18 April 2026
Beranda blog Halaman 634

Kejagung Ungkap Sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/11).

Dia mengatakan, status kasus ini naik menjadi penyidikan pada bulan Oktober. Namun menurut dia, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

“Belum,” katanya.

Anang juga belum bisa mengungkapkan duduk perkara yang tengah diusut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mengusut kasus korupsi minyak mentah ini. Anang memastikan bahwa Kejagung sedang berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

“Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.

Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).

Budi mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.

Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009-2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Seruan Keras Aktivis: “Soeharto Pengkhianat dan Pelaku Kejahatan Kemanusiaan, Tak Layak Jadi Pahlawan”

Jakarta, aktual.com – Pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa. Mereka menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan konstitusi, mengingat banyaknya kejahatan kemanusiaan, pembungkaman suara kritis, serta menguatnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.

Tahun ini, bersama 39 nama lainnya, Soeharto diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Presiden untuk dipertimbangkan menerima gelar pahlawan nasional.

Sementara itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengusulkan 49 nama, dengan 24 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.

Ketua GTK, Fadli Zon, menyampaikan bahwa sembilan nama calon telah dikaji dan diusulkan pada tahun-tahun sebelumnya, sementara 40 lainnya merupakan usulan baru tahun ini.

Penetapan penerima gelar pahlawan nasional dijadwalkan akan diumumkan pada 10 November, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan.

Menolak Lupa Dosa Pemerintahan Otoriter Soeharto

Deodatus Sunda Se, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakannya.

Ia menilai Soeharto tidak pantas diberi gelar pahlawan karena telah melakukan banyak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.

“Dosa pertama,” ujarnya, “adalah membunuh sosio-demokrasi, baik dalam politik maupun ekonomi.”

Selama Orde Baru, rakyat justru dipinggirkan dengan pembatasan kebebasan berpikir dan berserikat atas nama stabilitas nasional.

Demokrasi dijadikan alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, Deodatus menjelaskan bahwa pembunuhan sosio-demokrasi juga tampak dalam bidang ekonomi.

Kekayaan nasional diprivatisasi demi kepentingan segelintir elit dan kroni, sementara ekonomi rakyat disingkirkan, tanah dirampas, dan buruh dijadikan alat produksi murah untuk kepentingan modal besar.

Selain itu, Soeharto mereduksi makna nasionalisme menjadi sekadar bentuk kepatuhan kepada negara dengan dalih persatuan dan pembangunan yang bersifat top-down, sentralistik, dan militeristik.

“Semangat kebangsaan kehilangan jiwa sosialnya dan berubah menjadi ideologi pengendalian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa nasionalisme sejati, sebagaimana dirumuskan Soekarno, adalah nasionalisme yang membebaskan rakyat dengan menolak segala bentuk penindasan (sosio-nasionalisme).

Menurutnya, dosa lain Soeharto adalah pembantaian massal terhadap kaum Marhaen (petani, buruh, seniman, guru, dan rakyat kecil lainnya) yang dituduh terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Inilah kejahatan kemanusiaan dan luka kolektif terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia modern yang dilakukan dan dibiarkan oleh negara,” ujarnya.

Direktur Institut Marhaenisme 27 itu menambahkan bahwa kekerasan menjadi pola berulang sepanjang rezim Orde Baru.

Demonstrasi mahasiswa menolak penanaman modal asing dibalas dengan represi brutal dalam Tragedi Malari (1974).

Pada dekade 1980-an, penembakan misterius (Petrus) menewaskan ribuan warga tanpa proses hukum, diikuti oleh Tragedi Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989).

Sementara itu, ribuan nyawa melayang dalam insiden Santa Cruz di Timor Leste (1991). Di Aceh dan Papua, kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) menyebabkan banyak korban sipil tewas.

Bahkan menjelang akhir kekuasaan Soeharto, aparat militer menembaki mahasiswa dalam Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II pada 1998.

Ratusan aktivis pro-demokrasi juga diculik dan disiksa; sebagian tidak pernah kembali.

“Itu menunjukkan wajah negara yang tak segan membunuh rakyatnya sendiri atas nama ketertiban,” kata Deodatus.

Ia menambahkan, semua itu tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam sistem politik yang sengaja dibuat otoriter.

Ruang politik kampus dimatikan melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), sementara pers dibungkam lewat pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

“Ruang publik berubah menjadi panggung monolog kekuasaan, dan rakyat didorong untuk diam karena diam berarti aman,” katanya.

Dosa lainnya, lanjut Deodatus, adalah memutarbalikkan Pancasila dan mengkhianati konstitusi UUD 1945.

Pancasila dijadikan alat legitimasi kekuasaan tunggal melalui indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga Akhir 2025

Warga antre menunggu giliran perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di mobil layanan SIM & STNK keliling Polda Metro Jaya di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). Layanan ini merupakan buah dari kerjasama pengelola LTC Glodok dengan Polda Metro Jaya. Setiap hari mobil ini melayani rata-rata 50 pemohon. Namun jumlahnya bisa melonjak hingga 100-an pemohon. Warga bisa berbelanja sambil mengurus perpanjangan SIM dan pembayara pajak STNK tahunan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pembebasan denda ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan Gubernur untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi pajak.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, Minggu (9/11).

Ia menegaskan bahwa pembebasan denda diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Menurut Lusiana, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun. Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan administrasi menjadi lebih mudah serta transparan.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Lusiana.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Anita Wahid Ungkap Deretan Teror Orde Baru yang Menyasar Keluarga Gus Dur

Aktivis Gusdurian, yang juga Anak Presiden Indonesia ke-4, KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) Anita Wahid menceritakan bagaimana kehidupan keluaraga Gus Dur selama masa orde baru. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Aktivis Gusdurian, Anita Wahid, mengungkap pengalaman kelam yang dialami keluarganya selama rezim Orde Baru. Menurutnya, teror dan intimidasi terhadap Gus Dur dan keluarganya bukan sekadar isu politik, tetapi ancaman nyata yang menghantui kehidupan pribadi mereka sehari-hari.

Dalam diskusi publik bertajuk “Menolak Soeharto Jadi Pahlawan” yang disiarkan melalui kanal Gerpol TV di YouTube, Anita membuka kesaksiannya dengan tenang namun sarat emosi. Ia menegaskan tekanan terhadap ayahnya berlangsung sistematis dan brutal.

“Sebagai anak dari Gus Dur, saya mengalami sendiri bagaimana hidup di bawah tekanan dan ketakutan di masa Soeharto,” ujarnya.

Anita menceritakan salah satu bentuk teror paling menakutkan yang diterima keluarganya. Setiap hari, pada jam-jam yang hampir sama—sekitar pukul tiga hingga lima sore—telepon rumah berdering. Dari seberang, suara laki-laki mengancam keras.

“‘Bilang bapakmu diam, atau nanti kamu akan saya kirimkan hadiah besar. Isinya kepala bapakmu,’ begitu suara itu mengatakan,” tutur Anita.

Ia menegaskan ancaman tersebut bukan kejadian sporadis, melainkan rutinitas yang berlangsung hampir setiap hari. “Bayangkan, saya masih anak-anak waktu itu. Ancaman seperti itu menimbulkan trauma yang sangat dalam,” ujarnya.

Anita menilai pengalaman traumatis itu menjadi salah satu alasan mendasar bagi dirinya untuk menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menurutnya, gelar tersebut mengaburkan kenyataan kelam yang dialami banyak korban.

“Bagaimana mungkin seseorang yang menebarkan ketakutan, yang menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik, sekarang hendak disebut pahlawan nasional? Itu bentuk pengkhianatan terhadap ingatan para korban,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa menghapus ingatan tentang kekerasan Orde Baru sama saja dengan mengabaikan penderitaan banyak keluarga. “Kita tidak boleh lupa. Ada banyak keluarga seperti kami yang menjadi korban. Kalau hari ini kita diam saja, itu artinya kita membenarkan cara-cara itu,” katanya.

Kesaksian Anita Wahid menjadi pengingat publik bahwa di balik narasi stabilitas dan pembangunan versi Orde Baru, terdapat jejak kekuasaan represif yang menindas hingga ke ranah paling pribadi—bahkan terhadap anak-anak dari para tokoh yang kritis terhadap kekuasaan.

YLBHI Kecam Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto: Bentuk Pengkhianatan terhadap Reformasi dan HAM

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto, sebagai tindakan yang merusak prinsip hukum, etika, dan hak asasi manusia.

“YLBHI memandang bahwa pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Prabowo nir etika, merusak hukum dan hak asasi manusia, tak peduli dengan anti korupsi, dan merendahkan nilai-nilai kepahlawanan,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, Senin (10/11).

Ia menyebut bahwa keputusan tersebut sudah dapat diduga sebelumnya, meskipun sarat dengan benturan kepentingan.

“Pemberian gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo sudah kami duga akan dipaksakan untuk diberikan, walaupun penuh dengan benturan kepentingan (conflict of interest),” ucapnya.

Lebih lanjut, Isnur menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap korban pelanggaran HAM, nilai demokrasi, serta semangat reformasi.

“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa gelar kepahlawanan semestinya diberikan kepada tokoh yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat.

“Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat; bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya,” katanya.

YLBHI juga menilai keputusan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi dan putusan hukum yang telah ada, antara lain:

  1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa pada masa pemerintahan Soeharto, seperti peristiwa 1965–1966, penembakan misterius (1982–1985), Talangsari (1989), Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh (1989), penghilangan paksa (1997–1998), serta kerusuhan Mei, Trisakti, dan Semanggi (1998).
  2. TAP MPR X Tahun 1998, yang menilai pemerintahan Orde Baru telah menyimpang dari konstitusi melalui penyalahgunaan wewenang dan pelecehan hukum.
  3. TAP MPR XI Tahun 1998, yang menyebut pemerintahan Soeharto sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp4,4 triliun kepada Pemerintah RI.

“YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan ini, dan semakin menunjukkan rezim Prabowo telah semakin masuk dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela,” ungkap Isnur.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Istana Jelaskan Alasan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Jakarta, aktual.com – Juru Bicara Istana yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkap alasan di balik pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.

Menurut Prasetyo, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pemimpin bangsa terdahulu yang telah berjasa besar bagi Indonesia. Ia menegaskan, Soeharto memiliki kontribusi luar biasa selama masa kepemimpinannya.

“Itu kan bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu. Terutama para pemimpin kita yang apapun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan di Jalan Kertanegara IV, Minggu (9/11).

Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum pemberian gelar tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan MPR dan DPR.

“Beliau menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan oleh Pak presiden, oleh Pemerintah itu, sudah melalui berbagai masukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengumuman resmi pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada Senin (10/11), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lainnya yang juga akan dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun ini.

“Besok, insya Allah akan diumumkan. Kurang lebih 10 nama. [Soeharto] Ya, masuk, masuk,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain