Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa dana siluman yang ditengarai berada di dalam APBD DKI Jakarta 2015 tidak sah secara konstitusional.
Karena menurutnya, kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan DPRD mengenai anggaran tersebut telah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang tentunya mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Secara konstitusional, keliru betul sejumlah anggaran, dalam kualifikasi dana siluman,” katanya dalam acara Forum Aktual.co bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3). 
Dikatakan Margarito bahwa apa yang telah disepakati bersama dalam Perda APBD sah secara hukum.
“Hal yang sudah dibicarakan disepakati bersama, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, sah secara hukum,”  paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid