30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 805

Satpol PP Tertibkan PKL dan Jukir di Sekitar Kantor Walkot Jakbat

Trotoar sekitar kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. ANTARA/HO-Pemkot Jakbar

Jakarta, aktual.com – Satpol PP Jakarta Barat tengah mengevaluasi keberadaan trotoar di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat termasuk kawasan CNI Puri Indah Kembangan dan sekitarnya yang diokupansi juru parkir (jukir) liar dan pedagang kaki lima.

Evaluasi itu menindaklanjuti viralnya unggahan di media sosial terkait penyalahgunaan kursi dan area publik di trotoar CNI Puri Indah, tepatnya di depan kantor Wali Kota Jakbar. Fasilitas umum yang seharusnya gratis justru dikuasai pedagang dan jukir liar yang diduga memeras pengunjung untuk membayar parkir.

“Permasalahan ketertiban umum akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Adanya kejadian PKL yang menyerobot trotoar di sekitar kantor wali kota tentunya menjadi atensi serius bagi kami dan akan segera kita evaluasi,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/5).

Ia mengungkapkan selama dua bulan terakhir personel Satpol PP yang tugas piket malam hari ditugaskan untuk pengamanan jembatan penyeberangan orang (JPO) di seluruh wilayah Jakarta terkait maraknya pencurian pelat logam.

Pihaknya sudah mengatur personel agar bisa melakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman umum.

“Namun ada kendala dengan keterbatasan jumlah personel Satpol PP Jakarta Barat. Kami sudah memohon untuk tambahan personel, namun memang permasalahan tambahan personel tidaklah mudah untuk dipenuhi,” ujar Agus.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal menjaga ketentraman dan ketertiban fasilitas publik di area trotoar terutama di dekat kantor Wali Kota Jakarta Barat, CNI Puri Kembangan, dan sekitarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Christianto, menjelaskan masalah parkir merupakan kewenangan Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Dirinya pun tidak mengetahui di kawasan tersebut ada pengelola parkir resmi atau tidak dan pihaknya tidak monitor karena bukan kewenangannya.

“Saya tidak monitor, karena untuk parkir yang mengelola UP Parkir. Kalau ada oknum atau pegawai Sudin Perhubungan terlibat di situ, laporkan saja, nanti kita panggil, kita klarifikasi. Tapi kalau bukan anggota kita, kita enggak bisa menindak,” kata Christianto.

Pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan parkir di kawasan itu.

“Jika ada yang melanggar atau parkir di area tersebut, tugas kita tertibkan dengan diderek. Tinggal laporkan saja, kan kita kan punya CRM (Cepat Respons Masyarakat). Namun kalau pemanfaatan buat berdagang, kaki lima itu lain. Kalau kita tugasnya menertibkan pelanggaran di lokasi larangan parkir. Dilaporkan saja kalau ada,” kata dia.

Ia menambahkan personel Sudin Perhubungan Jakarta Barat juga rutin melakukan operasi pengawasan parkir liar di kawasan tersebut dengan mengerahkan personel dan armada derek termasuk bantuan dari jajaran Satuan Pelaksana Kecamatan di lokasi tersebut.

Namun sering kali operasi tidak mendapatkan hasil lantaran tak ada pelanggaran di area yang diawasi.

“Tapi kan kadang-kadang kucing-kucingan. Begitu kita operasi, mereka tidak ada. Kalau kita tongkrongin juga nggak ada,” kata Christianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polda Metro Imbau Masyarakat Korban Premanisme Lapor ke Petugas

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat korban premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk segera melapor ke petugas terdekat.

“Bagi siapapun masyarakat, individu dan pelaku usaha yang mendapat gangguan-gangguan dari orang-orang, baik pribadi maupun ormas seperti pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (9/5).

Karyoto juga meminta kepada kepolisian sektor dan resor jajaran untuk segera menindak laporan tindakan premanisme tersebut.

“Artinya, tindakan-tindakan itu adalah tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, khususnya terhadap peraturan pidana seperti mengancam, mengintimidasi dan melakukan pemerasan,” katanya.

Sementara itu Pangdam Jaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay menjelaskan bersama-sama Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemberantasan terhadap preman-preman, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami berkomitmen bersama dengan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah, untuk bersama-sama turun ke lapangan dan jajaran untuk melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya,” katanya.

Dia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas premanisme terutama di daerah industri dan pertokoan yang membuat masyarakat atau menghambat jalannya perputaran ekonomi daerah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi premanisme yang banyak terjadi di masyarakat.

“Apel siaga anti premanisme ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Karyoto menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan pendekatan hukum yang komprehensif dan terukur, juga didukung oleh kegiatan intelijen yang akurat,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemohon Uji UU TNI Minta Presiden – Wapres Ganti Rugi, Hakim MK: Tak Lazim

Jakarta, aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang meminta Presiden, Badan Legislasi (Baleg), hingga DPR untuk membayar ganti rugi kepada negara senilai miliaran rupiah merupakan hal yang tidak lazim.

Enny pada akhir sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat (9/5), menilai pemohon memintakan sesuatu yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah dan tidak sesuai dengan hukum acara.

“Ini ada yang meminta Mahkamah untuk hukum Presiden, kemudian menghukum Baleg, dan seterusnya. Itu tidak lazim yang seperti itu dan tidak sesuai dengan hukum acaranya di MK, bukan kewenangan MK yang seperti itu,” ucapnya.

Enny meminta pemohon untuk memahami kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Khususnya, pada Pasal 10 yang mengatur tentang tata cara perumusan permohonan atau petitum.

“Ini Anda ke mana-mana ini, yang tidak kewenangan Mahkamah, tidak mungkin kemudian Mahkamah memaksa Presiden untuk meminta seperti yang Saudara minta ini. Apalagi sampai sedemikian detail yang Saudara sampaikan di sini, itu tidak merupakan sesuatu yang lazim, ya, untuk dilakukan oleh Mahkamah,” ucapnya.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK. Permohonan berpotensi tidak dapat diterima jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

“Anda bisa bayangkan kalau permohonan Anda tidak memenuhi kayak begitu-begitu, ya, tentunya bisa tidak dapat diterima, bisa karena kabur atau karena apa saja bisa nanti, ya, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian,” imbuh Arief.

Perkara Nomor 58 tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam Hidayatuddin serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Respati Hadinata.

Para pemohon meminta Mahkamah untuk menghukum pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Presiden RI Periode 2024–2029, pimpinan dan anggota Baleg periode 2024–2029, serta pimpinan dan anggota DPR periode 2024–2029 yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI.

Kedua pemohon itu meminta Presiden membayar uang paksa setiap harinya kepada negara sebanyak Rp12,5 miliar, Baleg sebanyak Rp2,5 miliar, dan DPR sebanyak Rp25 miliar. Uang paksa dibayarkan jika ketiga pihak tersebut lalai dalam menjalankan putusan Mahkamah.

Di samping itu, para pemohon mengajukan petitum alternatif berupa pembayaran ganti rugi kepada negara, masing-masing Rp25 miliar untuk Presiden, Rp5 miliar untuk Baleg, dan Rp50 miliar untuk DPR. Ganti rugi ini karena ketiga pihak dinilai lalai menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam pembentukan UU TNI yang baru.

Lebih lanjut Mahkamah memberikan waktu kepada Pemohon selama dua pekan jika ingin memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Kamis (22/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemkomdigi Sebut Aturan Turunan UU PDP dalam Tahap Harmonisasi

Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Ist)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan rancangan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Sekarang dalam berproses membuat aturan turunan UU PDP, peraturan pemerintahnya dan ini sedang harmonisasi dengan K/L (kementerian/lembaga) terkait dengan pasal-pasal yang ada dalam rancangannya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (9/5).

Menurut Alexander, pembahasan rancangan aturan turunan UU PDP masih berjalan dan ditargetkan peraturan tersebut bisa rampung pada tahun ini.

“Pembahasannya hampir tiap minggu, jadi masih berproses, semoga bisa segera. Kalau lihat progresnya lumayan, setiap minggu bisa sampai lima pasal di bahas. Semoga cepat selesai, harapan kita ya tahun ini,” ujar dia.

Sejalan dengan rancangan aturan turunan PDP, Alexander mengungkapkan pemerintah juga tengah memproses pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, lembaga ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Kalau kita baca ke undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya itu langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah presiden,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan penyusunan aturan pelaksana UU PDP dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

Menurutnya, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti teknologi finansial.

Kemkomdigi juga terus melakukan edukasi kepada publik dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat.

Menurut Nezar, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumber daya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Dia menyebut Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Nasabah PNM Mekaar Raih Penghargaan Mata Lokal Award 2025

Jakarta,  Aktual.com – Ema Suranta, nasabah PNM Mekaar meraih penghargaan pada ajang Mata Lokal Award 2025 untuk sub-kategori Local Ace in Organic Waste Transformation. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, dalam gelaran Mata Lokal Fest 2025 yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Dengan dukungan dari program PNM Mekaar, Ema memulai usaha budidaya larva Black Soldier Fly (maggot) untuk mengolah sampah organik. Modal awal yang ia peroleh sebagai nasabah Mekaar memungkinkan Ema mengembangkan sistem pengolahan hingga mampu menyerap 2 ton sampah setiap minggu. Dari limbah tersebut, dihasilkan maggot segar dan kasgot (pupuk organik) yang kini menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga sekitar.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyampaikan bahwa “pemberdayaan ekonomi kerakyatan tidak hanya mendorong kemandirian, tetapi juga melahirkan agen perubahan yang mampu membawa solusi nyata bagi tantangan sosial dan lingkungan. Kami merasa bangga dan terinspirasi oleh pencapaian ini, PNM akan terus hadir untuk memberikan harapan dan kesempatan bagi perempuan prasejahtera agar dapat mandiri secara ekonomi. Dengan akses pembiayaan tanpa agunan serta pendampingan intensif, kami ingin memastikan setiap nasabah PNM bisa berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Semangat juang Ema dalam mengubah tumpukan sampah menjadi sumber harapan bagi lingkungan, masyarakat dan masa depan bersama, berawal dari kegelisahannya melihat tumpukan sampah di desanya yang belum terkelola dengan baik.

“Terima kasih juga kepada PNM yang telah benar-benar mendukung kami sebagai nasabah dan terima kasih kepada Tribun Network atas kepercayaannya. Penghargaan ini menjadi tanggung jawab sekaligus penyemangat bagi kami untuk terus berinovasi,” tambah Ema.

Terlebih, musibah ledakan dan longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi pada 21 Februari 2005 makin menyalakan tekad Ema untuk menjadikan Bank Sampah Bukit Berlian bukan hanya tempat pemilahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pemberdayaan, dan gerakan sosial lingkungan.

Dengan dukungan dari PNM, Ema mulai membudidayakan larva Black Soldier Fly atau yang dikenal dengan sebutan maggot untuk mengolah sampah organik. Inisiatif Ema pun memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat sekitar, tetapi juga lingkungan dan sejalan dengan penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh PBB.

Para pemenang penghargaan telah melewati kurasi penilaian yang berpegang pada nilai keberlanjutan oleh deretan juri dari berbagai latar belakang profesional dan kredibel di bidangnya, yaitu Dian Gemiano (CMO of KG Media), Rika Anggraini (Direktur Komunikasi dan Kemitraan Yayasan KEHATI), Lembu Wiworo Jati (Executive Creative Director di Future Creative Network-Finch), dan Defri Dwipaputra (Executive Creative Director of Dentsu Creative).

Jakpro ‘Klaim’ Pembangunan Lima Stasiun LRT Sesuai Perencanaan

Jakarta, Aktual.com – Pembangunan lima stasiun LRT Jakarta Fase 1B berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan. Demikian disampaikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda.

Direktur Proyek LRT Jakarta, Ramdani Akbar mengatakan bahwa progres pekerjaan sesuai dengan perencanaan. “Progres pekerjaan pembangunan stasiun sampai saat ini masih sesuai perencanaan dan kami memastikan kualitas bangunan yang terbaik,” katanya, Jumat (9/5).

Menurut Akbar bahwa dari lima stasiun yang disiapkan, yakni Stasiun Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka, Stasiun Matraman dan Stasiun Manggarai, semua berjalan sesuai rencana.

Menurut Ramdani, progres tertinggi saat ini ada di Stasiun Rawamangun yang mencapai 55,39 persen.

Pekerjaan yang sudah terselesaikan seperti, pekerjaan sipil sampai dengan struktur atap. Kemudian saat ini juga sedang dilakukan pekerjaan arsitektural dan jembatan penghubung.

Selanjutnya, Stasiun Pramuka BPKP dan Stasiun Pasar Pramuka yang progres pembangunannya sudah mencapai angka 18,60 persen, meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sudah mencapai pekerjaan “pier” dan “pierhead concourse”.

Stasiun Pasar Pramuka dengan progres 17,63 persen, yang meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sedang berlangsung pekerjaan “pilecap” dan “pier”. Stasiun Matraman dengan capaian 17,74 persen meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sudah mencapai pekerjaan “pier” dan “pier head”.

Serta, Stasiun Manggarai dengan capaian 9,74 persen meliputi pekerjaan fondasi stasiun yang saat ini sedang pada proses pengerjaan “boredpile”, “pilecap” dan “pier”.

Ramdani menuturkan, kehadiran LRT Jakarta Fase 1B tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar wilayah, tetapi juga mendukung sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Proyek ini diharapkan menjadi solusi mobilitas perkotaan yang terjangkau dan ramah lingkungan, Ia mengatakan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B menjadi bagian dari transformasi besar Jakarta menuju kota global yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

Proyek ini dijadwalkan selesai pada kuartal IV tahun 2026, dengan harapan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih efisien dan berkelanjutan, dengan adanya perpanjangan rute dan integrasi intermoda seperti dengan Kereta Commuter Line, Mikrotrans, serta Transjakarta.

“Selain mempercepat mobilitas, proyek ini juga berpotensi meningkatkan perekonomian di sekitar jalur stasiun, menciptakan peluang usaha baru, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta,” kata dia.

Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Velodrome – Manggarai sepanjang 6,4 kilometer terus menunjukkan perkembangan positif yang diharapkan menjadi solusi transportasi massal yang modern, inklusif, dan terintegrasi, selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Berita Lain