“Singkatnya, kami ingin dimanusiakan dan diakui sebagai pekerja,” kata Iweng yang juga Ketua Keluarga Besar Buruh Migran tersebut.

Sebelumnya lewat pernyataan tertulis, Iweng menginginkan Presiden tepat janji soal ‘negara hadir’ bagi kaum buruh migran, diantaranya dalam bentuk pelibatan organisasi pekerja migran ke dalam hukum di Indonesia.

Pihaknya begitu menyayangkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hanya fokus pada memperhalus kata, namun tetap memposisikan mereka layaknya barang dagangan. RUU ini dianggap gagal menjamin hak dasar pekerja migran karena tidak dilibatkan dalam pembahasan.

“Jika tetap disahkan dan isinya tidak melindungi buruh migran serta keluarga, maka kami akan terus menolak. Kita akan JR (judicial review),” tambahnya.

Dalam 2 tahun kepemimpinan Jokowi, perlindungan pemerintah terhadap pekerja migran masih kedepankan monopoli swasta, dalam hal ini PPTKIS/PJTKI, konsorsium asuransi maupun lembaga swasta lain. Hal inilah yang mengakibatkan buruh migran terus dibebani biaya sangat tinggi dan rentan eksploitasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Wisnu