Erick Thohir Lepas Mudik Gratis BUMN

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 1.725 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, per Kamis (27/3), pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, aduan tersebut terdiri dari THR yang belum dibayarkan dan THR yang sudah dibayar tetapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
“Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366, nah itu terkait aduan THR,” ujar Sunardi di Jakarta, Kamis (27/3).
Dia menyebut jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.
Terkait dengan konsultasi, terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR), di mana terdiri dari 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu (26/3), pukul 16.00 WIB.
“Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online,” kata Sunardi.
Kemnaker terus membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga dapat melakukan pelaporan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah setempat.
Sunardi mengatakan, Kemnaker terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar surat edaran terkait dengan distribusi THR.
“Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan
Jakarta, Aktual.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat dengan memberangkatkan para pemudik dalam program Mudik Bersama BUMN 2025. Program ini melibatkan keluarga nasabah PNM Mekaar, keluarga karyawan PNM, pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar Kantor Pusat PNM serta masyarakat umum.
Bus diberangkatkan dari titik kumpul Gelora Bung Karno dan Menara PNM Jakarta, yang membawa para pemudik menuju berbagai kota tujuan. Program ini merupakan bagian dari bentuk kehadiran BUMN untuk memastikan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan gratis bagi masyarakat. Dengan adanya program ini, para peserta dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus mengkhawatirkan biaya transportasi.
Pelepasan di titik Menara PNM dilakukan oleh Direktur Operasional PNM Sunar Basuki setelah sebelumnya berbincang dan meninjau bus peserta mudik tujuan Solo dan Surabaya. Sedangkan di titik Gelora Bung Karno, pelepasan dilakukan oleh Direktur Bisnis PNM Prasetya Sayekti.
Sunar menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata kehadiran BUMN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya nasabah PNM Mekaar dan pelaku UMKM, untuk menikmati perjalanan mudik yang aman dan nyaman. Program ini adalah salah satu wujud nyata kepedulian kami terhadap mereka yang telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi,” jelas Sunar.
Selain transportasi gratis, PNM juga menyediakan fasilitas tambahan bagi para pemudik, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis dan perlengkapan perjalanan agar mudik semakin nyaman. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari, dengan raut wajah penuh kebahagiaan karena tidak sabar untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Program Mudik Bersama BUMN tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para pemudik, tetapi juga mencerminkan sinergi antara BUMN dan masyarakat dalam menciptakan pengalaman mudik yang lebih baik.
“Program ini rutin dilaksanakan setiap tahun dan semoga terus dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak masyarakat,” tambahnya.
Sebagai perusahaan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, PNM terus berkomitmen dalam memberikan akses pembiayaan dan pendampingan usaha bagi pelaku usaha mikro. Melalui program Mekaar, PNM telah memberdayakan 21,9 juta perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia, membantu mereka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum KPK menyatakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelumnya tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3), untuk menanggapi dalih Hasto dan penasihat hukumnya bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret dirinya merupakan daur ulang dari perkara inkrah.
“Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru,” ucap jaksa.
Dalam nota keberatan atau eksepsi, kubu Hasto menyatakan surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan caleg PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, Hasto dan tim kuasa hukum berdalih bahwa tidak ada fakta mengenai keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu dalam putusan majelis hakim untuk perkara atas nama Wahyu, Agustiani, dan Saeful.
Jaksa menyatakan dalih keberatan yang disampaikan dalam persidangan pada Jumat (21/3) tersebut bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, menurut jaksa, dalih kubu Hasto dimaksud juga menunjukkan keinginan yang bersangkutan untuk mengisolasi permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap.
Di sisi lain, jaksa menyebut surat dakwaan telah didasarkan pada bukti-bukti yang didapat selama penyidikan berupa keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti sehingga dugaan keterlibatan Hasto harus dibuktikan di dalam persidangan.
“Untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan tentunya hal tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya,” kata jaksa.
Jaksa pun menekankan bahwa majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain. Ihwal demikian termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965 serta sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan demikian, jaksa menilai putusan perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bersifat mengikat terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Hasto.
“Berdasarkan uraian tersebut, dalih penasihat hukum terdakwa sudah selayaknya ditolak,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan
Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik pencairan 2 bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat di bulan Maret ini, jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurutnya, Bansos yang diberikan Pemerintah tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan Lebaran.
Hal ini disampaikan Cucun merespons permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar Pemerintah Daerah (Pemda) menggelontorkan bansos jelang Lebaran 2025.
“Tentunya Bansos yang disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri akan membantu rakyat, terutama bagi masyarakat kalangan keluarga menengah ke bawah,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Kamis (27/3).
Sebagai informasi, ada dua jenis bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair pada Maret 2025 yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Cucun pun mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sebelum Lebaran.
“Karena kebutuhan masyarakat pastinya akan meningkat saat Idul Fitri. Bantuan sosial yang diberikan Pemerintah dapat mengurangi beban kebutuhan tersebut dan agar membuat masyarakat semakin gembira di Hari Kemenangan Lebaran nanti,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Adapun pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 berlangsung selama periode Januari hingga Maret 2025. Prosesnya dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan menjelang Lebaran.
Sementara itu, pencairan bansos BPNT dilakukan setiap bulan. Untuk periode Maret 2025, pencairan akan berlangsung hingga akhir bulan.
Bagi yang termasuk dalam kategori keluarga penerima manfaat Bansos Kemensos 2025, masyarakat dapat mencairkannya selama Maret 2025 atau menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kendati waktunya telah ditetapkan, waktu penerimaan bansos Kemensos bisa berbeda di setiap daerah akibat sistem distribusi serta kesiapan masing-masing wilayah dalam menyalurkan bantuan.
Pencairan bansos ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Untuk itu, Cucun mengingatkan Pemda agar mematuhi instruksi dari Pemerintah pusat dengan memastikan Bansos cair tepat waktu dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
Ia menyatakan DPR akan meminta laporan realisasi penyaluran dari tiap Pemda secara berkala.
“Pastikan bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu. Karena banyak masyarakat yang mengharapkan bantuan segera disalurkan sebelum Idul Fitri,” tegas Cucun.
Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan rakyat (Korkesra) tersebut pun mengingatkan Pemerintah untuk menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini digunakan untuk menjalankan program kesejahteraansosial guna menghindari salah sasaran. Cucun mendorong transparansi daftar penerima bansos melalui platform publik.
“Saat ini anggota DPR sudah memasuki masa reses. Anggota dewan dapat memaksimalkan pengawasan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang berhak di dapilnya masing-masing,” tutur Waketum PKB ini.
Cucun mengatakan, DPR perlu mengambil peran pengawasan untuk memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran dan efektif meningkatkan daya beli masyarakat di daerah sesuai target dari Pemerintah.
Lebih lanjut, Cucun menekankan pentingnya Pemda bekerja secara optimal dan kredibel dalam proses distribusi Bansos. Ia mendorong adanya sanksi tegas bagi Pemda yang terlambat menyalurkan Bansos atau terbukti melakukan manipulasi.
“Karena Presiden Prabowo berserta jajarannya berkomitmen membantu masyarakat jelang Hari Raya. Kita harus jaga semangat ini dengan memastikan Bansos tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” sebut Cucun.
Selain bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, sejumlah Bansos dari Pemerintah juga akan diterima masyarakat yang berhak pada bulan Maret ini.
Seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Januari hingga Maret 2025, Bansos beras 10 Kg bagi Penerima Bantuan Pangan (PBP) di mana bantuan ini disalurkan selama 6 bulan dengan tahap awal pencairan pada Januari dan Februari 2025, serta bantuan pendidikan bagi siswa yakni Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dengan pencairan dilakukan secara bertahap. Cucun berharap setiap kepala daerah di Indonesia mengawal penyaluran tiap-tiap bansos tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/3).
Dalam persidangan, jaksa setidaknya menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya. Pada pokoknya, jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.
Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.
Dengan begitu, jaksa penuntut umum komisi antirasuah meminta majelis hakim pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan.
Hasto sebelumnya meminta dibebaskan dari perkara ini karena terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.
“Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).
Hasto menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, Hasto juga meminta hakim menetapkan agar dakwaan tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan