Ilustrasi Penerimaan Pajak. IST

Jakarta, Aktual.com – Pajak penghasilan (PPh) 21 para pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan ditanggung pemerintah (DTP). Mestinya dengan begitu kualitas kinerja dan pelayanan mereka harus sebanding dengan hak konstitusional rakyat yang dibayarkan melalui anggaran negara tersebut.

Demikian disampaikan analis ekonomi politik Kusfiardi menyikapi polemik PPh 21 para pejabat gara, ASN, TNI, Poli, dan pensiunan yang dibayarkan negara.

“PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah mekanisme di mana pemerintah membayar pajak penghasilan pegawai negara dari anggaran APBN. Dengan mekanisme ini, ASN, anggota TNI/Polri, serta pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota DPR, dirjen, atau pimpinan lembaga, tidak perlu memotong atau menyetorkan PPh 21 dari gaji mereka sendiri. Secara praktis, pajak ini berfungsi sebagai subsidi fiskal yang meringankan beban pegawai negara,” kata Kusfiardi, kepada Aktual.com, Minggu (24/8/2025).

Menurut Co Founder FINE Institute ini, secara akuntansi, PPh 21 DTP tetap dicatat sebagai pajak terutang. Namun, secara kas nyata, fasilitas ini tidak menambah penerimaan negara karena pajak yang seharusnya dibayarkan pegawai sudah dikeluarkan dari APBN.

“Dengan kata lain, penghapusan DTP tidak akan menambah kas negara secara signifikan. Satu-satunya perubahan adalah pegawai akan membayar pajak dari gaji mereka sendiri, sehingga gaji bersih mereka turun. Dampak ini paling terasa pada pejabat tinggi yang menerima penghasilan tetap dari APBN, karena daya beli dan persepsi kesejahteraan mereka akan berkurang,” paparnya.

Baca juga:

Pejabat Negara dan ASN Harusnya Bayar Pajak secara Mandiri Bukan Ditanggung Pemerintah

Kusfiardi menyampaikan, dari perspektif kebijakan fiskal, PPh 21 DTP lebih berperan sebagai insentif dan alat kesejahteraan pegawai, bukan sebagai sumber penerimaan negara yang substansial. Mekanisme ini juga menyederhanakan administrasi, karena pemerintah yang menanggung pajak sehingga pegawai tidak perlu melakukan pemotongan sendiri, sekaligus menjaga daya beli aparatur negara tetap optimal.

“Singkatnya, PPh 21 DTP adalah subsidi pajak yang menjaga gaji bersih pegawai tanpa menambah kas negara secara nyata. Semua gaji, tunjangan, dan pajak yang ditanggung pemerintah pada akhirnya adalah pengeluaran APBN. Dengan kondisi ini, fasilitas tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab publik pegawai, di mana kualitas kinerja dan pelayanan mereka harus sebanding dengan hak konstitusional rakyat yang dibayarkan melalui anggaran negara,” pungkas Kusfiardi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi