10 April 2026
Beranda blog Halaman 589

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Cegah Banjir di Margahayu

Kota Bekasi, aktual.com – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Rabu, 12 November 2025 melakukan Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j. Peraturan Wali Kota Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru Tanggal 29 September 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si. menegaskan terdapat bangunan yang berdiri di atas Saluran Air. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas Saluran Air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir, ungkapnya”.

Ia menambhakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa, tambahnya”.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aliansi Masyarakat Desak Hakim MK Arsul Sani Mundur Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jakarta, aktual.com — Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan tuntutan agar Hakim Konstitusi Arsul Sani mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, hari ini kami hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan sikap untuk meminta Hakim MK Arsul Sani untuk mundur dari jabatan hakim konstitusi sebagai bentuk pertanggung jawaban moral selaku pejabat publik,” ucapnya.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan, Edi, menyebutkan bahwa desakan ini muncul akibat dugaan penggunaan ijazah Doktor Hukum palsu atau ilegal yang diperoleh Arsul Sani dari Universitas Collegium Humanum–Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023.

“Dugaan penggunaan ijazah Doktor Hukum palsu atau ilegal yang diperoleh dari Universitas Collegium Humanum–Warsaw Management University, Polandia yang diperoleh tahun 2023 untuk mengikuti seleksi Hakim MK RI tahun 2023,” kata Edi, Rabu (13/11).

Edi menjelaskan, universitas tersebut saat ini telah dinyatakan sebagai bagian dari skema kriminal terorganisir oleh Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia. Beberapa pejabat universitas, termasuk pro-rektor, disebut telah ditangkap karena terlibat dalam praktik jual-beli ijazah palsu.

“Universitas Collegium Humanum Warsaw Management University saat ini telah dinyatakan bagian dari skema kriminal teroganisir oleh lembaga antikorupsi Central Anti-Corruption Bureau (CAB) Polandia dan telah menangkap beberapa pimpinan, pejabat Universitas termasuk pro-rektor akibat praktik jual beli ijazah palsu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa praktik penggunaan ijazah ilegal dari lembaga yang terlibat kasus kriminal semacam itu tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan dokumen palsu.

“⁠Praktik penggunaan ijazah ilegal atau palsu yang didapat dari Universitas yang telah dinyatakan melakukan praktek-praktek jual beli sangat tidak dibenarkan secara hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia sebab penggunaan dokumen palsu merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 263 KUHP untuk pemalsuan surat umum, Pasal 391 UU 1/2023 yang mengatur pemalsuan surat dalam KUHP baru, Pasal 272 UU 1/2023 khusus untuk ijazah dan sertifikat, serta Pasal 35 UU ITE untuk dokumen elektronik palsu,” ungkapnya.

Edi juga menilai penggunaan dokumen palsu semacam ini tidak hanya berpotensi pidana, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga Mahkamah Konstitusi dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

“Penggunaan dokumen palsu ini dapat diancam pidana penjara, dan selanjutnya ini sangat mencoreng nama baik lembaga Mahkamah Konstitusi sehingga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendesak Arsul Sani untuk segera mundur dari jabatan hakim MK sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika.

“Oleh sebab itu, kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Keadilan meminta Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani untuk mundur sebagai Hakim MK secara bentuk pertanggung jawaban dan etika sebagai pejabat publik,” pintanya.

Aliansi juga meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

“Terakhir, kami juga meminta agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan penggunaan ijazah palsu atau ilegal milik Arsul Sani yang diperoleh dari Universitas Collegium Humanum Warsaw Management University tahun 2023,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Disambut, DPR: Semua Harus Tunduk dan Patuh

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri.

Artinya, kata dia, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.

Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.

“Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112 di Kecamatan Bantargebang

Kota Bekasi, aktual.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112, yang kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Bantargebang, pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi dalam memperluas informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya layanan Patriot Siaga 112 sebagai saluran cepat tanggap terhadap berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, dan kejadian lain yang memerlukan penanganan segera.

Layanan Patriot Siaga 112 dapat diakses gratis tanpa pulsa selama 24 jam, sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan darurat yang cepat, responsif, dan terkoordinasi.

Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Kegawatdaruratan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan memahami fungsi layanan 112 serta cara penggunaannya yang benar. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan sistem layanan darurat di Kota Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Bantargebang, Adventus Pardosi, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dengan adanya diseminasi ini, masyarakat menjadi lebih paham bagaimana melapor ketika terjadi keadaan darurat. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula penanganan dapat dilakukan. Kami sangat mendukung kegiatan edukatif seperti ini,” ungkap Adventus.

Pemaparan materi dalam kegiatan diseminasi ini disampaikan oleh perwakilan dari Diskominfostandi, Adelina Murni Siahaan, S.Sos. Ia memberikan penjelasan menyeluruh tentang fungsi, tata cara penggunaan, serta manfaat layanan Patriot Siaga 112 bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader, dan unsur warga setempat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya layanan Patriot Siaga 112 semakin meningkat, sehingga terwujud Kota Bekasi yang Siaga, Tanggap, dan Aman terhadap Keadaan Darurat. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan di Luar Kepolisian Harus Undur Diri atau Pensiun

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Sita Dokumen Rahasia Direktur PT PCS di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Pembayaran secara digitalisasi menggunakan pembayaran melalui electronic data capture (EDC) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) periode 2018–2024 berinisial RJS, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, RJS diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait proses negosiasi dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sekitar 23 ribu unit mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Proyek ini semula bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi di jaringan SPBU milik BUMN tersebut.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Kerja sama dengan BPK juga dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam rangka proses asset recovery,’’ ujar Budi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Januari 2025. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 31 Januari 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, meski identitasnya sempat belum diumumkan ke publik.

Salah satu tersangka baru diungkap pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL), yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. EL juga diketahui merupakan Direktur Utama PCS dalam proyek pengadaan mesin EDC serta tersangka dalam kasus serupa di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Berita Lain