25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 58

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen Ilegal, Kerugian Negara?

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan garmen ilegal dalam operasi terpisah di Jakarta dan Sumatera. Namun hingga kini, nilai kerugian negara dari penyelundupan tersebut masih dihitung.

“Kita belum mengetahui berapa nilai keekonomian dari barang-barang yang di depan kita ini. Berapa jumlahnya, kita belum menghitung secara menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dari 44 kontainer yang dibawa kapal KM Indah Kosta, terdapat 13 kontainer bermuatan, dan tiga di antaranya terindikasi membawa garmen ilegal.

“Dua kontainer berisi garmen eks-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin rokok,” jelas Djaka.

Penindakan kedua berlangsung di Tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025). Dua truk pengangkut ballpress berlabel “Made in China” dan “Made in Bangladesh” berhasil dihentikan. Barang tersebut diduga masuk tanpa prosedur impor resmi. Para sopir mengaku hanya menuruti perintah untuk mengangkut barang dari Subang dan Jambi menuju Jakarta.

Djaka menyebut jalur darat lintas Sumatera merupakan modus yang sering digunakan, sehingga Bea Cukai memperketat pengawasan jalur laut dan darat. Penyidikan terhadap pemilik barang dan jaringan distribusi kini berjalan.

“Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Gubernur Aceh Sebut Relawan China Belum Maksimal Bekerja Karena Terkendala Puing

Banda Aceh, aktual.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa relawan dari China yang ikut membantu melakukan evakuasi dan penyisiran korban bencana Aceh belum bekerja maksimal karena banyaknya puing-puing kayu di lokasi.

“Hasil kerja mereka (relawan China) tidak semaksimal karena medan masih digenangi oleh kayu-kayu,” kata Mualem, di Banda Aceh, Rabu malam (10/12).

Pernyataan itu disampaikan Mualem dalam konferensi pers usai penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, di restoran pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh.

Sebelumnya, Mualem menerima bantuan dari lima orang relawan China untuk membantu melakukan penyisiran pencairan korban banjir dan tanah longsor di Aceh, mereka diketahui memiliki alat pelacak jenazah.

Mualem menyampaikan, berdasarkan laporan dari para relawan tersebut, mereka kewalahan melakukan penyisiran akibat banyaknya puing kayu yang dibawa banjir bandang. Meski demikian, beberapa jenazah sudah didapatkan tim itu.

“Itu kewalahan mereka untuk mendapatkan mayat. Tapi saya dengar berita dua hari dia turun sudah dapat beberapa orang di Aceh Utara,” ujarnya.

Sementara ini, lanjut Mualem, tim relawan China itu sudah mengkonfirmasi untuk meminta pindah daerah penyisiran dari sebelumnya di Aceh Utara, beralih ke Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“Besok mungkin mereka akan pindah ke Aceh Timur atau Aceh Tamiang untuk mendeteksi keberadaan mayat,” demikian Mualem.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kejari Bandung Tetapkan Wawalkot dan Anggota DPRD NasDem sebagai Tersangka Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Aktual/HO

Bandung, aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menaikkan status Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat serta dari hasil pemeriksaan puluhan saksi.

“Untuk saksi, sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Menurut Ridha, kedua pejabat daerah tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyedia barang atau jasa tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ridha mengaku penyidik belum dapat menjelaskan secara rinci jenis proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek korupsi dalam perkara tersebut.

Kejari Bandung masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek yang diduga terindikasi dalam praktik tersebut, termasuk pengumpulan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Dengan ditetapkannya kedua pejabat ini sebagai tersangka, Kejari Bandung berpeluang segera menaikkan tahap penyidikan ke penuntutan setelah kelengkapan berkas dinyatakan terpenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK karena Sikap Dissenting pada Putusan UU IKN dan UU Polri

Jakarta, aktual.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN. Syamsul melaporkan Anwar karena menyatakan dissenting opinion dalam dua putusan penting yang dinilai menyedot perhatian publik, yakni terkait UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.

Syamsul menjelaskan bahwa Anwar memberikan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 soal UU IKN dan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri. “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).

Dalam laporannya, Syamsul menyoroti substansi dua undang-undang tersebut. Ia menyebut UU IKN memangkas jangka waktu hak guna usaha (HGU), sehingga tidak lagi bisa diperpanjang hingga 190 tahun, sedangkan UU Polri membatasi penempatan anggota kepolisian aktif di posisi-posisi sipil.

Syamsul juga membandingkan sikap Anwar Usman dalam dua perkara itu dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka. “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjutnya.

Ia menyatakan pengaduan ini dilakukan untuk menguji apakah keputusan Anwar dalam perkara yang melibatkan keponakannya itu didasari pertimbangan hukum atau dipengaruhi kepentingan tertentu. “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” ujarnya.

Syamsul turut menyinggung kondisi MK pada masa kepemimpinan Anwar Usman. “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” kata dia. Ia menyebut laporan tersebut baru disampaikan dan telah diterima MKMK hari ini, dan pihaknya kini menunggu perkembangan selanjutnya.

Berdasarkan catatan, Anwar memang tercatat menyampaikan dissenting opinion pada putusan UU IKN bersama Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani. Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024 itu, sejumlah hakim menilai ada hal-hal yang seharusnya ditolak atau diperbaiki, termasuk mengenai legal standing para pemohon.

Namun pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Polri, Anwar Usman tidak masuk dalam daftar hakim yang menyatakan dissenting opinion. Dalam perkara tersebut, dissenting disampaikan oleh Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bupati Lamteng Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye

KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Foto: Achmat/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya menjadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas di daerah terkait. Selama 10 bulan menjabat, Ardito menerima uang suap senilai Rp5,75 miliar. Uang haram ini digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye saat pencalonannya sebagai bupati.

Ardito memperoleh uang suap Rp5,75 miliar dengan mengambil fee sebesar 15-20 persen dari nilai proyek-proyek pengadaan dan jasa di daerah tersebut. Dalam aksinya, Ardito melibatkan keluarga dekat, yakni Ranu Hari Prasetyo (RHP) selaku adik, dan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers penetapan tersangka Ardito Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mungki mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Pengadaan barang dan jasa tersebut, katanya, harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RHP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ungkap Mungki.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri) melalui perantara ANW,” ujarnya.

KPK menyebut Ardito menggunakan Rp5,25 miliar untuk melunasi utang kampanyenya di bank.

“Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka terhadap Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya. Yaitu, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ardito dan empat orang lainnya, Rabu (10/12/2025) kemarin malam. KPK dalam aksinya menyita sejumlah uang hingga logam mulia.

“Selain mengamankan lima orang, tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah, dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ardito Nasihati ASN Jujur di Hari Anti Korupsi

Sementara itu, sebelum dua hari terkena OTT KPK Ardito Wijaya sempat menasihati jajaran aparat sipil negara (ASN) Lampung Tengah tentang kejujuran pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

“Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja sehingga pelayanan akan terlaksana secara maksimal,” kata Ardito Wijaya dalam pidatonya.

“Harapan saya, kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur,” tutup Ardito.

Dalam video yang beredar, Ardito bersama para ASN Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan peringatan Hakordia dengan cara melepaskan burung merpati. Ardito mengenakan pakaian setelan berwarna cokelat dengan mengenakan peci hitam. Suasana riuh diiringi tepuk tangan tergambar dalam video tersebut.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Mohammad Nuh Tegaskan Pleno di Hotel Sultan Sah dan Penuhi Kuorum

Foto bersama jajaran pejabat PBNU usai menggelar Rapat Pleno penetapan Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Asep Firmansyah
Foto bersama jajaran pejabat PBNU usai menggelar Rapat Pleno penetapan Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Asep Firmansyah

Jakarta, aktual.com — Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, memberikan respons terhadap pernyataan kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang sebelumnya menyebut rapat pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legalitas. Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno tersebut valid karena seluruh mekanismenya telah mengikuti ketentuan organisasi.

Ia membantah pernyataan Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, yang menyatakan rapat tidak mencapai kuorum. Nuh menuturkan bahwa tingkat kehadiran peserta justru melampaui batas minimum yang dipersyaratkan, yaitu lebih dari 50 persen plus satu sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kuorum itu jelas di AD/ART, pleno sah kalau dihadiri 50% plus satu. Kalau tidak terpenuhi, ditunda 30 menit. Alhamdulillah kami tidak perlu menunda karena sejak awal sudah lebih dari 50% plus satu, tepatnya 55,39%,” kata Nuh di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/12).

Ia menyebut pihaknya memiliki daftar kehadiran peserta secara lengkap sebagai bukti. “Datanya ada, komplet. Jadi kalau dibilang tidak kuorum, biar data yang berbicara,” ujarnya.

Nuh menjelaskan bahwa rapat pleno tidak mensyaratkan kehadiran seluruh unsur pengurus PBNU. Dalam agenda yang digelar pada malam Selasa (9/12), hadir delegasi dari tanfidziyah hingga syuriyah.

“Pleno itu tidak wajib penuh. Yang penting 50% plus satu terpenuhi. Tanfidziyah hadir, syuriyah juga hadir,” katanya.

Ia meminta kubu Gus Yahya tidak mempertanyakan keabsahan rapat tersebut. Dalam pleno tersebut, ditetapkan bahwa Zulfa Mustofa menjadi Pj Ketua Umum PBNU menggantikan Gus Yahya.

“Sesuai AD/ART, kuorum sudah terpenuhi. Sah, tidak perlu dipertanyakan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Gus Yahya menyatakan rapat di Hotel Sultan tidak sah dan menilai prosesnya bertentangan dengan AD/ART. Sekjen PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, menyebut keputusan itu mengabaikan arahan para kiai sepuh dalam pertemuan di Ploso dan Tebuireng yang menolak pemakzulan ketua umum.

Amin juga berpendapat rapat tersebut tidak memenuhi syarat formal karena kehadiran peserta hanya sekitar seperempat anggota pleno. “Karena tidak memenuhi legitimasi, mayoritas anggota menolak,” ujar Amin.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar anggota pleno PBNU tetap mengikuti arahan para kiai sepuh dari Ploso dan Tebuireng.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain