Mantan Kejati Maluku dan Ketua Satgassus Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno. (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, aktual.com – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh tiga pakar hukum ketika dimintai keterangan terkait kasus hukum Chuck.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya.

Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat, yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan.

“Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya,” ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck, seperti dalam keterangan media yang diterima, di Jakarta, Senin (16/9).

Jika kasus ini ditarik ke ranah pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana.

Setidaknya ada tiga faktor terkait hal itu, yakni perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, kemudian soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, serta soal pidana.

“Lalu titik sambungnya di mana? Itu pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?” tanya dia.

Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum.

“Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana. Jadi antara peradilan pidana dan PTUN tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau begitu maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin