Untuk diketahui tensi politik pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Makassar makin memanas, setelah PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan pasangan calon Appi-Cicu, terhadap KPU Kota Makassar untuk mendiskualifikasi pasangan DIAMI dari Pilwakot Makassar.

Menurut pasangan Appi-Cicu, KPU Kota Makassar telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan meloloskan pasangan DIAMI. Padahal, pasangan yang berstatus petahan ini dinilai bermasalah. Gugatan Appi-Cicu terhadap KPU Kota Makassar sudah diterima oleh PT TUN. Namun, masalah itu kembali berlanjut di MA atas kasasi yang dilakukan oleh pihak KPU.

Jika upaya kasasi yang dilakukan oleh KPU Makassar ditolak oleh MA, maka secara otomatis hanya pasangan Appi-Cicu yang berstatus calon sah dan tunggal. Dengan demikian maka Appi-Cicu dipastikan bakal melawan kotak kosong.

“Masing-masing orang punya mimpi. Bagi pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tentunya akan senang hati melawan kotak kosong. Tapi saya kira, masyarakat mimpinya beda. Karena masyarakat di sana (Makassar) mau Pilwakot 2018 menyajikan pertarungan para kandidat bukan kotak kosong,” kata Ketua Indonesia Democrasy Watch (IDW), Maruli Tua Silaban.

Menurut Maruli, kotak kosong bukanlah keinginan masyarakat Makassar. Apalagi, hak memilih pemimpin lewat pemilihan secara langsung itu merupakan kebebasan setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara