“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PT TUN itu,” kata Profesor Aminuddin.

Ilmar melanjutkan, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PT TUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi dan masalah ini akan berkepanjangan, bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.

“Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan barusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidakadilan dalam pemilihan walikota Makassar maka hakim MA harus benar-benar independen dalam menilai setiap tindakan dari hakim dibawahnya,” ujar Ilmar.

Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.

Namun, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAMI dihentikan sebagai calon sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara