Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/03/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Aktual.com – Pakar Politik Arfianto Purbalaksono menilai para elite politik yang tengah melakukan gugatan hasil pemilu nantinya harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan lapang dada.

“Itu yang penting, menerima apa pun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/3).

Arfianto menekankan bahwa ketegangan pasca pemungutan suara hanya dirasakan oleh kalangan elit politik yang merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di sisi lain, masyarakat kalangan bawah cenderung tenang dan terkesan menerima hasil penghitungan suara KPU tanpa gejolak yang signifikan, berbeda dengan Pemilu 2019.

Lebih lanjut, dia menyarankan agar para elit politik meniru sikap Ketua Umum Partai NasDem yang telah menerima hasil penghitungan suara KPU dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Ada manfaatnya juga petinggi parpol tidak membuat eskalasi konflik lebih besar. Dan hari ini tidak banyak pernyataan keluar dari elite partai politik yang mengomentari atau membangun opini ketika hari pertama persidangan MK ini,” kata Anto.

Arfianto berharap bahwa dengan meningkatnya ketegangan di MK, masyarakat tidak terpengaruh untuk mengadakan aksi protes yang berpotensi merugikan.

“Kalaupun ada pengerahan massa adalah mereka bagian yang tidak puas atau terdampak dari putusan MK. Tapi eskalasi-nya tidak terlalu besar dan dari elite politik walaupun ada sinyalemen tertentu, tapi selama ini masih tetap positif,” kata dia.

Saat ini, MK sedang mengadakan sidang pertama mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Anies menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak dilakukan dengan cara yang bebas, jujur, dan adil.

Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon, menyampaikan pokok-pokok permohonan tersebut, mengklaim bahwa hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional dan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dan supervisi dari Bawaslu atas pelaksanaan putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan