode budidaya, hingga jalur distribusi sering tidak tercatat dengan baik. Saat terjadi kasus kontaminasi, penelusuran pun jadi mustahil,” paparnya.

Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cesium-137 (Cs-137) saat dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (02/10). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cesium-137 (Cs-137) saat dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (02/10). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Gagapnya Penanganan Pencemaran Radiasi

Selain adanya kelemahan pengawasan produk nuklir, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Yuyun Harmono, menilai pemerintah gagap saat menangani adanya temuan radiasi. Misalnya dari kasus di Cikande.

Yuyun menyayangkan sikap Pemerintah yang baru bertindak setelah ada temuan dari negara lain, sementara langkah pencegahan tak pernah diketahui publik.

“Jadi, tidak kemudian seperti sekarang ini, yang terkesan, kemudian gagap. Kalau ini tidak dibuka oleh media massa internasional, mungkin juga kita tidak akan menganggap itu salah satu isu,” katanya.

FDA mulai menyelidiki kontaminasi Cs-137 pada udang beku yang berasal dari Indonesia sejak 19 Agustus. Penarikan udang beku asal Indonesia di pasaran AS secara menyeluruh dilakukan 25 September.

FDA juga menemukan kontaminasi Cs-137 pada sampel cengkeh yang dikirim dari Indonesia. Produk ini masuk dalam import alert untuk kontaminasi kimia, per 18 September 2025.

Sementara Pemerintah baru bertindak di akhir September 2025, dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium-137. Ada selang waktu lebih dari satu bulan dari awal temuan hingga akhirnya Pemerintah mau serius menangani.

Menurut Randi, baik dalam kasus di Serpong maupun Cikande, publik mengetahui kejadian melalui media, bukan dari mekanisme peringatan resmi. Pola ini mengindikasikan lemahnya manajemen komunikasi risiko.

“Ketika informasi terlambat atau setengah-setengah, masyarakat bereaksi dengan kepanikan dan spekulasi. Rumor menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan kepercayaan publik menurun,” paparnya.

Randi menjelaskan, dalam pengelolaan bahan radioaktif, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral. Informasi tentang tingkat paparan, lokasi terkontaminasi, dan tindakan perlindungan harus disampaikan secara jelas, akurat, dan tepat waktu. Ketertutupan hanya akan memperbesar ketakutan dan merusak reputasi pemerintah.

Kasus Pencemaran Radiasi di Dunia

Randi menyampaikan, Indonesia harus belajar dari kasus-kasus kecelakaan radiasi terbesar di dunia yang justru terjadi di luar fasilitas nuklir. Insiden Goiânia di Brasil pada 1987, menjadi salah satu yang paling mematikan.

“Kapsul Cs-137 dari mesin terapi kanker yang ditinggalkan terbuka dan bubuknya yang berpendar dikira “bahan ajaib” oleh warga. Empat orang meninggal dan 249 orang terkontaminasi. Kontaminasi meluas hingga ke pertanian dan pasar lokal,” paparnya.

Contoh lain terjadi di Kramatorsk, Ukraina, ketika kapsul kecil Cs-137 tertanam dalam dinding apartemen tanpa disadari selama sembilan tahun. Empat orang meninggal dan belasan lainnya terkena paparan tinggi. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya sumber radiasi yang hilang atau tidak terinventarisasi.

“Tragedi besar seperti Chernobyl dan Fukushima memperlihatkan skala risiko yang lebih besar. Meski melibatkan banyak isotop, Cs-137 menjadi salah satu kontaminan utama dengan dampak jangka panjang pada tanah, ekosistem, dan kesehatan manusia,” ungkapnya.

Jepang kemudian melakukan reformasi besar dalam transparansi risiko, membuka data radiasi secara real time, dan memperkuat lembaga pengawas yang independen.

“Pembelajaran itu menegaskan, tata kelola adalah benteng utama dalam mencegah kepanikan dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Reformasi Tata Kelola Pengawasan

Randi menyampaikan, tantangan terbesar pengawasan radiasi di Indonesia bukan keterbatasan teknologi, tetapi konsistensi tata kelola. Pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis di antaranya. Pertama, integrasi data sumber radiasi secara nasional dengan pelacakan real time lintas lembaga.

Kedua, inspeksi ketat dan rutin untuk fasilitas pengguna radiasi, dengan sanksi tegas bagi penyimpangan. Ketiga, pusat krisis radiasi terpadu sebagai lembaga koordinatif dengan fasilitas dekontaminasi permanen.

“Keempat, komunikasi risiko publik yang transparan, berbasis data yang mudah dipahami masyarakat. Kelima, edukasi publik dan pelibatan akademisi, sehingga masyarakat memahami risiko tanpa panik,” paparnya.

Menurut Randi, pengelolaan bahan radioaktif tidak boleh bergantung pada respons darurat semata. Sistem pencegahan, katanya, harus dibangun sekuat mungkin agar insiden tidak terulang di masa depan.

“Insiden Cs-137 adalah peringatan bahwa teknologi berisiko tinggi membutuhkan integritas yang sama tingginya. Reputasi Indonesia sebagai negara ekspor dan industri akan terus diuji apabila pengawasan bahan radioaktif tidak diperkuat,” ujarnya.

Sedangkan Djarot menyampaikan, ada tiga langkah untuk mencegah terjadi terjadinya kebocoran radiasi zat radioaktif di kemudian hari.

Pertama, pemasangan alat pemantau radiasi di berbagai pintu masuk dan keluar barang dari dalam dan luar negeri. Misalnya, pelabuhan dan bandara.

Menurut Djarot, keberadaan radiasi bukan hanya berasal dari barang luar negeri, tapi juga kemungkinan kebocoran pada alat yang mengandung zat radioaktif di dalam negeri.

“Itu mencegah di domestik juga. Saya tidak sepenuhnya menyatakan bahwa itu [benda sumber radiasi] asli dari luar negeri, seolah-olah yang salah itu luar negeri. Kemungkinan berasal dari dalam negeri kan juga bisa, besi bekas dan lain sebagainya,” katanya.

Kedua, membuat sistem pendataan yang tertelusur dan rinci terkait penggunaan sumber radioaktif di Indonesia.

Tanggung jawab ini, menurut Djarot, harus diemban Bapeten yang punya peran memberi izin dan pengawasan penggunaan perangkat industri yang menggunakan zat radioaktif. Misalnya pabrik kertas, logam, rokok hingga industri medis.

Djarot menyampaikan, Bapeten harus memastikan peralatan itu berizin dan tidak ada kasus hilang. Zat radioaktif yang ada di dalam peralatan tersebut sudah dibungkus secara aman. Jika bungkusnya rusak, hilang atau dilebur, maka kebocoran akan terjadi, kata Djarot.

“Kalau hilang itu jadi semacam sumber radioaktif yang tidak ada yang bertanggung jawab. Kemungkinan diambil orang yang tidak tahu bahwa itu ternyata sumber radioaktif, masuk ke tempat peleburan jadilah besi yang bisa dipakai, padahal itu mengandung sumber radioaktif,” ucapnya.

Djarot juga mendorong Bapeten untuk mengawal kontrak jual-beli peralatan yang mengandung zat radioaktif. Saat peralatan tersebut sudah rusak, maka harus dikembalikan ke negara asal. “Supaya tidak membebani menjadi limbah di Indonesia,” kata Djarot.

Ketiga, menurut Djarot, seluruh kementerian dan lembaga terkait harus menganggap serius persoalan kontaminasi sumber radioaktif. Menurutnya, tidak semua lembaga terkait punya ahli di bidang nuklir.

“Misalnya, perdebatan pengadaan alat pemantau radiasi yang harganya miliaran rupiah. Mungkin ada orang mengatakan mahal, tapi ketika kejadian, akan jauh lebih mahal,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Ibas Dorong Semangat Kebangsaan Melalui Lomba Cerdas Cermat MPR RI

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), foto bersama peserta saat menghadiri Grand Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menghadiri Grand Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam statement acara, Ketua Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa generasi muda hari ini menghadapi era serba cepat, serba digital, dan penuh tantangan baru. Ia menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran berkonstitusi, menjaga keadaban, serta menjunjung tinggi keberagaman sebagai fondasi yang memperkuat persatuan bangsa. Bagi Edhie Baskoro, kompetisi ini bukan semata ajang adu pengetahuan, tetapi ruang pembentukan watak dan kepemimpinan generasi penerus Indonesia.

Dalam pernyataannya, anggota Dewan Penasihat KADIN tersebut menyampaikan pesan kuat dan inspiratif kepada para peserta. “Mereka adalah generasi yang lahir di era serba cepat, serba digital, dan penuh tantangan baru. Namun satu hal yang tidak berubah: cinta pada tanah air dan kesadaran berkonstitusi harus tetap menjadi pijakan,” ujarnya. “Melalui lomba ini, kami ingin menunjukkan bahwa memahami konstitusi bukan hanya soal hafalan, tapi soal karakter—tentang bagaimana kita menjaga keadaban, menghormati keberagaman, dan melanjutkan estafet persatuan bangsa,” tambah Edhie Baskoro.

Lulusan Doktor S3 IPB University ini juga mengapresiasi kecerdasan dan semangat tinggi para peserta dari berbagai daerah. “Saya bangga melihat energi, kecerdasan, dan semangat kalian. Dari Sabang sampai Merauke, adik-adik hari ini berdiri bersama, menunjukkan bahwa masa depan Indonesia berada di tangan generasi yang optimis, kreatif, dan siap memimpin Indonesia menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045.”

Sebagai penutup, anggota daerah pemilihan Jawa Timur VII tersebut kembali menegaskan pentingnya konsistensi belajar, berkarakter, dan memberikan dampak positif. “Kalian adalah calon-calon pemimpin bangsa—pemimpin yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga berkarakter, memahami konstitusi, serta mampu menjaga api persatuan,” sebutnya dengan penuh semangat. “Teruslah belajar, teruslah bermimpi, dan jadilah inspirasi bagi teman-teman di daerah kalian masing-masing,” tutup Ibas.

Acara ini menjadi puncak dari rangkaian kompetisi tingkat provinsi yang sebelumnya diselenggarakan di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, dan daerah lainnya. Para finalis terbaik dari seluruh Indonesia berkumpul untuk menunjukkan pengetahuan, karakter, dan semangat kebangsaan dalam memahami Empat Pilar MPR RI.

Acara grand final ini berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Sejumlah pimpinan dan anggota MPR RI turut hadir memberikan dukungan, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Sekjen MPR RI Siti Fauziah, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat, Ketua Bansos MPR RI Abraham Liyanto, Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Sekretaris FPKS MPR Johan Rosihan, Sekretaris Fraksi Golkar Ferdiansyah, Wakil Ketua Bansos MPR Abidin Fikri, dan Wakil Sekretaris Fraksi PKS Ismail Bachtiar. Kehadiran para tokoh ini menegaskan komitmen MPR RI dalam memperkuat karakter kebangsaan generasi muda melalui kegiatan edukatif yang inspiratif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Menteri PPPA Soroti Maraknya Penculikan Anak, Desak Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta, aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas maraknya kasus penculikan anak, menyebutnya sebagai peringatan serius untuk penguatan pengawasan dan perlindungan anak.

“Kekerasan dan berbagai bentuk perlakuan salah terhadap anak, termasuk penculikan adalah pelanggaran berat terhadap hak anak. Ketika seorang anak menjadi korban penculikan, artinya masih terdapat celah dalam pengawasan dan perlindungan kita. Negara, keluarga, lingkungan sekitar, dan masyarakat harus hadir memastikan anak-anak terlindungi, baik di rumah, di sekolah maupun di ruang publik,” ujar Menteri PPPA, Arifah di Jakarta, Senin (17/11).

Dia menyoroti peningkatan kerentanan anak terhadap penculikan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengawasan, kedekatan pelaku dengan keluarga, pemanfaatan media sosial untuk memantau aktivitas anak, serta rendahnya kewaspadaan lingkungan.

“Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku bukan orang asing, tetapi berasal dari lingkungan terdekat, sehingga masyarakat perlu memiliki kepekaan kolektif terhadap potensi ancaman,” tambahnya.

Oleh karena itu, dia mendorong penguatan peran keluarga melalui pola pengasuhan yang waspada dan responsif, pendampingan anak di ruang publik, komunikasi terbuka, serta memberikan edukasi kepada anak mengenai situasi berbahaya. Lingkungan sosial juga didorong untuk lebih peduli dan tanggap terhadap tanda-tanda mencurigakan di sekitar mereka.

Perlindungan anak dari penculikan telah memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus bagi anak korban penculikan dan melarang keras setiap tindakan penculikan terhadap anak.

Landasan hukum itu menjadi mandat pemerintah untuk menindak pelaku dan memastikan keselamatan serta pemulihan anak.

“Hukuman yang setimpal harus diberikan kepada para pelaku. Ini penting supaya ada efek jera dan kejahatan yang sama tidak terus terulang kembali. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu akan memberikan kepastian hukum di masyarakat,” tuturnya.

Dia memastikan bahwa Kemen-PPPA telah melakukan berbagai langkah nyata dengan terus memperkuat koordinasi dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak di daerah, kepolisian, dan jejaring layanan untuk memastikan penanganan cepat terhadap laporan anak hilang atau dugaan penculikan.

Selain itu, layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 terus ditingkatkan agar laporan dapat segera direspons dan diteruskan kepada pihak berwenang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berawal dari Udang Beku, Bahaya Radiasi Nuklir Ancam Warga & Lingkungan

Warga menaiki sepeda listrik saat melintas di dekat plang pengawasan kerawanan bahaya radiasi yang terpasang di lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (02/10/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Jakarta, Aktual.com – Stiker bertuliskan ‘Bahaya Radiasi’ dengan simbol radioaktif terpasang di sejumlah rumah, tiang listrik, warung, dan titik lainnya di Desa Sukatani, Cikande, Banten.

Tempelan bergambar trefoil (mirip daun semanggi namun berdaun tiga) dan di tengahnya ada lingkaran kecil ini melambangkan paparan radiasi dari sebuah atom nuklir di lingkungan tersebut.

Perimeter keamanan (safety line) berwarana kuning bertuliskan ‘Dilarang Melintas’ dengan lambang radioktif juga menghiasi kampung-kampung di sekitar kawasan pabrik modern Cikande yang menjadi sumber dari bocornya zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Demikian pula keberadaan plang-plang yang bertuliskan ‘Peringatan: Area Ini Dalam Pengawasan Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi’.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Ya, sejak terungkapnya kontaminasi Cs-137 di pabrik PT Peter Metal Technology (PMT), akhir Agustus 2025 lalu, warga sekitarnya harus terbiasa dengan stiker, perimeter keamanan, dan plang peringatan di tengah aktivitas mereka. Bahkan kehidupan mereka pun penuh kecemasan karena ancaman gangguan kesehatan dari paparan radiasi.

Hal ini seperti terlihat di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kampung Sadang dan Kampung Combrang di Desa Nambo, dan Kampung Kedung Laban, Desa Kibin. Desa Nambo dan Desa Kibin jaraknya hingga tiga kilometer dari pusat pencemaran radiasi.

Di Kampung Barengkok, berjarak hanya 200 meter dari pusat paparan radiasi dan menjadi titik zona merah pemukiman, Pemerintah hingga merelokasi sekitar 92 orang dari 27 keluarga. Di mana di antaranya terdapat 20 lansia dan 50 anak-anak.

Kabar Awal dari AS

Kabar adanya paparan zat radiasi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande pertama kali datang dari Amerika Serikat, 19 Agustus 2025 lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) merekomendasikan penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).

Dalam keterangannya, FDA menyebutkan hasil pemeriksaan satu sampel udang mengandung isotop radioaktif Cs‑137 pada kadar sekitar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg. Meski dosisnya rendah, menurut FDA, akan menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan jika mengkonsumsi makanan yang mengandung radiasi secara terus-menerus dan dalam waktu lama.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-KLH.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-KLH.

Satu bulan usai menolak udang beku dari Cikande, FDA merilis Import Alert 99-51 di situs resminya, 18 September 2025. Nama PT Natural Java Spice masuk dalam daftar merah produk yang ditahan tanpa pemeriksaan fisik. PT Natural Java Spice punya pabrik di Lampung dan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam deskripsinya, produk Natural Java yang masuk Daftar Merah ini adalah semua produk rempah-rempah.

“FDA mendeteksi Cs-137 pada satu sampel cengkih PT Natural Java Spice. Karena itu, produk rempah-rempah yang dikirim PT Natural Java Spice ke AS juga telah ditambahkan ke dalam daftar peringatan impor kontaminasi kimia,” tulis FDA dalam keterangan di situs resminya.

Dampak Buruk Kesehatan, Lingkungan, dan Ekonomi

Cs‑137 adalah salah satu produk dari reaktor nuklir yang memancarkan radiasi beta dan gamma dengan umur panjang, hingga 30 tahun. Ia mudah larut dalam air, tanah, tumbuhan, hewan dan manusia.

Pada paparan tertentu, radiasinya terhadap manusia bisa berdampak panjang bagi kesehatan. Cs-137 memancarkan radiasi gamma, yang dapat menembus tubuh dan merusak DNA. Paparan terus-menerus atau dosis kumulatif tinggi meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang 5–30 tahun.

Baca juga:

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

Mereka yang terkontaminasi Cs-137 melalui radiasi gamma berpotensi mengidap kanker darah (leukemia), kanker tiroid, kanker payudara, kanker paru dan organ lunak, dan kanker sistem limfatik.

Bila debu logam terkontaminasi Cs-137 terhirup, tertelan atau terkonsumsi masuk ke tubuh, maka Cs-137 akan tersebar ke otot dan jaringan lunak. Mereka yang terpapar akan mengalami gejala jangka panjang yang berupa kelelahan kronis, penurunan sistem imun, gangguan sumsum tulang, dan risiko kanker meningkat signifikan

Jika kontaminasi tersebar tipis di area industry, efeknya tidak langsung terasa. Namun, dalam jangka panjang, dapat terakumulasi sebagai dosis radiasi kumulatif, yang tetap berbahaya. Bisa memicu gangguan reproduksi, mutasi sel, hingga kelahiran cacat, pada paparan tertentu.

Dari dampak lingkungannya, kontaminasi Cs-137 bisa menyebabkan pencemaran tanah, air dan ekosistem. Tanaman dapat menyerap Cs-137 seperti menyerap kalium. Kontaminasinya dapat masuk ke manusia bila mengkonsumsi tanaman, dan hewan ternak yang tercemar Cs-137.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Bila partikel logam jatuh ke drainase atau sungai kecil, Cs-137 dapat larut dan mengendap di sedimen. Sehingga berpotensi mencemari air tanah, akibatnya tidak hanya berbahaya bagi manusia, namun juga tanaman, hewan kecil, dan organisme air.

Dalam jangka panjang dapat mengganggu ekosistem, karena berpengaruh pada reproduksi fauna, pertumbuhan tanaman, dan keanekaragaman hayati lokal.

Selain berbahaya bagi kesehatan, dan berdampak negatif bagi lingkungan, kontaminasi Cs-137 juga berakibat buruk bagi ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kasus ‘udang berradiasi’ dari Cikande bisa menyebabkan industri ekspor pangan merosot.

Pabrik di sekitar sumber pencemaran akan terkena imbas langsung. Negara pengimpor akan memberikan tanda merah bagi pabrik-pabrik di Cikande. Ujungnya, perusahaan lokal bisa kehilangan kontrak ekspor.

Baca juga:

PT Peter Metal Technology dan PT Modern Land Cikande Terancam Pidana Berat

Biaya dekontaminasi pun sangat mahal. Dekontaminasi Cs-137 melibatkan pengangkatan tanah, penyimpanan limbah radioaktif, dan pemeriksaan berkala seluruh kawasan industri. Biayanya dapat mencapai miliaran rupiah untuk area kecil.

Secara sosial, masyarakat sekitar pabrik ikut merasa waswas. Baik terhadap kesehatannya, maupun lingkungan tempat tinggalnya. Tercemarnya lingkungan mereka menyebabkan penurunan nilai tanah dan properti serta pengosongan fasilitas tertentu.

Mengingat dampaknya yang luar biasa, kasus pencemaran radiasi di Cikande membutuhkan penanganan serius dari Pemerintah. Dekontaminasi menyeluruh tidak bisa hanya dilakukan terhadap seluruh kawasan pabrik, namun juga wajib di perkampungan sekitarnya.

Masa depan kesehatan masyarakat sekitar kawasan dipertaruhkan bila penanganan dari Pemerintah tidak ketat dan komprehensif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain