Penyelesaian Sengketa Pilkada (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) dinilai sebagai putusan yang keliru.

Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar saat diskusi publik dengan tema, “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” bersama pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua Indonesia Democracy Watch IDW) Maruli Tua Silaban di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Terlebih, menurut dia, PT TUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan.

PT TUN seharusnya tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Dia pun menganggap hakim Mahkamah Agung (MA) harus cermat melihat dalam membedakan mana pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PT TUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara