Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan, penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Dia oun berharap ada titik terang ke depannya.

“Kita doakan semoga Pak Chuck diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia,” kata dia.

Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde.

“Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di PTUN, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana,” tegas Jamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin