Sementara itu, upaya perbaikan sistem pendataan dan perlindungan melalui SISKOTKLN ternyata justru memperkuat pemerasan dan mengikat pekerja migran pada pihak swasta termasuk Perbankan, tanpa mempertimbangkan bahwa banyak dari mereka yang jadi korban pemalsuan dokumen oleh PJTKI/PPTKIS.

“JBMI juga akan mengadakan Parade Migran menuntut pengakuan pada 30 April 2017 untuk menyampaikan tuntutan buruh migran di berbagai negara penempatan.”

Pernyataan sikap ini menyusul rencana Presiden Jokowi yang dijadwalkan bertemu masyarakat Indonesia di Hong Kong, 30 April 2017. Melalui pertemuan ini, JBMI berharap Presiden membuka ruang diskusi dan mendengarkan tuntutan buruh migran.

“JBMI berharap kedatangan Presiden ke Hong Kong ini akan membawa perubahan kongkret pada perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri juga anggota keluarganya.”

Diketahui, JBMI merupakan jaringan yang menyatukan organisasi-organisasi buruh migran dan anggota keluarganya yang tersebar di Hong Kong, Macau, Taiwan, Timur Tengah juga Indonesia demi memperjuangkan pengakuan, keadilan dan perlindungan sejati bagi tenaga kerja Indonesia. [Nelson Nafis]

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Wisnu