Jakarta, Aktual.com – Kontribusi sektor pasar modal dalam hal perpajakan dianggap sangat baik. Apalagi jika dikelola dengan baik bisa lebih tinggi lagi. Sehingg sangat efektif untuk membantu perekonomian nasional.

Sepanjang 2016 saja, setoran pajak pasar modal dari semua transaksi yang ada telah mencapai Rp110 triliun.

“Dari pajak yang dibayarakan ke kas negara dari pasar modal mencapai Rp110 triliun. Kalau pajak yang diterima pemerintah Rp1.100 maka sekitar 10 persen. Pajaknya kan tak sampai Rp1.100, jadi kontribusi kita bisa sekitar 12 persen,” jelas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, di acara Underwriting Network 2017, di Bali, Jumat (10/3).

Bahkan, laju pajak dari sektor pasar modal itu akan lebih baik lagi jika dikelola dengan baik. Dalam arti, pergerakan Indeks Harga Saham Gabung (IHSG) semakin baik, sehingga investor akan kian tertarik.

“Dari total pajak Rp110 triliun itu, memang yang paling banyak adalah setoran dari emiten saham yang mencapai Rp89,7 triliun,” tandas dia.

Setelah itu, kata Tito, disumbang oleh pajak dividen saham yang mencapai Rp12,9 triliun, pajak kupon obligasi mencapai Rp4,43 t, pajak transaksi saham sebesar Rp1,84 triliun, pajak dari Anggota Bursa (AB) sebanyak Rp640 miliar, dan pajak dari penawaran perdana sebesar Rp10 miliar atau Rp0,01 triliun.

Menurutnya, jika jumlah emiten di pasar modal semakin banyak, maka setoran pajaknya pun juga semakin banyak. Sejauh ini ada 539 emiten dengan jumlah pekerja di pasar modal sebanyak 1,8 juta.

“Jika kita tingkatkan pekerja mencapai 2,5 juta di 2020, maka kita butuh 30 emiten setiap tahunnya,” pungkas dia.

(Busthomi)

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka