24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 898

KPU Sebut Sedang Buka Pendaftaran Calon PSU Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).

Dia mengatakan beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai melakukan pendaftaran.

“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” ujarnya

Menurutnya, setelah pendaftaran nanti akan diumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

HNW Dukung Regulasi Anti-Islamophobia di Hari Internasional Melawan Islamophobia

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA agar ada makna lebih kuat dan efektivitas dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia, maka dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia, 15 Maret 2025, HNW mendukung bila negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menindaklanjuti dengan menyepakati agar negara-negara anggota PBB umumnya maupun OKI khususnya, membuat regulasi atau aturan perundangan Anti Islamophobia sebagaimana sudah dibuat UU Antisemitisme di beberapa negara. Maka khusus untuk Indonesia, HNW mendukung prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan RUU tersebut ke DPR, dan Fraksinya, FPKS siap menyambut, mendukung dan memperjuangkannya.

“Gagasan tersebut perlu terus disuarakan dan juga direalisasikan. Apalagi untuk Indonesia, agar Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global. Sebagai bentuk pengamalan terhadap Konstitusi (khususnya alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (14/3).

HNW sapaan akrabnya mengatakan gagasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat, yakni Resolusi PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan bahwa tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional dalam Memerangi Islamophobia. Salah satu alasan dihadirkannya resolusi itu adalah peristiwa penembakan 51 muslim di masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu dan banyak peristiwa Islamophobia lainnya. Dan ternyata sesudah peristiwa di Selandia Baru, tragedi yang menarget Islam baik simbol maupun umat Islam seperti di Eropa utara, India, Myanmar, apalagi Israel, masih terus terjadi.

“Semua komponen bangsa, terutama pemerintah, perlu sama-sama mendukung dan memperjuangkan pelaksanaan resolusi ini. Termasuk para Khotib Jumat yang kerap disarankan untuk memberikan khotbah Jumat mengenai ancaman Islamophobia ini setiap menjelang atau sesudah tanggal 15 Maret,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sebagai salah satu negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis, sudah selayaknya menjadi pionir negara-negara OKI menghadirkan regulasi/UU Anti-Islamophobia ini. Ia menjelaskan setidaknya ada dua materi pokok yang dapat dimasukkan ke dalam RUU atau aturan anti-Islamophobia, yakni dari segi internal dan eksternal.

HNW menjelaskan bahwa dari segi internal di level domestik Indonesia, faktanya masih banyak orang yang phobia terhadap konsep Islam yang Rahmatan lil alamin secara komprehensif, meskipun mereka memeluk agama Islam, akibat dari berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme. “Misalnya, kebencian dan penyerangan kepada simbol dan tokoh agama Islam di beberapa masjid. Selain itu, RUU ini dari sisi domestik, dapat memperkuat UU terkait, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan atas penodaan agama,” ujarnya.

Sedangkan, dari sisi global, HNW menjelaskan bahwa RUU atau aturan ini dapat menjadi dasar kewenangan Pemerintah Indonesia dalam bertindak ketika terjadi perilaku Islamophobia di luar negeri. “Misalnya, apabila terjadi kasus pembakaran Al Quran atau pelecehan Islam di luar negeri, ada semacam prosedur tetap yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk memanggil dan mendiskusikannya dengan Duta Besar negara terkait, sekalipun dengan tetap menghormati kedaulatan setiap negara,” jelasnya.

HNW menyebutkan bahwa Indonesia bisa mengambil inspirasi dari RUU Memerangi Internasional Islamophobia yang sempat dibahas di Amerika Serikat. Salah satu aturan yang termuat dalam RUU itu adalah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk memonitor dan memerangi tindakan-tindakan Islamophobia di luar negeri. RUU ini sempat diusulkan pada 2021 lalu, tetapi kemudian gagal disahkan, dan kini sedang dalam proses untuk dibahas kembali. Hal serupa juga terjadi di Kanada.

HNW mengatakan harapan terbesar para tokoh umat tentu dihadirkannya aturan Anti-Islamophobia ini adalah dalam bentuk undang-undang. Namun, apabila hal itu sulit direalisasikan dalam waktu dekat, sementara keperluannya mendesak, maka ia berharap agar Presiden Prabowo dapat menghadirkan aturannya dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Hal ini sejalan dengan konsep ‘ratifikasi’ suatu perjanjian internasional ke dalam hukum Indonesia yang dapat dilakukan dengan undang-undang atau perpres.

“Memang Resolusi PBB ini bukan merupakan perjanjian internasional yang memerlukan proses ratifikasi. Namun, logika dan analogi tersebut tetap dapat digunakan, terutama terkait prosedur bagi Kemlu dalam bertindak memerangi Islamophobia sebagai materi muatan Perpres,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar tidak ada kelompok yang ‘phobia’ terhadap gagasan RUU atau Aturan Anti-Islamophobia in karena di banyak negara barat juga ada aturan serupa, yakni UU Anti Semitisme. “Ada banyak negara yang membuat UU Anti Semitisme (melarang ujian kebencian kepada Yahudi) itu, walau ada banyak kritikan bahwa definisinya terlalu luas karena menyangkut Negara Israel dan Zionisme yang bahkan ditolak oleh banyak warga Yahudi sendiri baik di AS maupun di Israel, apalagi karena kejahatan-kejahatan kemanusiaan Israel terhadap Gaza terutama sejak 7 Oktober 2023,” jelasnya.

“Berkaca terhadap itu, dan demi keadilan dan kemaslahatan, Indonesia sebagai anggota PBB yang menyetujui Resolusi PBB itu, sebagaimana secara terbuka dukungan itu juga disampaikan oleh Menteri Agama RI waktu itu; Yaqut Cholil Qoumas, maka seharusnya Indonesia menindaklanjuti sikap resminya dengan menghadirkan UU Anti Islamophobia dengan cakupan yang lebih jelas, tidak multitafsir, untuk menguatkan toleransi dan harmoni kehidupan beragama di antara umat beragama,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Kemkomdigi Dukung Penegakan Hukum Proyek PDNS

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail berfoto dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail dalam rilis pers, Jumat (14/3), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.

Kementerian Komdigi berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata dia.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bani mengatakan bahwa berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik dan lainnya yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. “Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ujarnya.

Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tersedia

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan anggaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah terfasilitasi.

Kendati demikian, dia belum mendapatkan informasi terkini soal dua daerah yang belakangan tidak memiliki anggaran, yakni Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

“Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau teman-teman dari Kemendagri,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).

Menurut dia, daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 telah mencari keluar soal pendanaan. Anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 22 daerah lainnya terpenuhi lewat sisa dana Naskah Perjanjian Hidah Daerah (NPHD) dan dari pemerintah daerah.

“Kami meyakini Insya Allah bisa terfasilitasi semua. Kalaupun tidak (terpenuhi dari anggaran daerah), kan ada mekanismenya, bisa di-support dari anggaran pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bakal menyuntikkan daerah yang kekurangan anggaran untuk menggelar PSU.

Anggaran PSU Pilkada 2024 di 22 daerah terpenuhi setelah Kemendagri berkoordinasi dengan jajaran KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan APBD di tengah kebijakan efisiensi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3), Tito mengungkap anggaran PSU Pilkada 2024 sebesar Rp719,170 miliar dengan rincian kebutuhan untuk KPU sebesar Rp429,725 miliar, Bawaslu sebesar Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Pengamat: Hary Tanoe Dinilai Bohongi Hotman Paris Soal Dugaan NCD Bodong

Jakarta, aktual.com – Pengamat Ekonomi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Fandy Thesna Widya menilai kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Hotman Paris tidak paham dengan perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposito (NCD) dengan Zero Coupon Bond (ZCB) di kasus NCD bodong Hary Tanoe. Menurut Fandy, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond (ZCB). NCD bukan merupakan surat utang obligasi.

“Hotman Paris keliru, dibohongi Hary Tanoe, sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond, karena NCD bukan merupakan surat utang obligasi,” tutur Fandy Thesna kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Akademisi Untag ini menambahkan, Hotman Paris juga tidak memahami soal klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara. Menurut sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank, sebab yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai dengan terjadinya transaksi pertukaran (swap) adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) adalah Hary Tanoesoedibjo.

“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silahkan yang jujur, menjadi arranger siapa?” tegas Fandy.

Ia menilai, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta dolar AS yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998. Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan.

“Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam USD (dolar AS) dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam USD,” ujar Fandy.

Selain itu, klaim Hotman Paris terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa justru bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

“Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe , tidak kedaluwarsa,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan NCD atau deposito yang tidak dapat dicairkan terjadi antara Hary Tanoe dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sejak 1999. Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat. Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp 103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Hotman Paris dan Direktur Legal MNC Chris Taufik berkilah bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

Namun, klaim pihak MNC Asia Holding ini dibantah CMNP. Menurut pihak CMNP, NCD merupakan surat berharga yang sifatnya ‘atas bawa’ (aan toonder, to bearer). Berarti, siapa yang membawa dan dapat menunjukkan serta menyerahkan NCD untuk diuangkan sebagai pemiliknya. Menurut CMNP, Hary Tanoe sendirilah yang menyerahkan NCD kepada CMNP saat itu.

Selain itu, dugaan kuat NCD milik Hary Tanoe ini palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggap 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia. Bukti dugaan ini diperkuat karena jatuh tempo NCD milik Hary Tanoe tiga tahun, padahal, dalam aturan BI, jatuh tempo NCD paling lama satu tahun.

Bukti lainnya yakni, NCD yang dikeluarkan Unibank ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, padahal, NCD tersebut seharusnya dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dewan Keamanan PBB Kecam Kekerasan di Suriah

ilustrasi pengungsi Suriah. ANTARA/Anadolu/py

New york, Aktual.com – Para anggota Dewan Keamanan PBB pada Kamis (13/3), sepakat mengecam keras tindak kekerasan di Suriah, dengan memberikan suara mendukung Pernyataan Presiden Dewan, menurut laporan koresponden RIA Novosti pada hari Kamis.

Dokumen tersebut disetujui melalui “prosedur diam” atau prosedur tidak keberatan, di mana tidak ada penolakan atau keberatan dari anggota mana pun, dan akan diadopsi secara resmi besok pagi pukul 10 pagi (waktu setempat).

“Dewan Keamanan mengecam keras tindak kekerasan yang meluas di Provinsi Latakia dan Tartus, Suriah, sejak 6 Maret, yang mencakup aksi pembunuhan massal warga sipil, khususnya di kalangan komunitas Alawite,” kata pernyataan itu.

Dokumen tersebut juga mengecam serangan terhadap infrastruktur sipil dan menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan eskalasi “di antara komunitas Suriah.”

“Dewan Keamanan meminta kepada otoritas sementara untuk melindungi semua warga Suriah, tanpa memandang suku dan agama,” tambah mereka.

Pekan lalu, bentrokan keras meletus di Provinsi Latakia dan Tartus di Suriah antara pasukan keamanan Suriah dan pemberontak bersenjata.

Menurut data terbaru dari organisasi non-pemerintah Observatorium HAM Suriah, sebanyak 1.383 warga sipil – yang sebagian besar merupakan perwakilan masyarakat Alawite – telah tewas di pesisir Suriah sejak awal bentrokan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan

Berita Lain